Posts

Showing posts from November, 2013

Hukum Muslim Masuk Gereja/Sinagog atau Tempat Ibadah Agama Lain

Image
Masalah yang berkembang belakangan dan sering kali ditanyakan ialah perihal seorang muslim yang masuk sinagog atau gereja atau juga tempat ibadah non-muslim. Apakah dibolehkan atau tidak? Berada di tengah masyarakat yang heterogen seperti Indonesia ini, mestinya hal seperti ini bukan hal yang tabu lagi, karena memang hal seperti ini pasti terjadi. Ada saja kebutuhan seseornag untuk mengakses tempat ibadah agama lain, entah urusan pekerjaan atau juga yang laiinya. Dan sejak dulu juga masalah seperti ini sudah dibicarakan oleh para ulama, karena memang umat Islam sejak dulu juga tidak pernah hidup sendirian tanpa ditemani saudara-saudaranya dari kalangan agama yang berbeda. Dan syariah mengatur itu semua. Perihal hukum seorang muslim yang masuk ke gereja atau sinagog, ulama berbeda pendapat menjadi 3 kelompok pendapat; [1] Makruh, [2] Boleh secara mutlak, namun makruh jika melakukan sholat di dalamnya, [3] Haram jika ada patungnya, dan harus dengan i

"Mana Dalilnya?'

Image
Belakangan muncul –entah sejak kapan- banyak sekali kelompok yang selalu saja meminta dalil atas setiap pendapat yang dikeluarkan oleh seorang ulama fiqih terhadap sebuah hukum fiqih. Mungkin ini karena pengaruh masiv-nya artikel-artikel yang dilabelkan fiqih zaman sekarang, tapi isinya hanya hadits dan ayat, tanpa disertakan dalil. Seakan menimbulkan kesan bahwa fiqih itu ya begitu. Padahal artikel-artikel semacam itu bukan murni artikel fiqih, "Seem like fiqh but it's not". Karena fiqih itu bukan kumpulan hadits dan ayat, tanpa ada Taujiih-dalil- nya. Pertanyaan Aneh Aneh rasanya kalau menanyakan sebuah dalil kepada seorang ahli fiqih, mungkin dalam sebuha forum ilmiah, seperti kelas, kuliah atau semacam diskusi, itu bisa dibenarkan. Akan tetapi dalam forum biasa dimana seorang guru yang menukil pendapat para imam madzhad dari kitab-kitab fiqih mereka. Ini aneh sekali. Atau juga seorang sheikh yang telah melewati pendidikan syariah yang s

Fiqih Dulu dan Sekarang

Image
Dulu, pertama kali belajar fiqih itu memakai kitab Safinatu-Naja, kitab Fiqih Syafi'i yang bisa dibilang sangat tipis. Memulai belajar dari ustadz di pengajian kampung, belajar sejak umuran SD yang ketika itu sama sekali tidak mengerti apa itu Ikhtilaf dan juga dalil. Kemudian mulai masuk pesantren, kitab fiqih yang diajarkan pun mulai naik level. Dari mulai kitab Fathul-Qarib Syarhu Matni Al-Ghoyah wa Al-Taqrib, karya Sheikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Ini kitab fiqih standarnya pesantren-pesantren di seluruh Indonesia. Fathul-Qarib beres,masuk jenjang yang lebih elegan, mulailah belajar kitab Fathul-Mu'in karya Sheikh Zainuddin Al-Malyabari. Masih dengan diselingi mempelajari Kifayatul-Akhyar, sambil sesekali menengok kitab lain lain, semisal Fathul-Wahhab, atau juga Nihayatu-Zein karya Imam Al-Nawawi Banten. Dan kesemuanya itu kitab fiqih madzhab Syafi'i karena memang begitu standar pembelajarn fiqih di Indonesia, harus dimulai dengan madzha

Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?

Image
Kalau kita membuka kitab hadits (saja), kita akan menemukan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibn Umar ra yang mengatakan bahwa mayit diadzab:   الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ "Mayyit itu diazdab dengan tangisan keluarganya" Dan status hadits ini ialah hadits shahih, diriwayatkan oleh Syaikhoni (2 Imam Hadits); Imam Al-Bukhori dalam Kitab shahihnya (no. 3681) dan juga Imam Muslim dalam kitab shahihnya pula (no. 1546). Jadi kalau status hadits ini sudah tidak ada yang meragukan lagi ke-shahih-annya. Bahkan Imam Bukhori tidak menyebutkan hadits ini hanya sekali, hampir lebih dari 2 kali hadits ini terekam oleh beliau. Termasuk Imam Muslim yang menybutkan hadits ini lebih dari 4 kali dalam kitab shahihnya. Kalau hanya memakai hadits ini satu-satunya, hukumnya sudah jelas, bahwa menangisi mayit itu sebuah keharaman dan berdosa. Karena sesuatu yang menimbulkan adzab itu pasti terlarang syariah. Jadi haram hukumnya m

Babi, Najis atau Tidak?

Image
Orang Indonesia sangat kental sekali dengan wawasan-wawasa  Fiqih ke-syafiiyah-an, karena memang sejak awal, materi yang didapat dan diajarkan itu ditransfer oleh guru-guru kita yang memang bermadzhab syafi'i. dan memang Islam masuk ke Indonesia, dibawa (kebanyakan) oleh ulama-ulama sufi bermadzhab fiqih syaf'i. Jadi memang wawasan fiqih syafi'i jauh lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia lebih daripada wawasan fiqih madzhab lain, seperti Hanafi, Maliki atau juga Hanbali. Contohnya: Orang Indonesia kenalnya puasa syawal 6 hari itu sunnah, padahal Maliki dan Hanafi bilang itu Makruh. Ada lagi, kalau adzan Jumat itu dimulai setelah masuk waktu zuhur, padahal buat kalangan Hanbali adzan Jumat boleh saja dimulai sebelum masuk waktu zuhur. Karena itu juga, orang Indonesia lebih kenal babi itu sebagai najis besar (Mugholladzoh) yang harus dihindari, karena memang sejak awal masuk pengajian ustadz-ustzad selalu menjadikan babi korban "bully", na

Belajar Adab dari Imam Ibnu Rusyd

Image
Orang yang menekuni bidang studi syariah, atau lebih spesifik lagi, ia menekuni bidang fiqih perbandingan madzhab, pastilah ia mengenal kitab Bidayah Al-Mujtahida wa Nihayah Al-Muqtashid [ بداية المجتهد ونهاية المقتصد ] karangan Imam Imam Ibnu Rusyd Al-Qurthubi Al-Andalusi (595 H). Bahkan bukan hanya tahu ada kitab itu, akan tetapi ia mempelajarinya dan membukanya lembar per-lembar, halaman per-halaman dan membacanya. Sepertinya itu sebuah hal yang pasti bagi para pelajar atau mahasiswa syariah, khususnya bida studi fiqih perbandingan madzhab. Karena memang kitab Imam Ibnu Rusyd, walaupun beliau bermadzhab Fiqih Maliki, beliau tidak hanya menyediakan pendapat-pendapatnya sebagai bagian dari punggawa ulama-ulama Malikiyah, akan tetapi beliau uraikan semua pendapar madzhab, dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyyah, Zohiriyah, Zaidiyah, dan Hanabilah. Bahwa pendapat-pendapat para madzhab fiqih sahabat serta Tabi'in pun dimuat dalam kitabnya ini, seperti sa

Imam Madzhab Dicela oleh Awam

Image
Berikut beberapa contoh kasus dimana para Imam Madzhab sering sekali dicela dan direndahkan pendapatnya oleh beberapa orang yang memang mereka tidak mengerti sama sekali bagaimana seorang Faqih memindai suatu hukum masalah dari dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah.  Puasa 6 Hari Syawwal Penulis masih ingat sekali bagaimana marahnya beberapa orang yang merasa paham syariah karena ada sebagian orang menganggap bahwa puasa 6 hari syawal itu adalah Makruh. Kita tidak bisa pungkiri bahwa ini adalah pendapatnya Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki. Tapi kenapa mereka sebegitu marahnya dan habis-habisan mencela orang yang mengeluarkan statmen ini padahal ia hanya mengutip dan mengikuti madzhabnya Imam Malik. Itu saja! Lalu kenapa mereka marah? Kemarahan mereka bukti bahwa mereka tidak mengerti. Mencela dan menghina pandapat kemakruhan puasa 6 hari syawal dan membicarakannya berhari-hari bukti bahwa mereka sama sekali tidak paham fiqih dan tidak menerima