Ketika Nenek Menyusui Cucunya

Mungkin sekarang bukan hal yang aneh lagi kalau ada orang tua yang menyusui cucunya, melihat banyaknya ibu-ibu muda, bahkan sangat muda yang sudah melahirkan anak, tapi masih sangat disibukkan dengan pekerjaan.

Sulusi yang paling sering diambil ialah menitipkan anak itu ke orang tuanya. Selaikn aman, cara ini juga dinilai sebagai cara yang efisien dan juga ekonomis, karena tidak ada orang tua yang meminta 'digaji' ketika merawat cucunya sendiri.

Dan ternyata, menitipkan anak ke orang tua juga tidak terbatas pada masalah merawat ketika si ibu muda ini bekerja. Akan tetapi lebih dari itu, tidak jarang ada orang tua yang dititipkan cucunya itu malah menjadi ibu susu bagi cucunya.  

Ya. Karena bagaimanapun kebutuhan bayi akan asi sangat besar, sedangkan si ibu muda tidak punya waktu dan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan bayinya tersebut, maka jadilah sang nenek sebagai ibu ASI buat cucunya.

Ada lagi mungkin factor yang umum, walaupun jarang, yaitu ibu muda yang tidak punya ASI maksimal. Mungkin saja karena kesehata si ibu muda ini yang tidak prima sehingga tidak bisa menghasilkan ASI yang baik buat anaknya.

Lalu bagaimana syariah memandangnya?

Sebenarnya tidak ada yang mesti dipermasalahkan jika ada seorang nenek menjadi penyuplai ASI bagi cucunya, dan tidak ada yang melarang pula. Syariah membolehkan siapapun itu untuk menjadi ibu ASI bagi bayi, walaupun bukan anaknya, termasuk sang nenek. Ini mirip perkara donor ASI yang banyak dilakukan belakangan ini.

Hanya saja memang yang harus diperhatikan ialah konsekuensi syariah setelahnya, sebagaimana juga yang terjadi dalam masalah donor ASI. Tentu akan ada beberapa hukum ke-mahram-­an yang berubah setelah adanya hubungan 'ekslusif' antara bayi dan neneknya.

Karena penyusuan itu adalah salah satu factor yang merubah status ke-mahram-an. Nabi saw bersabda:

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
"diharamkan karena sebab penyusuan apa-apa yang diharamkan karena nasab" (Muttafaq 'Alayh)

Tidak Boleh Menikah Dengan Sepupu

Maka status nenek itu berubah menjadi ibu karena ia menjadi anak susuannya, dan bibi-bibinya yang merupakan anak dari neneknya itu pun derajatnya menjadi saudari-saudarinya karena ia menyusu kepada ibu dari bibi-bibinya.

Dan kakeknya pun berubah menjadi seperti ayahnya (jika memang susu yang dihasilkan nenek itu dari si kakek ini), karena ia telah menyusu kepada istri kakeknya.

Mungkin yang disebutkan tadi itu tidak terlalu banyak berpengaruh, karena disusui atau tidak oleh neneknya, mereka semua tetap jadi mahrom karena status mereka ialah bibi, dan bibi itu mahram bagi keponakannya.

Yang berubah total status ke-mahram-annya ialah sepupu-sepupunya. Awalnya mereka adalah bukan mahram, tapi karena ia menyusu kepada sang nenek, sepupu-sepupunya itu berubah menjadi mahram, karena status mereka sekarang menjadi keponakan bagi si anak yang menyusu itu.

Ketika ia menyusu kepada nenek, statusnya menjadi sama dengan bibi-bibinya, yaitu anak dari nenek. Karena ia menjadi anak dari nenek, maka cucu-cucu nenek yang lain (yang merupakan sepupunya) menjadi mahram baginya, karena susuan ini.

Yang awalnya boleh menikah, menjadi tidak boleh karena sudah mahram. Awalnya harus menutup aurat di depannya, sekarang menjadi  boleh, karena statunya telah berubah menjadi mahram, akibat menyusu kepada sang nenek. Dulu tidak boleh berkhalwat dengannya, sekarang menjadi boleh. Dulu membatalkan wudhu jika bersentuhan, tapi sekarang tidak.  

Mewarisi Atau Tidak?

 Ini yang sering ditanyakan banyak orang perihal anak sesusuan atau saudara sesusuan, apakah mereka itu selain menjadi mahram, mereka juga mendapatkan waris sebagaimana anak atau saudara kandung lainnya?

Jawabannya jelas tidak! menyusui itu hanya merubah status menjadi mahram, tapi tidak memasukkan ke dalam jajaran ahli waris yang akan mewariskan nantinya ketika ada salah satu kerabat meninggal.

Karena sebab-sebab waris itu ada 3:
[1] Pernikahan (Suami-Istri)
[2] Nasab (keturunan)
[3] Perbudakan,
Dan penyusuan tidak termasuk dalam 3 tersebut. Yang berubah setelah penyusuan itu ialah hanya status ke-mahram-an saja, tidak untuk yang lainnya.

Imam Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim (10/19) menjelaskan:

وأجمعت الأمة على ثبوتها (الحرمة) بين الرضيع والمرضعة وأنه يصير ابنها يحرم عليه نكاحها أبدا ويحل له النظر اليها والخلوة بها والمسافرة ولا يترتب عليه أحكام الأمومة من كل وجه فلا يتوارثان ولا يجب على واحد منهما نفقة الآخر ولا يعتق عليه بالملك ولا ترد شهادته لها ........ فهما كالأجنبيين في هذه الأحكام
"Umat ini telah ber'ijma' atas ke-mahram-an antara yang menyusui dan disusui, dan ia menjadi anaknya yang haram dinikahi selamanya, dan ia boleh melihat kepadanya (auratnya) dan berkhalwat dengannya serta berpergian bersamanya. Dan tidak semua hukum per-ibu-an berlaku (akibat susuan), seperti bahwa ia tidak mewarisi satu sama lain, dan tidak wajib saling menafkahi, dan tidak membebaskan perbudakannya, dan juga tidak tertolak kesaksian keduanya untuk satu sama lain…..mereka dalam hukum-hukum ini seperti 2 orang asing" .

Wallahu a'lam   

Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sy baru saja melahirkan, dan kebetulan ibu sy juga punya anak kecil yg masih nyusu, karna suami sy tidak lagi menafkahi, akhirnya sy bekerja dan anak sy disusui oleh ibu sy (neneknya). Pertanyaan nya :
      Bagaimana status saya(ibu kandung) dengan anak kandung sy yang telah disusui oleh ibu sy (nenek nya) ?

      Delete
  2. nenek nya mana ada asi yang ada bayi hanya menyedot puting tanpa asi alias ngempeng. gmn jadinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya tergantung usia neneknya dong,km ini gimana,,nenek jaman sekrg kan muda2,,

      Delete
    2. Bisa menyusui, ayah saya menyusu neneknya karna ditinggal meninggal waktu blm genap 2 tahun. Ceritanya nenek ayah saya atau buyut saya minum jamu untuk pelancar asi dan hasilnya asi keluar.

      Delete
    3. Ibu ku asi nya gak kering, sampe sekarang masih keluar, padahal udah usia 40

      Delete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Saya mw tanya. Saya kan bru bberapa bln ini bru mlahirkan seorang bayi laki laki & saya jg msh mnyusui ank saya. Nah trus skrng ibu saya baru saja melahirkan jg, seorang bayi prempuan. Nah ASI ibu saya blm kluar. Trus klau saya menyusi adik saya yg baru lahir itu gmana? Boleh/tidak?
    Tetapi saya & adik saya yg bru lahir ini brbeda bpk. Krna bpk saya sdh mninggal & ibu saya ini nikah lg. Gmana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tetep ga boleh kakak. Kalian tetel sedarah.

      Delete
    2. Tetapi saya waktu kecil begitu, kakak kandung sayapun saya panggil mamah, dan malah saya si susui dari umur 0-5 tahun oleh kakak pertama saya, karena waktu saya di lahirkan ibu sayapun meninggal, lalu saya di susui dan di rawat oleh kakak kandung sendiri

      Delete
    3. Tetapi saya waktu kecil begitu, kakak kandung sayapun saya panggil mamah, dan malah saya si susui dari umur 0-5 tahun oleh kakak pertama saya, karena waktu saya di lahirkan ibu sayapun meninggal, lalu saya di susui dan di rawat oleh kakak kandung sendiri

      Delete
  5. Assalamualaikum..saya mau tanya anak sayaseminggu yang lalu melahirnya dan setelah menyusui bayinya selalu mengeluarkan darah di putingnya..jadi ibunya takut untuk menyusui karena sakit...apakah saya boleh menyusui cucu saya itu..karrna saya juga msh memberikan asi ke anak saya yg msh berusia 1tahun 4 bulan..yg saya ingin tanyakan apakah boleh menyusui cucu saya..makasih atsa jawabnnya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"