Posts

Showing posts from February, 2023

Berdoa Sesudah Shalat Itu Sunnah!

Doa itu adalah ibadah mutlak yang tidak ditetapkan waktunya oleh syariat. Kapanpun, dimana pun, kondisi apapun, doa boleh dilakukan. Karena doa bagian dari dzikir dan perintah Allah ta'ala kepada kita untuk banyak banyak berdzikir. Artinya tidak terbatas waktu dan kondisi. Bahkan orang junub pun tidak diharamkan berdzikir serta berdoa.  Jika orang memilih berdoa sebelum tidur, maka tidak masalaj jika berdoa setelah tidur. Sebagaimana bolehnya doa sebelum shalat, sama bolehnya sesudah shalat. Toh memang doa bukanlah ibadah yang syariat menetapkan waktu khususnya, layaknya ibadah wukuf.  Ada hadits yang masyhur dari sahabat Abu Umamah tentang pertanyaan beliau radhiyallahu 'anhu kepada Nabi shallahu 'alayh wasallam tentang kapan waktu doa yang Asma ' (paling didengar/diijabah). Ingat! ini pertanyaan waktu afdhal berdoa, bukan waktu boleh. Berdoa boleh kapan saja. Ini waktu yang afdhal.  Nabi Shallahuxalayhi wasallam mengatakan: "di ujung malam dan 'dubur' (

Rukun, Syarat & Pengugur Waris

  Rukun , Syarat & Pen gugur Waris Syarat Waris Syarat waris adalah perkara yang jika tidak terpenuhi, maka tidak ada pembagian warisan. Posisinya sama seperti thaharah untuk keabsahan shalat. Dan juga sama seperti nishab untuk kewajiban zakat. Ada 5 syarat waris: 1.      Wafatnya pewaris, 2.      Hidupnya ahli waris ketika pewaris wafat, 3.      Diketahuinya hubungan ahli waris kepada pewaris; entah dengan nasab, atau pernikahan atau wala’ (pemerdekaan). Ini lebih tepatnya pengetahuan tentang arah kiblat sebelum shalat, yang mana jika ia tidak tahu, akan sulit mengerjakan shalat. Begitu juga dalam hal ini, pengetahuan tentang siapa ahli waris dan siapa yang bukan serta berapa bagiannya menjadi harus diketahui sebagai syarat dijalankanya perwarisan. 4.      Diketahuinya secara detil jenis hubungan ahli waris kepada pewaris dari sisi nasab. Apakah ia anak, ayah, saudara atau paman dan jenis lain dari sisi nasab. 5.      Hilangnya mawani’ atau penggugur hak waris.