Batasan Hari Boleh Jama'/Qashar Bagi Musafir

Dalam syariah, seseorang yang melakukan sebuah perjalanan (safar), ia mendapat keringanan (rukhshoh) untuk meng-qashar sholatnya menjadi 2 rokaat, dan sekaligus menjama'-nya (zuhur-ashar dan maghrib-isya).

Tapi beberapa orang banyak yang bertanya, apakah rukhshoh qasahar dan jama' sholat it uterus bisa dilakukan oleh seorang musafir walaupun waktu safarnya sangat lama. Apakah ada batasan di mana seorang musafir sudah tidak dieprkenankan lagi untuk mendapatkan rukhshoh qashar dan jama' tersebut?

Berniat Mukim

Jawabannya dilihat dari keadaan musafir itu sendiri. Kalau memang ia melakukan perjalanan dan berniat mukim di lokasi tujuan, seperti orang yang mempunyai rumah lebih dari satu, maka status musafirnya yang mana itu menjadikannya mendapat rukhshoh itu selesai ketika ia sampai rumah tujuan.

Jadi, Ketika sampai lokasi, ia tidak boleh lagi qashar atau pun jama' sholat, karena statusnya di lokasi tujuan adalah seorang mukim, bukan musafir. Karena bukan musafir, maka tidak ada keringanan baginya untuk men-qashar atau juga men-jama' sholat.   

Tidak Berniat Mukim Hanya Singgah

Tapi ada jenis kedua, yaitu yang melakukan perjalanan tapi tidak berniat mukim di lokasi tujuan, hanya saja mereka berdiam/singgah di lokasi tujuan beberapa hari karena memang ada kebutuhan untuk mereka berdiam di situ. Dan orang yang seperti ini juga tidak semuanya sama, tapi ada 2 jenis;
[1] Tidak tahu dan tidak menentukan berapa hari berdiam di lokasi
[2] Sudah menentukan jumlah hari berdiam/singgah di lokasi

Tidak Menentukan Jumlah Hari

Untuk jenis yang pertama ialah mereka yang berpergian untuk menyelesaikan sebuah urusan atau pekerjaan yang waktunya tidak ditentukan. Karena memang bukan waktu yang menjadi patokannya, akan tetapi urusan atau pekerjaannya yang mereka jadikan ukuran. Berapa hari pekerjaan itu selesai, segitu pula mereka akan singgah.

Jadi sama sekali mereka tidak tahu akan berapa lama mereka berada di lokasi tujuan safar itu. Seperti orang yang berobat, ia tidak boleh pulang sampai keadaannya fit. Atau juga orang yang ditugaskan mencari orang hilang, ia tidak boleh pulang sebelum tugas pencariannya itu selesai.

Jadi memang tidak ada dalam benar mereka berapa hari mereka akan singgah. Untuk orang seperti ini, syariah mempersilahkannya untuk terus menggunakan rukhshoh dalam qashar dan jama' sholat. Jadi selama apapun itu ia tetap boleh jama' dan qashar sholat, walaupun tinggalnya di situ dalam waktu yang sangat lama.

Imam Al-Turmudzi dalam kitab sunan-nya meriwayatkan beberapa hadits perihal batasan hari di mana seorang musafir tidak lagi mendapatkan rukhshoh, lalu berliau menutup dengan perkataan bahwa ulama telah berijma' bahwa bagi siapa yang tidak berniat mukim dan tidak menentukan jumlah hari singgahnya, mereka tetap mendapatkan rukhshoh Qashar dan jama' sholat, walaupun lamanya sampai tahunan. (Sunan Al-Tirmidzi 2/431)

Sudah Menentukan/Ditentukan Jumlah Hari

Ini seperti orang yang ditugaskan oleh kantor atau perusahaan untuk pergi dinas luar kota, dan pihak kantor sudah menentukan berapa hari ia berada di lokasi tujuan itu.

Atau juga orang yang bepergian berlibur, dan mereka sudah membuat jadwal kapan harus kembali pulang. Berarti mereka juga sudah menentukan akan berapa lama ia berada di lokasi tujuan safar itu.

Intinya pada poin ini adalah seorang yang melakukan perjalanan jauh tidak untuk tujuan mukim dan ia sudah menentukan berapa lama ia akan singgah/tinggal di lokasi tujuannya itu, apapun jenis pekerjaan dan kebutuhan. Intinya jumlah harinya sudah ditentukan.

Untuk jenis safar seperti ini, ulama 4 madzhab sepakat untuk membatasi jumlah hari mereka yang mana mereka boleh qashar dan jama' sholat, namun terlarang jika mereka sudah melewati batas hari rukhshoh tersebut.

Kenapa dibatasi?

Dalam surat An-Nisa' ayat 101, Allah swt menyebutkan bahwa seorang yang sedang dalam perjalanan boleh untuk meng­-qashar sholat:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"dan jika kalian 'memukul' bumi (melakukan perjalanan) maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar sholat"  

Dalam ayat ini, Allah swt mengkaitkan kebolehan qashar  yang merupakan rukhshoh dengan sifat Dhoroba fil-Ardh (memukul di atas bumi), maksudnya ialah melakukan perjalanan jauh. Artinya kebolehan qasahar itu ada jika ada perjalanan.

Dari ayat ini, ulama menyimpulkan, maka ketika seseorang tidak lagi dhoroba fil-Ard (mumukul bumi), atau tidak lagi dalam perjalanan, maka tidak ada lagi keringanan meng-qashar sholat. Ditambah lagi dengan ayat lain sebelumnya di ayat 103:

فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Kalau kalian sudah dalam keadaan yang tenang, maka kerjakanlah sholat (dengan sempurna), sesungguhnya kewajiban sholat bagi orang mukmin itu sudah ditentukan waktu-waktunya"

Dulu orang yang dalam perang mendapat keringanan untuk melakukan sholat dalam keadaan semampunya yang tidak sempurna. Lalu Allah memerintahkan untuk mengerjakan sholat dengan keadaan yang sempurna jika memang sudah dalam keadaan tenang (tidak berperang). Maka begitu pula orang yang safar yang mendapat keringan potongan rokaat ketika safar, ia tidak lagi mendapat keringanan potongan rokaat ketika sudah tidak safar lagi.

Makin dikuatkan dengan banyaknya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw tidak lagi mengqashar sholat ketika ia sudah di mekkah (bersafar dari madinah) ketika fathu makkah atau juga ketika ia umrah bersama para sahabat.

Batasan Jumlah Hari Rukhshoh

Setelah ulama 4 madzhab ini bersepakat bahwa ada batasan hari di mana seorang musafir tidak boleh lagi mengqashar dan men-jama' sholatnya setelah melewati batas itu, mereka berselisih pendapat tentang jumlah hari yang menjadi batas rukhshoh itu.

Imam Ibnu Rusy dalam kitabnya bidayah Al-Mujtahid (138-139), menjelaskan perbedaan ulama 4 madzhab dalam hal batasan jumlah hari rukhshoh bagi seorang musafir.

1.   Al-Hanafiyah: 14 hari. Hari ke-15 hilang rukhshoh dan mulai sholat sempurna tanpa jama' dan qashar.  
2.   Al-Malikiyah & Al-Syafiiyah: 3 Hari. Setelah 3 hari (hari keemapat) musafir harus sholat sempurna, tidak jama' dan tidak qashar.
3.   Al-Hanabilah: 4 hari. Hari Ke-5 tidak ada lagi rukhshoh.

Al-Hanafiyah (14 Hari)

Imam Ibnu Abdin dalam hasyiyahnya (Radd Al-Muhtar 2/125) bahwa batasan seseorang boleh qashar dan jama' sholat dalam keadaan musafir itu adalah 14 hari. Jadi ketika ia sudah meniatkan untuk singgal lebih dari 14 hari, maka di hari ke-15, ia sudah tidak  bisa lagi mendapatkan rukhshoh jama dan juga qasahr sholat.

Ini didasarkan pada apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw ketika datang ke Mekkah dari Madinah untuk pembebasan Mekkah (Fathu Makkah). Bahwa beliau saw meng-qashar sholatnya sampai 14 hari di Mekah. (HR. Abu Daud)

Al-Malikiyah & Al-Syafiiyah (3 Hari)

Dalil yang digunakan ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya bahwa Nabi saw menjadikan bagi para Muhajirin 3 hari untuk rukhshoh setelah mereka menunaikan hajinya.

لِلْمُهَاجِرِ إِقَامَةُ ثَلَاثٍ بَعْدَ الصَّدَرِ بِمَكَّةَ
"untuk para muhajirin itu bermukim 3 hari di Mekkah setelah Shodr (menunaikan manasik)" (HR Muslim)  

Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm (1/215) menjelaskan maksud hadits ini, beliau katakan:
"mukimnya Muhajir di Mekkah itu 3 hari batasnya (sebagai musafir), maka jika melebihi itu, ia telah bermukim di Mekkah (jadi mukim yang tidak bisa dapat rukhshoh)"

Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam fathul-Baari (7/267) mengatakan bahwa istinbath hukum dari hadits Nabi tersebut adalah bahwa seorang musafir jika berniat singgah/tinggal di kota tujuan kurang dari 3 hari, ia masih berstatus sebagai musafir yang boleh jama' dan qashar sholat. Akan tetapi jika melebihi itu, tidak lagi disebut sebagai musafir.

Al-Hanabilah (4 Hari/21 Sholat)

Uniknya dalam madzhab ini adalah bahwa yang dijadikan ukuran bukanlah hari melainkan sholat. Madzhab ini menetapkan bahwa batasan rukhshoh bagi seorang musafir itu setelah ia melewati 21 kali waktu sholat, atau kalau dihitung dalam hari menajdi 4 hari lebih 1 kali waktu sholat.

Ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/212) dan juga Imam Al-Mardawi dalam Al-Inshaf (2/329). Dalilnya sama seperti yang digunakan oleh madzhab Al-Syafiiyah dan AL-Malikiyah, hanya saja mereka menghitungnya dengan hitungan jumlah sholat.

Imam Ibnu Qudamah Mengatakan:

وَإِذَا نَوَى الْمُسَافِرُ الْإِقَامَةَ فِي بَلَدٍ أَكْثَرَ مِنْ إحْدَى وَعِشْرِينَ صَلَاةً، أَتَمَّ) الْمَشْهُورُ عَنْ أَحْمَدَ - رَحِمَهُ اللَّهُ -
"Jika seseorang musafir berniat untuk tinggal di suatu negeri lebih dari 21 kal waktu sholat, maka ia ketika itu ia harus sempurna sholatnya (tidak jama qashar)" (Al-Mughni 2/212)

Wallahu a'lam



Comments

  1. Assalamualaikum
    Bagaimana bila seseorang pergi pada saat jam 10 pagi dan sampai ditempat tujuan pada jam 4 sore tanpa adanya berhenti sedikitpun? Apakah boleh menjamak shalat dzuhur diwaktu shalat ashar?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh mas,,tapi mengerjakan waktu azhar dulu bru ngerjain yg tertinggal..azhar 4 rokaat dzUhur 2 rokaat

      Delete
    2. Boleh mas,,tapi mengerjakan waktu azhar dulu bru ngerjain yg tertinggal..azhar 4 rokaat dzUhur 2 rokaat

      Delete
    3. @fhandy ogi: salah mas.. Zhuhur dulu, baru ashar.. Krna shalat itu seharusnya dilakukan berurutan.. Dan dia boleh menjama' qashar (zhuhur 2 rakaat, dan ashara 2 rakaat) kalau dia musafir. Sedangkan kalau yg dia tuju dalah rumahnya (Yaknk tempat mukimnya). Maka ia jama' saja (4rakaat zhuhur,kemudian 4 rakaat ashar).

      Delete
    4. Setahu saya sih ngerjain yg ashar dulu.. Krna menghormati waktu shalat saat itu.. Baru zuhur.. Yg tertinggal di tarik ke ashar dikerjakan diwaktu ashar setelh shalat ashar.. Boleh dikerjakan 2rakaat 2 rakaat.. Bila ia sedang dlm perjalanan (musafir)

      Delete
    5. Iya,setahu saya jg sperti itu,wlwpn mamang kta hrus mngerjakan shlat scra brurutan,tp klw dlm hal jamak takhir,kta mndahului shlat ashar trlebih dahulu kmudian dlnjutkn dgn shlat dzhur,tp da bnyk madzhab tntang hal ny,lbh baik kta sm2 tabayyun jja,biar msing2 pu.a pnutan yg bsa dpgang kbnran.a...

      Delete
    6. Kalo dahulukan yg waktu akhir (ashar) itu namanya qodlo, mengqodlo waktu dzuhur dgn menjalankan sholat ashar terlebih dahulu karena menghormati waktu ashar. Tapi kalo mau jamak ya berurutan.
      Banyak keringanan untuk menjalankan sholat 😊

      Delete
    7. Urutannya tetap zuhur dulu baru asar, jatuhnya jama takhir krn zuhur dikerjakan di waktu asar dan niatnya jamak tanpa terputus rangkaiannya setelah salam pada salat yg pertama.
      Sementara kl niatnya mendahulukan salat yg sdh masuk waktunya tdk berlaku utk zuhur-asar ataupun maghrib-isya krn kedua bisa dijamak.

      Delete
    8. Jama itu ada 2.
      Taqdim dan ta'hir. Jika jama taqdim ( dzohor dan asar,dilaksanakn di waktu dzohor ) maka harus dzohor yang di dahulukan.
      Jama ta'hir ( dzohor dan asar,di waktu asar ) maka boleh dzohor dulu,boleh asar dulu.
      Tapi yeng lebih utam dari jama' ta'hir adalah dzohor dulu baru asar,namun boleh asae dulu baru dzohor ( untuk jam' ta'hir )

      Dari dua" nya ( taqdim dan ta'hir ) boleh qosor.

      Delete
  2. Assalamualaikum.
    Saya sekarang sedang kuliah master di Spanyol 1 tahun lalu kuliah di prancis 1 tahun lagi (total 2 tahun)

    tapi saya tdk tahu persis kapan akan selesai kulaih saya di spamyol maupun di Prancis, hanya sekitaran saja, sekitaran 2 tahun. bisa kurang bisa lebih.

    apakah saya boleh Jamak-qashar? Tau boleh Jamak saja? qashar saja? atau tdk boleh keduanya?

    Jazakallahu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gak boleh mas.. Karena mas udah berniat mukim di Negara trsebut lebih dari 3 atau 4 hari.. Jadi mas gak boleh jama' maupun qashar, Tapi shalat dngan normal.

      Delete
    2. Tidak boleh jama dan qashar karna jangka waktunya lama udh masuk ke mukimin..

      Delete
    3. Tidak boleh mas karena dgn demikian sdh menjadi mukim

      Delete
    4. Boleh kalau tidak di tentukan hari selesainya. Tapi kalau tau 1 tahun atau 2 tahun berarti mas tau hari akhirnya. Maka tetap ga boleh.
      Contoh yg boleh. Orang yg cari orang hilang di negara tertentu di akan pulang kalau sudah ketemu dia ga tau kapan dia pulang

      Delete
  3. Kl merantau untuk studi, menurut saya lbh pas kl tdk perlu qashar lg..lbh enak beribadah normal kan drpd dijamak, apakagi ol studinya hnya di satu tampat, nggak pindah2 lokasi univ nya ,,

    ReplyDelete
  4. Ketika kt sdg berpergian jauh, tetapi kita memiliki waktu untuk sholat sesuai dengan waktunya. Apakah boleh tetap di jama'? Mana yg lbh baik, tetap di jama' atau sesuai waktu sholat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh tetap dijama' mba' selama mbak musafir.. Krna ini adalah rukhsoh (keringanan) dari Allah.. Dan Allah suka kalau hambanya mengambil keringanan nya.. Bgitu disebutkan dalam hadits.

