Seputar Sholat Musafir

Bismillah. maaf ustad mau nanya : ketika akan melakukan perjalanan misal dari bandung ke jogja. 
1. apakah boleh jamak/ qhasar saat masih berada dه bandung (masih d stasiun)? 
2. ketika melakukan sholat di kendaraan, apakah mesti dilakukan sholat ulang saat sudah smpai jogja? 
3. apakah boleh sholat dhuhur ketika hari jum'at ketika sudah berada d jogja atau harus sholat jumat? 
trma kasih


Bismillahirrahmanirrahim.

Yang harus diperhatikan pertama kali ialah, apakah jarak antara bandung dan jogja itu adalah jarak yang disebut safar sehingga pelaku perjalanannya disebut musafir atau tidak? Kalau iya, maka hukum-hukum musafir pun berlaku untuk orang ini, seperti jama'-qashar sholat, atau juga kebolehan berbuka ketika bulan ramadhan.

Jarak bandung - Jogja itu kalau diukur sekitar 300-400 km, maka ini sudah melewati batas minimal safar, yaitu 88,07 km, atau digenapkan menjadi 90 km.

nah, terkait pertanyaan-pertanyaan di atas perlu adanya uraian dalam setiap jawaban masing-masing pertanyaan. tidak bisa langsugn dengan jawaban ya/tidak, boleh/tidak boleh.

Untuk Pertanyaan Pertama:

Boleh atau tidak jama' saat masih di bandung (stasiun)? dalam hal musafir yang berpergian jauh, kebolehan jama' sholat itu bergantung denan kebolehan qashar sholat. maksudnya kalau ia boleh qashar, maka itu berarti ia boleh jama'.

nah, salah satu kebolehan qashar sholat bagi musafir ialah bukan hanya ketika ia berniat safar, akan tetapi ia harus sudah keluar dari "buyutul-qoryah" (rumah-rumah/kawasan kampung), ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebolehan qashar itu ketika seseorang sudah keluar/melewati batas dari madinah(kota)-nya.

Rasulullah SAW tidak mulai mengqashar shalatnya kecuali setelah beliau meninggalkan Madinah.
 صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata,"Aku shalat Dzuhur bersama Rasulullah SAW di Madinah 4 rakaat, dan shalat Ashar bersama beliau di Dzil Hulaifah 2 rakaat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Nah, dalam hal ini memang agak sulit, apalagi di indonesia yang sepertinya kota-kota itu tidak memiliki batas. maka batasan yang jadi patokan ialah nama daerahnya. apakah ia sudah melewati kotanya atau belum, contoh dalam hal ini sedang ingin pergi ke yogya dari bandung. apakah ia sudah melewati kota bandung? apakah ia sudah berada di daerah yang bukan lagi namanya bandung?

kalau belum, maka tidak boleh meng-qashar sholat. demikian juga tidak boleh menjama' sholat. karena syarat bolehnya qashar belum ada dalam dirinya, maka tidak boleh qashar, dengan demikian tidak boleh juga menjama' sholat.

nah stasiun itu ada dimana? kalau masih di dalam kota yang namanya bandung, maka belum bisaqashar atau jama' sholat!

Boleh ngga jama' aja, tapi tidak qashar?

Dalam hal ini ia tidak punya syarat-syarat kebolehan jama' sholat. ia masih belum disebut musafir, karena belum melewati batas kota. ia juga bukan seorang sakit sehingga boleh jama'. ia juga bukan dalam keadaan darurat, karena ia masih bisa melakukan sholat secara default (aturan asal), dan keadaan tidak terdesak. lalu udzur apa yang membolehkannya untuk jama'?

Atur Waktu.

Maka solusinya ialah atur waktu keberangkatan jangan sampai itu menyusahkan kita untuk sholat. sekarang itu PT. Kereta APi sudah tidak ada lagi kereta yang jadwalnya tidak jelas, kalau pun ada itu hanya keterlambatan yang sifatnya dimaafkan.

Dan di setiap tiket, ada jadwal keberangkatan dan disertai jadwal sampai tiba di lokasi, nah dari situ kita bisa mensiasati, akan memilih di jam berapa kita memulai berangkat.

Pertanyaan Kedua:

Ketika melakukan sholat di kendaraan, apakah mesti diulang setelah sampai lokasi?

Harus dilihat dulu, bagaimana cara sholat yang dilaksanakan di dalam kereta itu, apakah hanya dengan duduk, menghadap semaunya, hanya dengan isyarat atau bagaimana?

Dilihat dari awal, bagaimana wudhunya, apakah ia tiba-tiba bertayammum, padahal syarat wudhu itu masih bisa terlaksana? kalau dia bertayammum sedangkan ia punya air yang cukup untuk berwudhu (membasuh anggota rukun-rukun wudhu), maka tayammumnya tidak sah, pun sholatnya juga bagaimanapun metodenya. karena tayammumnya tidak sah, sholatnya juga menjadi tidak sah.

Setelah itu sholatnya bagaimana? karena Nabi saw tidak pernah melakukan sholat wajib di kendaraan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ

Sahabat 'Aamir bin Rabi'ah: "Aku melihat Rasulullah SAW di atas hewan tunggangannya melakukan shalat sunnah dengan memberi isyarat dengan kepala beliau kearah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seperti ini untuk shalat wajib". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

maka ketika terpaksa harus dholat di kendaraan, harus diperhatikan syarat dan rukunnya. diantara:
- berdiri
- menghadap kiblat (ketika takbiratul ihram)
- ruku dan sujud sempurna

kalau tidak begitu, maka sholatnya itu hanya sebagai tahrim-waqt (menghormati waktu sholat) saja. dan sholat menghormati waktu itu tidak menggugurkan kewajiban, maka harus diulang nanti ketika sampai lokasi.

Pertanyaan Ketiga:

Apakah boleh sholat zuhur ketika hari jumat?

Jawabannya tentu boleh. karena statusnya di jogja itu adalah musafir, dan seorang musafir dibolehkan untuk tidak sholat jumat, akan tetapi cukup baginya sholat zuhur saja.

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة، إلاّ مريض ، أو مسافر ، أو امرأة ، أو صبي ، أو مملوك

Nabi saw: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka wajib baginya sholat jumat kecuali orang yang sakit, musafir, wanita, anak kecil (blm baligh) dan budak" (HR Aldaroquthni)
wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya