Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?

Ada banyak pertanyaan menarik yang ditanyakan ketika mengisi pelatihan waris ahad kemarin yang layak untuk dishare ke public, salah satunya ialah tentang status ahli waris yang berubah jenis kelamin. Ketika dilahirkan, anak ini berjenis kelamin laki-laki, namun selang beberapa tahun kemudian, kelaminnya berubah secara alami menjadi wanita. Lalu bagaimana jika orang tuanya meninggal, apakah ia mewarisi sebagai laki-laki atau wanita?

Ya. Masalahnya harus ditarik dulu ke awal pembahasan waris, yaitu siapakah yang disebut pewaris? Dan siapakah yang disebut sebagai wahli waris?

Yang disebut pewaris itu ialah orang yang meninggal dan meninggalkan ahli waris serta harta warisan. Kalau ada orang meninggal dan tidak meninggalkan harta, maka tidak disebut sebagai pewaris. Dan ahli waris, seseorang tidak disebut ahli waris kecuali jika ia hidup ketika si pewaris meninggal. Jadi kalau belum ada yang meninggal, tidak ada istilah ahli waris.

Nah, ketika si pewaris itu meninggal, apa kelamin anak tersebut? Laki-laki kah atau wanita? Tentu ketika menentukan itu mesti diuji dulu oleh pihak yang memang mampu tunuk menguji, yaitu para ahli medis dan dokter spesialis tentang kelamin. Kalau laki-laki, ya dia mendapat jatah laki, tapi kalau wanita tenu jatahnya pun berbeda.

Jadi, walaupun ketika lahir is ber-kelamin laki-laki, itu tidak menjadi ukuran dalam ilmu waris. Yang menjadi patokan ialah kelamin yang nyata  berfungsi ketika si pewaris meninggal. Itu yang dijadikan sebagai ketentuan dalam pembagian harta waris.

"lalu bagaimana jika ia menggantinya bukan karena alami, tapi karena operasi dengan kehendaknya sendiri?"

Ya. Masalahnya sama seperti yang di atas. Dalam kasus waris yang dilihat ialah kelamin yang aktif ketika si pewaris meninggal, walaupun berubahnya itu bukan alami, atau karena memang berubah dengan kemauan sendiri melalui operasi.

"bukan kah dosa?"

Oiya, tentu saja dosa! Ia telah merubah ciptaan Allah swt dari bentuk aslinya. Firman Allah swt:

"dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."(QS. An-Nisaa' 119)

Imam Al-Syaukani dalam kitab tafsirnya "Fathul-Qadir", beliau menjelaskan di Ayat 119 ini, Allah swt memberitahukan kepada kita bahwa setan telah bersumpah dengan beberapa perkara, diantaranya:

-        Ia (setan) akan menjadikan keturunan anak Adam penolong baginya,
-        Ia juga akan menyesatkan mereka (manusia) dalam setiap amalnya,
-        Ia akan mengiming-imingi mereka dengan godaan yang tak nyata,
-        Ia akan memerintahkan manusia untuk meotong kuping-kuping hewan ternak mereka sebagaimana orang jahiliyah melakukan itu,
-        Dan ia akan memerintahkan manusia untuk senantiasa merubah ciptaan Allah swt.

Kemudian, Allah swt menutup ayat ini dengan sebuah ancaman yang keras bagi siapa yang menajdikan setan sebagai penolongnya dan mentaati perintahnya dengan kerugian yang nyata [الخسران المبين]. 

Kesimpulannya bahwa merubah ciptaan Allah swt itu adalah perintah setan kepada manusia, maka siapa yang merubah ciptaan Allah berarti ia telah mentaati setan, tentu itu diharamkan.

Terlebih lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam kitab Shahihnya, menyatakan bahwa Rasulullah saw melaknat orang laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki. Kalau menyerupainya saja sudah terlarang, apalagi mengganti kelamin menjadi kelamin yang berbeda; laki jadi wanita, wanita jadi laki. Tentu jauh lebih terlarang lagi.  

Harus Dibedakan

Untuk urusan dosa, iya! Dia jelas berdosa. Tapi dalam masalah pembagian waris, yang dilihat ialah pada saat si pewaris meninggal, apa kelaminnya?

Di berdosa sudah jelas, jelas sekali kalau dia berdosa. Lalu apakah setelah dia operasi mengganti kelaminnya tersebut ia menjadi terhalang untuk mendapatkan waris padahal ia juga termasuk ahli waris? Tentu tidak.

Dia berdosa, jelas sekali. Tapi kesalahannya tersebut tidak membuatnya terhalang dari mendapatkan jatah waris. Karena yang menghalangi waris itu ada 3;
[1] Membunuh,
[2] Beda Agama,
[3] Budak.

Dan orang yang mengganti kelaminnya itu tidak termasuk dalam tiga kategori yang mengahalangi waris tersebut.

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya