Tarjiih Antara 2 Hadits Yang Saling Kontra

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh syaikhoi Al-Muhadditsin (2 sheikh ahli hadits), dari sahabat Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi saw menikahi Mainumah, dan Nabi pada saat itu dalam keadaan ihram.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
"Dari sahabat Ibnu Abbas ra, beliau berkata: Nabi saw menikahi Sayyidah Maimunah dan beliau saw dalam keadaan ihram" (HR Al-Bukhori dan Muslim)

Hadits ini derajatya shahih, diriwayatlan oleh Imam Al-Bukhor dan Imam Muslim pula. Tidak ada yang meragukan hadits ini, toh perawinya Al-Bukhori dan Muslim kok. Kandungan hadits ini, bahwa Nabi saw menikah dengan Sayyidah Maimunah dalam keadaan Ihram, artinya boleh menikah walaupun dengan keadaan muhrim, atau sedang ber-ihram.

Tapi sayangnya, hadits ini justru tidak diamalkan oleh para ahli fiqih. Fuqaha' tidak menjadikan ini sebagai hujjah, dan malah mengatakan sebaliknya, bahwa haram hukumnya menikah dalam keadaan ihram.

Ini kan akhirnya menjadi rancu bagi sebagian kalangan yang –biasanya- kalau haditsnya sudah shahih, apalagi bukhori dan muslim, ya berarti itu HARUS diamalkan. Tapi nyatanya hadits ini malah tidak dilirik oleh para ahli fiqih.

Tapi justru para fuqaha mengamalkan hadits yang –sepertinya- derajat kesahihannya kurang dibanding hadits di atas, yaitu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

عَنْ مَيْمُونَةَ - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ
"Dari Sayyidah Maimunah ra, bahwasanya Nabi saw menikahinya dan beliau saw dalam keadaan halal (bukan sedang ihram)" (HR Muslim)

2 Hadits Bertentangan

Jadi, ada 2 hadits yang makna dan kandungan hukumnya saling kontradiksi, yang kalau dalam istilah fuqaha serta ushuliyun, disebut sebagai Al-Ta'arudh [التعارض].

Satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Muslim itu mengandung hukum bahwa boleh menikah walaupun dalam keadaan muhrim (sedang ihram). Hadits kedua yang hahnya diriwayatkan oleh Muslim, itu mengandung hukum bahwa sebaliknya. Tidak ada pernikahan dalam keadaan ihram.

Dalam ilmu ushul, jika terjadi kontradiksi antara 2 sumber hukum, -dalam hal ini hadits-, maka kalau memang memungkinkan untuk diambil keduanya, dan dikumpulkan, ini yang disebut dengan Al-jam'u [الجمع]. Tapi itu kalau mungkin, dan kedua hadits ini tidak mungkin untuk disatukan.

Maka mesti dilakukan tarjiih [ترجيح], yaitu mengunggulkan salah satu dalil dari 2 dalil yang bertentangan untuk diketahui mana yang lebih kuat dan diamalkan.

Tarjiih

Nah, kalau dilihat dari derajatnya, tentu hadits Ibnu Abbas lah yang unggul, karena hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Muslim. Sedangkan hadits kedua, hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim seorang. Bahwa memang banyaknya jalurnya periwayatan itu menjadikan hadits tersebut menjadi lebih kuat dibanding yang sedikti periwayatannya.

Normalnya begitu. Yang banyak jalurnya, tentulah ia yang lebih kuat, karena banyak jalur menunjukkan banyaknya perawi. Hadits yang diriayatkan banyak itu lebih kuat dari yang sedikit. Normlanya begitu, tapi ulama justru tidak mengambil hadits Ibnu Abbas tersebut.

Perawinya Adalah Tokoh Cerita

Para ulama fiqih lebih mengunggulkan hadits kedua yang hanya diriwayatkan oleh Imam muslim dari Sayyidah Maimunah dibanding hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Kenapa?

Karena hadits riwayat Imam Muslim itu diambil dari si empunya cerita itu sendiri, yaitu Sayyidah Maimunah. Masalah ini sedang berbicara tentang pernikahan Nabi dengan ASayidah Maimunah, yang kalau versi Ibnu Abbas itu terjadi ketika Nabi dalam keadaan Ihram, sedangkan versi Sayidah Maimunah sendiri yang beliau adalah si pengantin, itu terjadi ketika Nabi sedang tidak ihram.

Secara akal pun bisa diunggulkan, bahwa kisah yang diceritakan oleh si empunya kisah itu jauh lebih dipercaya, walaupun ia sendiri, dibanding kisah yang diceritakan orang lain yang tidak punya peran dalam cerita, walaupun banyak yang bercerita.

Nah, ini adalah salah satu metode tarjiih antara 2 hadits yang saling kontradiksi yang disepakati oleh ulama ushul. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tokoh cerita atau dalam istilah mustholah hadits, disebut dengan shohibul-waqi'ah [صاحب الواقعة], itu lebih diunggulkan dibanding hadits yang diriwayatkan oleh bukan tokoh cerita.  

Ini adalah salah satu metode tarjiih yang dikenal dalalm ilmu ushul-fiqh, disamping metode-metode yang masih banyak, yang tidak cukup untuk disebutkan semuanya dalam forum ini.

Jadi bukan cuma modal shahih Bukhori Muslim doing! Untuk bisa dijadikan hujjah. –wallahu a'lam-

Comments

  1. Subhanallah
    Sungguh luar biasa tulisan ini

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Dari sanad, kedua-dua hadis nya bagus, baik yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (mutafaq alaihi) dan yang dari Muslim saja.

    Yang di persoalkan para ahli hadith adalah status umur yang muda Ibnu Abbas yang waktu dia meriwayatkan hadis itu sekitar 10 tahun dan belum baligh.

    Dan dari matan (text) hadis, Ibn Abbas meringkaskan kata2 nya dari satu peristiwa yang dia tidak melihat secara langsung pernikahan tersebut karena Ibn Abbas tidak ikut serta di dalam haji tersebut.

    Sedangkan hadis dari Muslim saja di riwayatkan oleh Maimunah sendiri, yang mengalami peristiwa pernikahan itu secara langsung.

    Maka ada yang lebih memegang kepada hadis dari Maimunah di banding dengan hadis dari Ibn Abbas.

    Lagi hadis Maimunah ada di kuatkan lagi oleh hadis2 yang melarang nikah waktu ihram, dari sahabat-sahabat lain...
    https://books.google.co.id/books?id=gvC_DQAAQBAJ&pg=PA29&lpg=PA29&dq=maimunah+nikah+dalam+ihram&source=bl&ots=EMtv-TF6JL&sig=n8Ur2gkb14ZOczdPRfI9a3KHOLE&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjPm5OA6uvaAhUETI8KHX8lDwcQ6AEIdzAH#v=onepage&q=maimunah%20nikah%20dalam%20ihram&f=false
    hal.25

    https://islamqa.info/id/159220

    Wallahu alam.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya