Posts

Showing posts from June, 2013

Program Keluarga Berencana (KB), Menyalahi Syariah atau Tidak?

Image
Program Keluarga Berencana yang dimotori oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ini adalah salah satu upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan pendudukan dengan cara mencegah kehamilan para ibu. Dalam hal praktek mencegah kehamilan, ulama membagi kedalam 2 golongan; [1] Pencegahan kehamilan permanen, atau yang dikenal dengan istilah Tahdiid An-Nasl ( تحديد النسل ) dan [2] Pencegahan kehamilah temporer atau sementara yang disebut dengan istilah Tandziim An-Nasl ( تنظيم النسل ). Ulama membagi keduanya karena memang punya hukum yang berbeda. [1] Tahdid An-Nasl ( تحديد النسل ) Maksudnya ialah pasangan pasutri melakukan serangkaian upaya untuk membatasi keturunan dengan alat atau operasi yang membuat si istri tidak bisa hamil lagi, atau si suami tidak subur lagi. Dan pencegahan kehamilan yang dilakukannya bersifat permanen. Ini persis seperti prkatek pengkebirian. Untuk jenis yang ini, hukumnya jelas haram dan tidak ada ulama yang menyel

Anak Tidak Berhijab, Ayah Masuk Neraka! Hadits Palsu

Image
" satu langkah wanita keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah pula ayahnya hampir masuk neraka. Satu langkah seorang istri keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah suaminya hampir masuk neraka". Saya sering sekali dapat ungkapan ini, dan beberapa web atau juga blog termasuk FanPage yang menuliskan ungkapan tersebut menambahkan kata "HR. Hakim", yang berarti bahwa ungkapan tersebut sebuah hadits. Malah ada juga yang menisbatkan ungkapan itu kepada riwayat Imam Bukhori dan Muslim. Tapi dari sekian banyak web dan blog yang memasang ungkapan itu di sejagad maya ini, belum satu pun saya dapati ada yang menambahkan sanad hadits tersebut. Atau minimal disisipkan pula teks bahasa Arabnya. Sama sekali nihil. Malah ada juga gambar-gambar yang berseliweran di internet yang isinya gambar wanita yang tidak berhijab kemudian bawahnya ditulis ungkapan ini, tentu tidak lupa dengan tambahan "HR……" Dengan keterbatasa alat, me

Dilema "Punuk Unta"

Image
Tentu semua pernah dengar tentang istilah Punuk unta bukan? Yang belakangan memang sering dikampanyekan oleh beberapa aktifis dakwah melalui akun-kaun medsoc bahwa itu melanggar syariah dengan disertai gambar sample-nya pula. Bahkan saking semangatnya, sample gambar yang ditampilkan pun disertai gambar asli unta dengan punuknya yang tinggi kemudian disisipkan gambar kepala wanita berkerudung yang gaya berkerudungnya yang "dimirip-mirip-kan" dengan punuk unta itu. Saya pribadi agak risih melihat gambar tersebut. Dan memang saya melihat ada beberapa poin yang rasanya urgent sekali untuk diluruskan terkait masalah punuk unta ini. Karena memang masalahnya, dalam hadits Nabi, wanita seperti itu masuk dalam golongan penduduk neraka. Jadi bayangkan saja, berapa wanita yang sudah "divonis" neraka dengan gambar itu? Terlalu terburu-buru kalau harus mengatakan neraka. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ ا

Donor ASI Dalam Pandangan Syariah

Image
Beberapa hari yang lalu, saya ber-chat via Blackberry dengan salah seorang ibu Rumah Tangga yang mengaku salah satu anggota dari perkumpulan wanita peduli bayi kurang asi. Perkumpulan tersebut memberikan atau lebih tepatnya mendonorkan asi yang sudah diperah dan dibotolkan kepada mereka yang membutuhkan. Beliau mengatakan bahwa sekarang sudah bukan barang asing lagi, banyak wanita yang mendonorkan susunya untuk bayi-bayi yang kekurangan asi. Karena memang banyak bayi dalam keadaan tidak berunutung, begitu kata beliau. "Itu bagaimana hukumnya ya, pak?" Saya katakana ya " Ahlan wasahlan", silahkan saja dan tidak mengapa. Kalau memang si wanita mempunyai susu yang melebihi kebutuhan anaknya sendiri kemudian ia berkeinginan mendonorkan, justru itu akan menjadi amal baik wanita itu nantinya dan tentu mendapatkan pahala dari Allah swt. Toh dulu juga Nabi menyusui dari ibu susuan yang bernama Halimah Al-Sa'diyah, dari suku Sa'd di

Hukum Konsumsi Kopi Luwak

Image
beberapa waktu yang lalu muncul pertanyaan dari salah satu kawan tentang hukum luwak. Beliau mengatakan: " Bagaimana ya hukum konsumsi kopi luwak, itu kan dari kotoran. Bukannya kotoran itu najis?"   Sebenarnya ini bukan masalah baru, sejak dulu ulama negeri ini sudah membicarakan itu semua. Sampai MUI pun telah mengeluarkan fatwa halal unuk kopi luwak itu sendiri. Tapi tidak masalah juga kalau dibahas disini, sekaligus menambah maklumat juga. Kopi Luwak Bukan Kotoran Kopi luwak itu bukan kopi dari kotoran hewan. Tapi kopi luwak itu kopi biasa sama seperti kopi lainnya, hanya saja itu keluar darr perut luwak bersamaan dengan kotorannya.Konon ceritanya luwak itu hewan yang pintar memilah milih biji kopi terbaik, jadi dia tahu mana biji kopi yang bagus dan kemudian dia makan. Nah biji kopi yang telah dimakan itu dikeluarkan lagi bersama kotoran luwak dengan bentuk biji kopi yg masih utuh. Katanya biji kopi yang sudah melewati proses penyaringan

Kitab Alghoz Kontemporer (Download Kitab)

Image
S: seorang wanita sama sekali tidak boleh jadi Imam untuk laki-laki, tapi bagaimana jika itu terjadi dan itu boleh, tidak dilarang sama sekali? J: si wanita sedang membaca Al-Quran dan suaminya mendengarkan, ketika membaca ayat sajadah (sujud), si wanita sujud dan suaminya yang mendengarkan pun ikut sujud. Maka terlihat seakan-akan wanita mengimami laki-laki. Nama kitabnya Al-Durar Al-Bahiyyah Fi Al-Alghoz Al-Fiqhiyyah [ الدرر البهية في الألغاز الفقهية ], disusun oleh DR. Muhammad bin Abdurrahman Al-Arifi, yang banyak dikenal orang dengan sebutan Sheikh 'Arifiy. Ini adalah kitab Alghoz Komtemporer zaman sekarang, berisi lebih dari 300 contoh Alghoz Fiqih yang telah dikumpulkan dari beberapa kitab Turats (lama) dan juga dari apa yang telah banyak dibicarakan oleh kalangan para ulama Fiqih dalam majlis-majlis mereka. Salah satu kunci yang membuat Alghoz itu originil dan terlihat tidak ecek-ecek itu ialah kematangan bahasa dan kedalaman pemahaman ser