Hutang Dalam Pandangan Syariah (Bag. 1)

Hutang, dalam istilah syariah, ulama menyebutnya dengan sebutan Al-Qardh [القرض]. Akan tetapi kalau diterjemahkan secara normal dalam bahasa Arab, hutang itu adalah Al-Dain [الدين]. Akan tetapi penggunaan kata dain untuk hutang itu tidak lebih populer dibanding kata qardh.

Kalau sekilas memang terlihat kedau istilah itu sama saja, ya sama saja! Akan tetapi kata dain itu punya makna yang jahu lebih luas dari qardh, karena dain itu juga mencakup sebaga jenis hutang, baik berupa harta atau pun hutang dalam bentuk dzimmah atau kewajiban.

Seperti kewajiban sholat yang tertinggal, atau juga kewajiban puasa Ramadhan yang terlewat karena beberapa sebab, atau juga kewajiban zakat. Nah itu semua tergolong dalam istilah dain (hutang), hanya saja hutang yang bersifat abstrak, tak terlihat.

Qardh itu khusus untuk hutang yang bersifat fisik, yang terlihat, yaitu hutang harta. Aplikasinya seseorang yang mnejadi piutang yang meminjamkan uang sekian rupiah kepada penghutang.

Jadi qardh itu bagian dari dain, tapi tidak sebaliknya.

Hukum Taklif Hutang

Semua ulama sepakat bahwa yang namanya qardh, kalau dilihat dari sisi si piutang atau yang memberikan hutang itu hukumnya sunnah. Dengan kata lain bahwa piutang itu merupakan sebuah qurbah (ibadah) yang pengerjaannya diganjar pahala.

Kenapa dinilai ibadah? Karena memang memberikan hutang itu adalah bagian dari membebaskan orang lain dari kesulitan. Karena bagaimanapun, orang yang datang meminta hutang itu –biasanya- memang orang yang sedang ditimpa kesulitan finansial yang tidak punya jalan keluar lagi kecuali dengan berhutang.

Dalam syariah, orang muslim yang mampu membuat kesulitan orang lain hilang atau minimal meringankan beban orang lain, pastilah orang seperti ini mendapat pahala. Nabi saw menengaskan dalam haditsnya:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآْخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالآْخِرَةِ ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
"Siapa yang membebaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, Allah akan membebaskannya dari kesussahan di akhirat. Dan siapa yang memudahkan orang lain yang sedang dalam kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Dan siapa yang menutupi (aib) muslim lainnya, Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Dan sesungguhnya Allah bersama hamba-Nya selagi hamban-Nya menolong hambaNya yang lain" (HR Muslim)

Dari hadits ini, dan juga hadits-hadits lain yang mengandung makna serupa, para ulama menyimpulkan bahwa piutang, atau memberikan hutang dengan maksud menolong orang lain yang sedang kesulitan tergolong dalam ibadah yang mustahabb (dicintai).  

Lebih Baik Dari Sedekah

Bahkan sebagian besar ulama mengkategorikan piutang sebagai qurbah yang statusnya lebih baik daripada sedekah. Dikatakan lebih baik, Karena memang konteks dan dampak yang muncul dari keduanya berbeda.

Piutang itu selalu muncul dalam konteks menolong orang yang kesulitan. Simpelnya bahwa hutang itu memang diperuntukkan bagi mereka yang sedang dalam kesulitan. Jadi memberikan hutang seperti memberikan air kepada orang yang dalam kehausan. Itu tentu jauh lebih berkesan dan berdampak bagi si penghutang.

Berbeda dengan sedekah atau hadish yang pemberiannya tidak melihat apakah yang diberi itu dalam kesulitan atau tidak. karena memang sedang tidak butuh dan tidak dalam situasi sulit, ketika diberikan, orang yang mendapatkannya itu biasa saja. Karena memang tidak dalam keadaan yang sulit.

Ibaratnya, seperti orang yang sudah kenyang dan orang yang sedang kelaparan. Orang lapar akan sangat senang sekali jika tiba-tiba ada yang membantu memberikannya makan. Akan tetapi orang yang sudah kenyang, sudah tidak punya nafsu lagi untuk makan, jadi kalau diberi makanan, cenderung menolak. Kalaupun menerima, itu disimpan untuk waktu kemudian. Senangnya pun antara kedua orang ini berbeda.

Bisa Berubah Jadi Wajib dan Haram

Dalam Al-mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (13/113), ulama menerangkan bahwa hukum qardh itu bisa beribah tergantung situasi dan kondisi. Ia bisa menjadi wajib dari sisi piutang jika memang penghutang itu dalam keadaan yang sangat mendesak dan butuh pertolongan, yang sekiranya jika tidak diberi akan menyebabkan kebahayaan yang besar. Dan ketika itu si piutang dalam keadaan yang lapang dan berlebih uang, maka yang seperti ini menjadi wajib.

Akan tetapi jika memang penghutang tidak dalam keadaan yang sangat sulit, seperti orang yang berhutang bukan karena sulit, tapi kerana memang ingin memajukan usaha atau sejenisnya, tentu golongan ini tidak sama seperti orang yang kesulitan.

Kalau dilihat dari sisi si penghutang, memang berhutang itu hukumnya mubah, boleh-boleh saja. Tapi hukum mubahnya bisa berubah haram. Itu jika dalam diri si penghutang, tidak ada niatan yang kuat untuk mengembalikan apa yang telah ia pinjam.

Imam Ibnu hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul-Muhtaj, mengatakan:
لَوْ عَلِمَ الْمُقْتَرِضُ أَنَّهُ إنَّمَا يُقْرِضُهُ لِنَحْوِ صَلَاحِهِ وَهُوَ بَاطِنًا بِخِلَافِ ذَلِكَ حَرُمَ الِاقْتِرَاضُ
"seorang penghutang, kalau ia mengetahu bahwa ia berhutang itu tujuannya untuk kebaikannya (menutupi kesulitan) namun dalam hati niatnya berbeda, maka dalam hal ini diharamkan berhutang"[1]

Dan bagi si piutang juga, jika memang ia mengetahui kalau si penghutang ini tidak akan mampu mengembalikan, maka ulama juga melarangnya untuk memberikan hutang kepada orang ini. Bahkan kalangan syafi'iyyah mengatakan, kalau pun itu hanya gudaan dan kira-kira (menduga bahwa si penghutang tidak mampu untuk mengembalikan), maka itu juga menajdi haram untuk memberikannya hutang.[2]

Jadi, di satu sisi ulama sangat memuji prilaku baik orang untuk memberikan hutang dalam rangka menolong sesama. Tapi itu tidak secara mutlak, harus dilihat dulu siapa yang diberikan. Karena memang hutang itu juga aslinya kesulitan, maksudnya jangan sampai kita memberikan kesulitan kepada orang lain yang akhirnya ia terus kesulitan karena tidak mampu mengembalikan.

bersambung ke bagian.2

[1] Tuhfatul-Muhtaj 5/37
[2] Fathul-Mu'in 340

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya