Posts

Showing posts from March, 2015

LIPIA Itu ...

Image
LIPIA Jakarta itu Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Madzhab Fiqih (Fiqh Muqaran) univ. Imam Muhammad bin Saud, Saudi Kingdom.  Dari senin sampai jumat, materi fiqih perbandingan memakai kitab Fiqh Perbandingannya Ibn Rusyd (Bidayatul-Mujtahid) itu diajarkan setiap hari. Kitab ushul-Fiqhnya sebagai instrumen penting mahasiswa syariah, memakai Ushul Perbandingan karya Ibnu Qudamah al-Maqdisy itu dipelajari 4 kali dalam 5 hari kuliah tersebut. Karena memang jurusannya perban dingan madzhab fiqih, tidak ada materi yang jam ajarnya lebih banyak dibanding kedua materi tersebut; Fiqh 5x dalam 5 Hari, Ushul 4x dalam 5 hari. Tapi sayangnya, kalau lihat toko+toko Kitan sekitaran Lipia yang penjualnya mahasiswa dan juga non mahasiswa Lipia, itu hampir kesemua toko kitab tersebut tidak ada yang menjual kitab-kitab muktamad dari 4 madzhab fiqih masyhur. Saya juga bingung, di situ kadang saya merasa sedih. Tapi mudah-mudahan Mahasiswa Lipia bisa kenal dan banyak

Gugel, Mesin Pencari Bukan Guru!

Image
Banyak kumungkinan negatif yang dihasilkan jika belajar ilmu syariah hanya lewat laman-laman gugel. Karena sebagaimana kita tahu, gugel itu mesin pencari yang sama sekali tidak bisa membedakan mana yang benar atau tidak benar. Mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai. Artinya kemungkinan negatif yang paling nyata adalah tersembunyinya ilmu. Karena memang gugel hanya menampilkan apa yang sudah diupload atau diunggah ke laman dunia maya, yang tidak terunggah ke maya, takkan bisa terakses oleh mesin pencari tersebut. Jadi, bisa saja babi itu menjadi halal, kalau semua orang mengupload artikel serta catatan yang menegaskan bahwa babi halal. Walaupun yang benar adalah babi haram dimakan, tapi karena tidak di-internet-kan, alhasil babi tetaplah menjadi halal. Itu contoh kecilnya saja. Pada akhirnya, orang yang hanya belajar lewat laman gugel hanya tahu pendapat yang memang ada di dunia maya, padahal dalam masalah twrsebut, pendapat ulama tidak pada satu suara, a

Imam Ali r.a., Bapak Semua Madzhab Fiqih

Image
Ternyata memang, Imam Ali r.a. itu sumber dari semua madrasah fiqih yang ada di jagad raya ini, dari mulai ja'fariyah, Zaidiyah, Hanafiyah sampai madhzab Imam Ahmad bin Hanbal. Semua madzhab ini bibitnya muncul dari kecerdasan seorang sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a. yang Allah s.w.t. anugerahkan kepada beliau. Imam Abu Hanifah dan 2 sahabat sekaligus muridnya; Ya'qub Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, belajar fiqih dari tangan ahl Bait, yaitu Imam Ja'far al-Shadiq, dan beliau mendapatkan fiqih dari ayahnya Muhammad al-Baqir. Beliau juga dari ayahnya, yaitu Ali Zainal-'Abidin bin Husain yang merupakan cucu sayyidina Ali r.a. yang sudah barang tentu belajar dari kakeknya. Imam Malik berguru kepada Rabi'ah al-Ra'yu, yang mana Rabi'ah berguru kepada 'Ikrimah. Dan beliau mendapatkan fiqihnya dari tuannya, yaitu sayyidina Ibn Abbas r.a.yang juga pernah belajar dari sayyidina Ali r.a.. selain jalan itu, ada jalan lain yaitu dari sayyi

Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!

Image
Selama ini memang yang kita tahu bahwa shalat wajib dalam sehari semalam itu ada 5; Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Itu yang memang masyhur. Tapi jangan kaget nantinya jika ada yang mengatakan bahwa shalat wajib hanya satu. Ini yang dipegang kuat oleh madzhab Imam Abu Hanifah. Dalam madzhab ini, shalat wajib yang ada dalam sehari semalam memang hanya satu; Shalat Witir. Pendapat ini berangkat dari hadits Nabi s.a.w. yang memang menunjukkan itu; إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ فَأَوْتِرُوا يَا أَهْل الْقُرْآنِ "Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka kerjakanlah shalat witir wahai ahli Al-Quran." (HR. Bukhari Muslim) الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا "Witir itu kewajiban, siapa yang tidak melakukan shalat witir maka dia bukan bagian dari kami." (HR. Abu Daud) إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ وَهِيَ صَلاَةُ الْوِتْرِ فَصَلُّوه

Lapangan Dijadikan Tempat Shalat, Apakah Ada Tahiyatul Masjid?

Image
Beberapa ahli agama yang saya temui membolehkan shalat tahiyatul-masjid di tempat yang dijadikan untuk shalat walaupun sifatnya temporer yang sejatinya bukan masjid. Artinya tahitaul-masjid tetap sunnah di situ. Seperti lapangan untuk shalat jumat atau Ied , atau juga gedung yang salah satu lantainya dijadikan tempat shalat jumat untuk para pegawai di kantor-kantor gedung tersebut. Salah satu guru saya pun termasuk yang membolehkan itu, artinya tetap sunnah tahiyat walalupun itu bukan masjid. Mereka beralasan bahwa ketika itu dijadikan tempat shalat, maka hukum masjid pun berlaku. Di antara penguatnya adalah hadits Nabi s.a.w. yang menyatakan bahwa semua tanah adalah masjid yang bisa dijadikan tempat sujud. قَالَ رَسُولَ الله :  جُعِلَتْ الأَرْضُ كُلُّهَا ليِ وَلأِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. (HR. Al-Bukhari) Ja

Hukum Banci Jadi Imam, Haruskah Diajarkan Kepada Anak-anak?

Image
Kita dudukkan dulu masalahnya biar lebih jelas dan runut. Sejatinya kalau kita buka literasi-literasi fiqh lintas madzhab memang disebutkan nama "banci" ini akan tetapi tidak denagn redaksi tersebut. Dalam istilah fiqh, ia disebut dengan istilah " khutsa" [ خنثى ]. Nah, akan tetapi perlu diperjelas apakah banci itu sama dengan "khuntsa"? saya meyakini tidak sama. Sangat berbeda. Banci dalam artian umum yang banyak dikenal masyarakat adalah seseorang yang berjenis kelamin laki-laki akan tetapi bertindak seperti wanita. Dan bahkan sekilas ia lebih wanita daripada wanita asli pada umumnya; dari mulai gaya berjalan, berbicara hingga make up yang digunakan. Kalau yang seperti ini jelas dilarang dalam agama, dan termasuk dosa besar karena adanya laknat yang diturunkan oleh Allah s.w.t. kepada makkhluk ini. dalam hadits disebutkan: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

Imam Sudah di Mimbar, Apakah Tahiyatul-Masjid Masih Sunnah?

Image
Perihal tahiyatul-Masjid, yang juga sering jadi pertanyaan ialah; jika seseorang masuk masjid dan Imam sudah di atas mimbar berkhutbah, apa masih ada kesunahan tahiyatul-Masjid baginya? Artinya apa yang harus dilakukan, duduk langsung karena memang wajib mendnegarkan khutbah? Atau memanfaatkan sedikit waktu untuk meraup pahala sunnah tahiyatul-masjid? [1] Tetap Sunnah Tahiyatul-Masjid, Tapi Dipercepat Ini pendapat Imam al-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, mengacu kepada hadits Sahabat Sulaik al-Ghathafani r.a. itu, yang mana beliau datang ke masjid pada hari jumat, dan Nabi s.a.w. sudah di atas mimbar. Melihat Sulaik yang langsung duduk, Nabi justru memerintahkannya untuk berdiri lagi guna shalat 2 rakaat. جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ  وَرَسُول اللَّهِ r يَخْطُبُ فَقَال : يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا Sulaik Al-Ghthafani radhiyallahuanhu masuk ke dalam masjid ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Beliau SAW ber

Shalat Tahiyatul-Masjid Hukumnya Wajib?

Image
Kalau dilihat dari zahir teks hadits-nya, shalat Tahiyatul-Masjid bisa dihukumi sebagai kewajiban: إِذَا دَخَل أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ "Bila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat." (HR. Bukhari Muslim) Dalam hadits ada larangan yang jelas dan tidak bias, dan kaidahnya;  " setiap larangan berarti keharaman". Kalau begitu, maka shalat tahiyat al-Masjid ini hukumnya wajib, karena duduk tanpa shalat ketiak masuk masjid adalah terlarang, berdosa. Akan tetapi, Jumhur ulama menghukumi shalat tahiyatul-masjid sebagai bagian dari shalat-shalat sunnah yang tidak ada dosa bagi mereka yang tidak mengerjakannya, jadi shalat tahitaul-masjid itu bukan sebuah kewajiban, dan tidak ada yang menyelisih ini. bahkan Imam al-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' (4/52) berani mengatakan bahwa sunnahnya shalat tahiyatul itu meruakan Ijma' (konsesus) seluruh musli