Posts

Showing posts from October, 2013

Hukum Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya

Image
Sholat di dalam masjid yang ada kuburnya, entah itu di sebelahnya atau juga berdampingan dengan masjid, atau juga kuburan yang berada di areal masjid tidak mutlak diharamkan oleh Jumhur ulama. Dan ini bukanlah perkara yang baru, akan tetapi sejak dulu ulama sudah membahas ini. Kelompok Yang Mengharamkan Namun kemudian, ada yang ulama yang mengharamkan praktek sholat di masjid yang ada kuburannya, yaitu kelompok ulama yang menamakan dirinya dengan kelompok Salafi. Dengan dalil hadits nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu Huriaroh ra:  لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ " Allah swt melaknat orang-orang yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka masjid (tempat bersujud)" (HR. Bukhori 417 / Muslim 825) Dan hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa Imam Sunan hadits dengan redaksi yang mirip. Imam Al-Suyuthi menambahkan redaksi [ وصالحيهم ] wa Sholihim (ora

Pakaian 'Syuhroh', Haram kah?

Image
Apa Itu 'Syuhroh'?   Syuhroh [ شهرة ] secara bahasa berarti terkenal dan popular karena tersebar, asal katanya isytaharo [ اشتهر ]. Secara istilah Syuhroh berarti sesuatu yang Nampak dan amat menonjol berbeda dari biasanya sesuatu yang semisal, tapi menonjolnya dalam hal yang negative [1] . Definisi yang sama dikemukakan dalam kitab "Lisan Al-'Arob", bahwa syuhroh  itu ialah: ظهور الشيء في شُنْعَة حتى يَشْهَره الناس Sesuatu yang menonjol dalam hal negative (keburukan) sehingga manusia raman mengetahuinya (karena saking menonjolnya hal tersebut). [2]   Mungkin dalam bahasa yang kekinian, kita bisa mengatakn syuhroh ini ialah kegiatan mencari sensasi dan popularitas yang menarik banyak perhatian khlayak ramai sehingga semua orang mengetahui hal tersebut karena memang berbeda dengan yang lain.   Dalam sebuah hadits yang shohih, Nabi saw melarang umat islam ini untuk berpakaian dengan pakaian syuhroh [ شهرة ], yaitu pakaian yang tidak

[Kultwit] Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Image
Pertanyaan yg sering muncul ktk sudah masuk momen kurban ialah Bolehkah berkurban u/ org yg sdh meninggal? Atau blhkan berkurban u/ anak? Jd "Bolehkah berkurban atas nama mayit?" Dan juga, "bolehkah berkurban atas nama org lain, anak, saudar dsbg?" Ini yg akan kt bahas 1) qurban itu ibadah nusuk (ritual) yg membutuhkan niat, dan niat dalam ibadah tdk bisa dilakukan kecuali olh org yg sudah mukallaf. 2) Dan org sdh mukallaf itu ia yg sdh baligh&masih idup, jd kalau anak kecil yg blm baligh ya ga prlu kurban, termasuk org yg sdh meninggal. 3) Madzhab syafii melarang kurban u/ org lain yg masih hidup (anak, suadara) kecuali jika ia tau dan mengizinkan. 4) Dan tidak boleh u/ si mayyit kecuali sebelum meninggal, mayit berwasiat u/ qurban. jd sebernya yg kurban ya kita, bukan siapa2. 5) Kalau mau anak kita yg kurban, beli kambing dan hadiahkan kambing itu u/ si anak, biar dia yg kurban sendiri, 6) jgn sampe kita kurban u/ anak tp malahan d

Jasa Penghulu Nikah Sirri di Jakarta

Image
Beberapa hari yang lalu, penusli kaget karena mendapat email yang tidak biasa, email  yang masuk itu bersumber dari akun islam11xxxxx@gmail [dot] com dengan subject "Jasa Penghulu Nikah Sirri di Jakarta". Dari judulnya saja sudah aneh, semakin aneh karena isinya pun vulgar sekali. Begini bunyi emailnya:  "Kami menyediakan jasa penghulu nikah siri di Jakarta. Lengkap dengan para saksi dan wali nikah (jika membutuhkan wali). Proses mudah (tidak perlu menyediakan foto, fotokopi KTP, dokumentasi, dll). Cukup membuat janji dengan kami, ingin menikah hari apa, tanggal berapa. Insya Allah, kami siap. Biaya terjangkau, Rp 2 juta (harga sewaktu-waktu bisa berubah). Dapat "Sertifikat Menikah Siri." Rahasia terjamin, insya Allah. Alamat: Jln Dr Saharjo gang xxxxxxxx (alamat lengkap sengaja penulis sembunyikan) Jaksel Call/sms: 087xxxxxxxxx (Ustad -xx-)." Jelas sekali inti dari email orang ini, bahwa ia menawarkan jasa penghulu ni