Posts

Showing posts from June, 2014

Niat Puasa Ramadhan Setiap Malam, Haruskah?

Image
Salah stau yang sering ditanyakan ketika masuk bulan Ramadhan ialah, apakah niat puasa Ramadhan itu harus dilakukan setiap malam dan terus berulang sampai akhir Ramadhan? Apakah sah jika niatnya cukup sekali di awal Ramadhan saja? Ya! Salah satu syarat sah-nya puasa Ramadhan seorang muslim ialah niat berpuasa untuk hari itu sejak terbenam matahari sampai datang waktu fajar (waktu subuh). Dan niat puasa Ramadhan itu juga punya beberapa kriteria sehingga niat itu bisa dikatakan sah. [ Tajdid al-Niyyah / Pembaharuan Niat] Nah, dari salah satu syarat di antara syarat-syarat niat tersebut ialah Tajdid al-Niyyah [ تجديد النية ], yaitu memperbaharui niat di setiap malam Ramadhan. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dari 4 madzhab fiqih, selain madzhab Imam Malik. Madzhab Imam Daar al-HIjrah ini melihat bahwa tidak perlu adanya pembaharuan niat di setiap malam Ramadhan. Jumhur Madzhab Fiqih Jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Syafi'iyyah dan al-H

Tarawih 4 Rakaat 1 Salam, Bolehkah?

Image
Pada dasarnya memang sholat sunnah di malam hari itu 2 rokaat dengan satu kali salam, bukan 4 rokaat dengan satu salam. Ini sesuai dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasul saw bersabda: صلاة الليل مثنى مثنى، فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى "sholat malam itu 2 (rokaat) 2 (rokaat), jika kalian takut akan datangnya subuh, maka sholatlah satu rokaat (witir) sebagai penutup" (Muttafaq 'Alayh) Salah satu hikmah sholat Tarawih itu dilaksanakan 2 rokaat 2 rokaat, karena sholat tarawih itu sholat malam yang dilakukan secara berjamaah. Akan lebih mudah dan lebih ringan buat para Jemaah setiap 2 rokaat ditutup dengan salam. Karena akan terasa berat kalau harus menunggu 4 rokaat untuk salam. Untuk masalah sholat tarawih 4 rokaat dengan satu salam sekaligus, ini masalah yang ulama belum sepakat, artinya masih berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Tetapi Jumhur (mayoritas) Ulama mem

Kelelawar Halal Dimakan?

Image
Kelelawar memang mempunyai banyak sebutan. Orang-orang di kawasan timur Indonesia menyebutnya paniki, niki atau lawa. Orang Sunda menyebutnya lalay, kalong atau kampret. Orang Jawa Tengah menyebutnya lowo, codot, lawa, atau kampret. Sedangkan suku Dayak malah menyebutnya sebagai hawa, prok, cecadu, kusing atau tayo. Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan: Kelelawar = binatang menyusui pemakan serangga (keluang kecil) yang terbang untuk mencari makan pada malam hari. Dalam sebuah situs pengobatan dikatakan keleawar bukan hanya bisa dijadikan sebagai lauk pauk makan sehari-hari, tapi juga bisa digunakan sebagai obat. Salah satu penawar yang dihasilkan oleh keleawar ialah: kitotefin. Secara teknis, daging penghasil senyawa kitotefin ini berfungsi untuk menstabilkan membran sel mastosit. Asma, yang terjadi lantaran alergi bisa dicegah dengan adanya daging bersenyawa kitotefin itu di dalam tubuh. Sebab daging tersebut merangsang terbentuknya antibodi pada tubuh.

Ramadhan, Bukan Untuk Khatamkan al-Qur'an

Image
Salah satu semangat yang sangat menggeliat pada bulan Ramadhan ialah semangat meng- khatam­­ -kan al-Quran. Dan tidak jarang, bahkan hampir semua umat Islam mengusung target khatam qur'an pada bulan suci ini. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali. Bahkan ada sekolompok pemuda atau remaja yang mengadakan perlombaan siapa yang paling banyak khatam-nya, dan menjadi sebuah prestise tinggi jika bisa mengatakan " Alhamdullillah saya sudah khatam 2 kali ramadhan ini ". Tapi semangat mengkhatam-kan al-qur'an di bulan ramadhan hendaknya tidak digeneralisir untuk semua orang. Bagi mereka yang memang sudah mahir dan mengerti hukum-hukum Tajwid (kaidah membaca al-qur'an) dan bisa membacanya dengan benar, ya sah-sah saja buat mereka untuk mengkhatamkan al-qur'an. Karena tidak akan menjadi masalah. Tapi bagi mereka yang belum mahir membaca al-qur'an atau bahkan tidak mengerti hukum-hukum tajwid (sebenarnya membaca al-quran dengan tajwid itu –sesu

Ramadhan Bukan Bulan Zakat

Image
Banyak orang muslim yang –masih- menganggap bahwa bulan Ramadhan itu adalah bulan dimana mereka wajib bayar zakat harta mereka. Jadi kalau sudah masuk bulan Ramadhan, mereka sudah menghitung-hitung berapa jumlah yang harus dibayarkan, baik itu emas, peternakan atau juga barang dagang. Semangatnya juga menular ke pengurus-pengurus masjid serta lembaga-lembaga Amil zakat. Kalau sudah masuk hari-hari menjelang bulan Ramadhan, ramai-ramai masjid buka Outlet pembayaran zakat, tidak membedakan zakat fitrah kah atau zakat yang lainnya. Semua dibayarkan ke satu outlet yang sama, dan si Amil memasukkannya ke dalam kotak yang sama. Lucunya lagi, setelah Ramadhan selesai, pihak DKM masji mengadakan acara 'Pembubaran' panitia zakat, yang biasanya diisi dengan acara jalan-jalan. Jelas ini kekeliruan, menganggap bahwa zakat itu hanya dibayarkan di bulan Ramadhan saja, bahkan menyamakannya dengan zakat fitrah yang sudah nyata itu berbeda. Padahal zakat harta; se

Sikap Muslim Ketika Mendapat Sebuah Berita

Image
Ketika mendapat sebuah kabar penting, sejatinya seorang muslim itu sudah punya patron yang jelas, dan itu termaktub dalam kitab suci mereka. Dalam ayat 6 surat al-Hujurat: أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."  Ayatnya sudah jelas bunyi dan maknanya, bahwa ketika seorang muslim itu mendapat suatu berita dan itu penting, wajib baginya untuk verifikasi kebenaran berita tersebut. Jangan asal share tanpa mau tahu kebenaran berita tersebut. Jangan hanya berpikir bahwa berita itu mendukung ideologinya, seperti mencari justifikasi kebenaran. Kalau memang itu bersangkutan dengan seseorang

Haram Dimakan, Haram Juga Diperjualbelikan?

Image
Ya. Default-nya bahwa yang haram dimakan dagingnya itu haram juga harganya atau jual belinya, dan ada teks hadits yang secara eksplisit mengatakan demikian. Tapi ulama membolehkan jual beli hewan-hewan yang diharamkan makan dagingnya itu dengan syarat bahwa itu ada manfaatnya dan memang manusia membutuhkan. Maqshad Ibadah dan Maqshad Muamalah Yang harus diingat, bahwa ulama punya penjabaran, yaitu tentang maqshad (tujuan) muamalah dan maqshad (tujuan) ibadah dalam syariah itu beda. Ibadah itu tujuannya untuk meraup pahala dan menghindar dari dosa, karena memang -kebanyakan- ibadah itu sifatnya ritual dan ta'abbudiy (non-logic). Tapi tujuan muamalah -yang di dalamnya jual beli- itu untuk maslahat manusia dan melayani kebutuhan masyarakat. terlebih lagi kebutuhan yang kalau itu tidak terpenuhi malah akan menghambat hidupnya orang banyak. Karena itu dalam muamalah, ada excuse -sedikit banyaknya- yang diberikan ulama selama memang tujuannya itu tidak 'ngasal'

Jual Beli Kucing, Haram kah?

Image
Beberapa kawan bingung ketika mendapati sebuah kenyataan bahwa para sahabat Nabi Muhammad saw banyak yang mencintai kucing, bahkan sahabat Nabi saw yang banyak meriwayatkan hadits digelari bapaknya kucing, [Abu Hurairah] karena sering sekali dikelilingi kucing. Padahal naman aslinya Abdul-Rahman bin Shokhr al-Dausi (57 H). Pun ada riwayat shahih dari Nabi saw bahwa beliau memasukkan kucing dalam kategori hewan yang suci, dan mengatakan bahwa ia adalah hewan yang sering ada di sekeliling kita. Tapi di sisi lain ditemukan juga bahwa ada hadits yang melarang untuk menjual kucing itu sendiri. Lalu bagaimana sebenarnya hukum jual beli kucing? Kalau benar haram, kenapa boleh dipelihara? Kalau memang haram karena alasan haram makan dagingnya, keledai [ himar ahliy ] juga diharamkan makan dagingnya, tapi jual belinya dibolehkan? Ulama 4 Madzhab Ulama 4 madzhab (al-hanafiyah, al-Malikiyah, al-Syafi'iyyah, al-Hanabilah) sepakat atas kebolehan jual-beli kuci