      Delete
    2. Sy tinggal di jakrt, rencn mau safar ke surabaya d menetap di sn satu minggu. Ada temn bilang : sy g blh qoshor begitu smp suraby krn ada niat tinggl lbh 4 hr, tp ada yg bilang blh qoshor smp 3 hr. Mhn penjelsn mn yg benar

      Delete
    3. Kalo madzhabnha syafi'i boleh slama tiga hari..hari ke empat sdah tdak boleh

      Delete
  5. Asslamualaikum
    Ketika sya ada dlam perjalanan ttpi sya belum mengerjakan sholat ashar, dan maghrib, jika dikerjakannya pas waktu isya apakah ituh diperbolehkan atau tdk,..??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masalah pertama knapa mas gak shalat ashar dan maghrib pada waktunya?? Klau ketika waktu zuhur mbak ragu bakal gak dapat shalat ashar.. Nah knpa gak dijama' zhuhur dan ashar?
      Trus klaupun mba blum shalat ashar.. Knpa hrus dtunda sampai isya? Padahal Allah memberi keringanan boleh shalat di kendaraan dalam keadaan duduk.
      Jadi kesimpulannya,, tentu boleh bahkan wajib mas shalat ashar dan maghrib ketika mas dah sampai, walaupun itu idah isya. Krna shalat fardhu itu wajib dan gak boleh ditinggalkan sama sekalii..
      Tapi masalahnya disini.. Itu dalam keadaan darurat. Karena kalau mas merasa gak dapat waktu shalat ashar atau maghrib pas sampai dirumah, seharusnya mas shalat di kendaraan aja.. Sama dengan di pesawat yg waktunya berjam2..mas boleh shalat d pesawat dalam keadaan duduk. Wallaahu a'lam

      Delete
    2. Di dalam jama/qosor itu bnyk persyaratan nya.
      Sebgian syrt ny
      Harus bepergianya bukn ma'siat,harus niat mng ahirkn solat ( jma ta'hir ) ,dlm kasus anda,anda pergi untuk apa? Sudah dua marhlah kah jrak nya? Apkh anda mniat mngahirkn solat krna akn di jma' ta'hir?


      Dan ctatan jama itu,dzohor dng asar ( baik taqdim/ta'hir )
      Magrib dan isya ( baik taqdim/ta'hir )

      Delete
  6. Tanya mas.. kan saya merantau ke pulau sebrang karena sebuah proyek sekitar 2 bulan.. jadi proyek itu kita kerja dihutan dari jam 8 sampai jam 4 sore.. apakah boleh menjama' shalat dhuhur dan ashar? Karena dihutan kita tidak tahu tempat itu ada najis atau tidak.. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo tidak tau berarti tidak najis.. Misal tanah.. Tanah tidak akan najis sampai nampak nyata ada najis disitu. Kena lumpur. Kena oli. Kena noda debu. Itu bukan najis.

      Delete
  7. Assalamu'alaykum, saya ingin bertanya

    Misalnya seseorang akan naik pesawat jam 1 siang, mendarat jam 2, lalu selanjutnya ia melakukan perjalanan darat yang tidak bisa dipastikan akan sempat berhenti atau tidak, tapi bisa dipastikan tiba setelah maghrib. Apakah orang tersebut boleh men-jama' salat-nya sebelum ia melakukan perjalanan tersebut? Karena ia masih bisa melakukan salat zuhur, tetapi belum bisa dipastikan dapat menjalankan salat ashar?

    ReplyDelete
  8. Assalamualaikum wr. wb., saya ingin bertanya pak, jikalau saya menjamak salat saya dlm bepergian bukan utk menetap, tp sblm batas akhir waktu jamak (semisal 3 hari) saya sempat terlupa utk menjamak salat saya, apakah saya masih diperbolehlan utk menjamak salat saya setelahnya? terimakasih sebelumnya pak.

    ReplyDelete
  9. Kalau misal saya pergi 7 hari.trs perjalanan pulang saya mampir ke kota lain.apakah boleh dijamak pas perjalanan pulangnya?

    ReplyDelete
  10. Apakah boleh dilaksanakan shalat jamak takhir magrib ke isya apa bila wktnya sdh lewat dr jam 12 malam , dikrnekan tibax dr perjalanan jauh pukuL 02.30 ., mhon petunjuk .

    ReplyDelete
  11. Waktu solat isya habis ada yang berpendapat jm 12 malam. Ada yang habis ketika waktu subuh masuk.

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Jika tinggal diluar kota (kota embarkasi) selama 1 bln utk tugas terbang haji.selama lagi ada di hotel shalat di jama qashar atau normal?krn selama di hotel punya banyak waktu rehat.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya