Posts

Showing posts from January, 2015

Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat, Bolehkah?

Image
Di beberapa masjid di daerah, bahkan di Jakarta, masih banyak saudar-saudara muslim yang kalau selesai shalat jumat, mereka shalat zuhur lagi, berjamaah bahkan. Kemudian ini yang mengundang banyak pernyataan dari saudara muslim lain yang memang hanya tahu bahwa sahalt jumat itu telah menggugurkan kewajiban shalat zuhur. Jadi, muslim yang sudah shalat Jumat, tidak perlu lagi shalat zuhur. Dan memang sudah menjadi kesepakatan ulama sejagad raya bahwa orang muslim yang sudah melakukan shalat jumat, gugur kewajiban zuhurnya. Karena itu, wajar saja jika banyak yang bertanya-tanya, mengapa sebagian orang melakukan zhalat zuhur lagi setelah jumatan. Bahkan tidak sedikit yang justru menyalahkan mereka. Maka dari itu, agar tidak ada yang slaing memandang aneh, atau bahkan menyalahkan satu sama lain, ada baiknya kita pelajari dan cari tahu kenapa mereka melakukan itu, bukan langsung menyalahkan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa hampir mayoritas orang Indonesia, fiqih ya

Bolehkah Bertayammum Dengan Selain Tanah?

Image
Beberapa orang atau mungkin banyak orang yang ketika bertayammum, setelah memukulkan telapak tangan bagian dalam ke tembok, kursi, dindng kendaraan serta media lain yang berdebu, mereka menggerak-gerakkan atau meniup keduanya, dengan alasan mengurangi debu yang ada di telapak tangannya tersebut. Mereka mengatakan bahwa ini adalah perkara yang disunahkan atau dianjurkan dalam tayammum.  Tapi nyatanya, menggerak-gerakan tangan seperti itu justru bukan perkara yang sunnah, akan tetapi sesuatu yang tidak dianjurkan atau makruh, bahkan bisa jadi terlarang dalam bertayammum. Kenapa demikian? Karena kalau bertayammum di dinding, kursi, tembok atau badan kendaraan, debu yang menempel di telapak kadarnya sangat sedikit sekali, kalau digerak-gerakkan lagi, habislah debu yang tadinya sudah menempel. Kalau sudah habis, mau bertayammum dengan apa? Akhirnya tayammumnya menjadi tidak sah, karena tidak ada debunya. Sunnah menggerak-gerakkan tangan Menggerak-gerakkan tangan se

Bermadzhab, Untuk Apa?

Image
Ketika kita membicarakan madzhab-madzhab fiqih, sejatinya kita tidak hanya membicarakan Imam Abu Hanifah sendiri, juga tidak Imam Mailk bin Anas sendirian sebagai "Founder" madzhab al-Malikiyah, tidak juga membicarakan Imam al-Syafi'i sendiri saja, dan bukan juga kita membicarakan fatwa-fatwa Imam Ahmad saja sebagai "ikon" madzhab al-Hanabilah. Akan tetapi, bukan beliau-beliau yang kita bicarakan, melainkan kita sedang membicarakan sebuah institusi besar yang diampuh oleh orang-orang dengan keilmuan luas yang mumpuni dalam bidang syariah dan hukum, serta tentara-tentara akademisi yang militant dalam melakukan penelitian hukum serta menggali illah dan hikam dari setiap hukum dan dalil yang ada, baik itu ayat atau juga hadits. Mereka yang bekerja untuk istitusi madzhab bukan dalam waktu harian atau bulanan, akan tetapi mereka bekerja dalam waktu tahunan bahkan jauh lebih panjang dari sekdar tahunan. Bukan hanya itu, pekerjaan mereka pun be

Satu Kampung Hanya Boleh ada Satu Jumat, Begitukah?

Image
Yang masyhur dalam masalah shalat jumat di beberapa daerah di Indonesia ialah keharusan satu jumat dalam satu kampung, tidak boleh ada dualisme ke-Juma-an dalam satu kampung. Bahkan dalam madzhab ini salah satu jumat dihukumi tidak sah jika memang dilakukan dalam satu kampung yang memang mengadakan jumat juga. Ini yang memang masih dipermasalahkan, terutama di beberapa daerah yang memang masih sangat ketat mengaplikasi pendapat-pendapat madzhab Imam al-Syafi'i. Yang jadi persoalan ialah, apa yang menjadi sandaran atas argumen pendapat madzhab ini, sehingga sepertinya sangat "ngotot" mengharuskan satu kampung hanya satu madzhab? Lalu bagaimana kita mengaplikasikan ijtihad ini dengan kondisi yang sudah sangat rumit sekarang? Apa dan bagaimana? One Village, (Only) One Jumah! Penulis pribadi cenderung marah dan benci jika mendengar ada salah seorang, siapapun itu, yang mengkritik pendapat wajibnya satu Jumat dalam satu kampung sebagai pendapat ya

Visualisasi Nabi dalam Gambar

Image
Masalah keharaman memvisualisasikan sosok Nabi Muhammad saw dalam bentuk gambar baik bergerak atau tidak bergerak, adalah perkara yang sudah dihukumi sebagai sesuatu yang haram. Bahkan keharamannya sudah menjadi Ijma' di kalangan ulama sejak dulu sampai sekarang ini, walaupun ini tidak sampai pada sesuatu yang " ma'lum min al-Diin bi al-Dharurah" Banyak fatwa yang dikeluarkan dari tokoh –tokoh ulama dan juga beberapa lembaga fatwa internasional, di antaranya; " Majma' al-Fiqh al-Islamiy" (Komite Fiqh Islam, Saudi), "Majma' al-Buhuts al-Isamiyah" (Saudi) di fatwanya tahun 1972, begitu juga lembaga fatwa Mesir "Daar al-Ifta' al-Mishriyah" di tahun 1980, serta lembaga fatwanya al-Azhar Mesir di tahun 1968.   Dan fatwa-fatwa ulama serta lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan keharaman visualisasi Nabi Muhammad saw dalam bentuk gambar bergerak atau tidak bergerak disimpulkan dari beberapa dalil dan argume