Posts

Showing posts from December, 2013

Buku Sistem Keuangan Negara Pertama di Dunia

Image
Ternyata, buku pertama yang menjelaskan seluk beluk system pengaturan keuangan Negara yang belakangan ini menjadi satu disiplin ilmu tersediri dari ilmu ekonomi itu ilmaun muslim yang memulainya. Percaya atau tidak, memang itu yang terjadi. Sekitar abad ke-8 Masehi atau abad ke-2 Hijriyah, salah satu sulthan dari daulah Abbasiyah, Harun Al-Rasyid sudah memakai buku panduan itu untuk keuangan Negara. Dan terbukti, ekonomi daulah abbasiyah ketika itu menjadi kekuatan penting dari beberapa sector pertahanan Negara yang akhirnya membuat Daulah Abbasiyah itu sendiri bisa bertahan lama. Nama kitabnya ialah "Al-Kharaaj" [ الخراج ]. Siapa pengarangannya? Belaiu adalah salahs satu ulama dari kalangan Madzhab Hanafiyah, dan disebut juga sebagai sahabat Imam Abu Hanifah dan hidup bersamanya. Orang sering memanggilnya dengan sebutan Abu Yusuf. Abu Yusuf, Ya'kub bin Ibrahim Al-Anshari Nama asli beliau Ya'kub bin Ibrahim bin Habiib Al-Anshari, lahir

Sepatu Kulit Babi, Bolehkah Memakainya?

Image
Dalam proses pembuatannya, tentu kulit babi yang dijadikan bahan untuk membuat sepatu itu tidak bisa langsung dipakai, melainkan setelah proses pembersihan kulit itu sendiri sebelumnya. Karena tidak mungkin kulit yang masih kasar dan kotor itu didesaign sedemikian rupa menjadi sepatu. Proses pembersihan kulit itu disebut dengan istilah samak dalam bahasa Indonesia, dan disebut dengan istilah [ دباغة ] " dibaghah" dalam bahasa Arab. Yaitu proses pembersihan kulit hewan dengan menggerusnya dan menghilangkan kotorannya, lemak serta bau busuk. Entah itu dengan proses  manual atau juga dengan mesin. Jad, sejatinya hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi itu kembali kepada permasalahan apakah penyamakan kulit hewan itu membuat kulit itu menjadi suci dan boleh dimanfaatkan? Kalau boleh, apakah kulit babi juga termasuk kulit yang menjadi suci dengan penyamakan atau tidak? Dalam hal penyamakan kulit hewan, apakah penyamakan itu membuatnya suci a

Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah

Image
Ada kalimat yang masyhur sekali di kalangan para fuqaha' (ahli fiqih), dan hampir semua imam madzhab diriwayatkan pernah mengatakan kalimat ini, yaitu: رأيي صواب ويحتمل الخطأ ورأي غيري خطأ يحتمل الصواب "Pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Dan pendapat selain ku itu salah, tapi bisa jadi benar". Semua Imam mengklaim bahwa pendapatnya itu ialah yang benar, namun dengan kerendahan hati yang sangat beliau mengatakan bahwa pendapatnya itu benar dengan kemungkinan adanya kesalahan, akan tetapi pendapat yang lain salah denngan kemungkinan adanya kebenaran di dalamnya. Mungkin ada yang berfikir bahwa ini seperti kesombongan dari seorang ulama tentang ijtihad mereka, padahal sejatinya sama sekali tidak bernilai kesombongan. Justru malah sebaliknya, ini adalah pengakuan yang menunjukkan bahwa seorang faqih itu sangat tawadhu'. Bagaimana bisa tawadhu', kenapa tidak mereka katakana saja bahwa pendapatnya itu salah? Tapi malah mengklaim

Perbedaan Pandangan Ulama Tentang Hukum Mengucapkan "Selamat Natal"

Image
Pertama yang perlu diketahui, bahwa mngucapkan "selamat Natal" itu berbeda dengan merayakan natal bersama itu sendiri. Kalau mengikuti ritual natal, artinya sama-sama mereyakan natal bersama orang-orang nasrani itu yang diharamkan secara multak. Tidak ada yang berkata boleh kecuali beberapa kelompok liberal di negeri ini. Dan itu juga yang dikeluarkan fatwa haram oleh MUI, dalam fatwa tanggal 7 maret 1981 / 1 Jumadal-ula 1405 H. dan fatwa semacam ini bukan hanya milik MUI, tapi ulama sejagad pun mengharamkan yang namanya ikut natal bersama. Karena mengikuti ritual agama lain itu berrarti mengakui kebenaran ritual tersebut, jelas ini tidak dibenarkan. Kecuali memang ada pandangan dari kelompok liberal yang membolehkan, mereka membolehkan ikut merayakan natal bersama. "Selamat Natal" Nah kemudian, terjadi perbedaan pendapat tentang mengucapkan "Selamat Natal". Dalam bahasa arab ucapan-ucapan semacam itu disebut dengan istilah

Transfusi / Donor Darah, Boleh Ngga?

Image
Ketika membahas hukum berdonor, ulama selalu mengaitkan pembahasannya dengan hukum berobat dengan darah orang lain yang ditransfusi itu. Jadi hukum mendonor itu sejatinya kembali kepada hukum berobat dengan darah yang ditransfusi itu sendiri. Karena bagaimanapun, donor tidak akan dilakukan kecuali karena adanya permintaan, dan darah yang didonor itu pasti digunakan untuk mereka yang membutuhkan. Mereka yang membutuhkan donor darah itu pastilah karena sebab ganguan kesehatan, artinya mereka itu orang yang sakit. Jadi apakah boleh berobat dengan darah yang didonor atau hasil transfusi orang lain? Kalau berobat dengan darah hasil transfusi orang lain itu haram, maka tidak ada alasan untuk menghalalkan donor darah. Akan tetapi sebaliknya, jika berobat dengan darah yang ditransfusi itu boleh, maka boleh pula hukumnya berdonor darah. Berobat Dengan Tranfusi Darah Orang Lain Kalau kita buka kitab-kitab fiqih klasik, kita tidak akan mendapati pembahasan tran