Posts

Showing posts from March, 2013

KHI (Kompilasi Hukum Islam), Kitab Suci Yang Kotor

Image
Di peradilan Islam negeri Indonesia ini ada istilah dengan sebutan "Hukum Positif". Maksudnya ialah hukum yang sah dan berlaku dalam peradilan Islam untuk seluruh penduduk Indonesia. Selain hukum positif, itu tidak berlaku. Hukum positif yang dipakai di pengadilan-pengadilan Agama negeri ini, tercakup semua dalam sebuah susunan undang-undang yang disebut dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Buku suci ini yang digunaka oleh para hakim pengadilan agama dalam menentukan hukum dan menghakimi suatu masalah. Untung! Negara dengan mayoritas penduduknya Islam ini, tapi anehnya hukum yang digunakan bukanlah hukum murni syariah Islam yang banyak dibicarakan oleh para Ulama dari madzhab Fiqih. Hukum syariah yang berlaku dinegara ini Cuma dalam urusan Perkawinan saja. Nah makanya bisa dibilang "untung", adanya KHI menambah daftar undang-undang syariah islam dinegara. Karena susunan yang ada di KHI ini membahasa 3 aspek, yaitu [1] Perkawinan, [2] Pe

Melakukan Perbuatan Syirik Karena Tidak Tahu

Image
"ada bbrp hal yg mengganjal dlm hati sy kadang2 mmbuat resah mungkin krn sy bodoh dlm hal ilmu agama. apakah hukumnya org yg melakukan berbuat syirik tp mrk tdk sadar ato tdk tahu kalo itu prbuatan dosa bsr yg bs mengeluarkan mrk dr islam, apakah mrk mndpt toleransi krn mrk melakukannya krn kebodohan? Apakah mrk lansung dicap musyik ato kafir? Apakah parameternya mendapatkan hujah itu? Trimaksih" Seorang yang mengucapkan 2 kalimat syahadat, yaitu meyakini dan mengimani bahwa tiada tuhan yang wajib disembah selain Allah swt, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah swt yang wajib diimani, maka ia telah resmi menjadi seorang muslim. Dan status keislamannya tidak akan lepas sampai ia melakukan hal-hal yang memang membatalkan keimanannya. Seperti menyembah kepada selain Allah swt, yaitu mengimani sesuatu yang bisa memberikan menfaat dan mendatangkan musibah. Ini jelas kesyirikannya. Seperti orang yang mendatangi dukun atau apalah itu namanya, dan meminta kepada dukun t

Kerangka Artikel Fiqih

Image
Dalam menulis artikel Fiqih yang menjelaskan tentang hukum sebuah masalah, baik masalah klasik ataupun maslah kontemporer, biasanya (dan memang seharusnya) menggunakan krangka penulisan seperti ini: I.                     Ta'rif Lughotan wa istilahan (Pengertian, secara Bahasa dan Istilah Syar'i) -           Shuroh Al-Masalah II.                   Masyru'iyyah (Pensyariatan) III.                 Aqwaal Al-'Ulama beserta dalilnya IV.                 Asbaab Khilaf V.                   Kesimpulan I.                     Ta'rif Lughotan wa istilahan (Pengertian, secara Bahasa dan Istilah Syar'i) Ini adalah hal yang mutlak dalam penulisan sebuah artikel syariah, penjelasana sebuha nama atau istilah dalam lotaltur fiqih adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena bagaimanapun, menjelaskan sebuah hukum masalah dalam kerangkeng ilmu fiqih bukanlah seperti menjelaskan sebuah opini biasa. Yang harus dilakukan terle

Menulis, Proses "Penyelamatan" Ilmu

Image
Jalan Mendapatkan ilmu itu persis sama seperti jalan mendapatkan uang. Keduanya sama karena memang kedua-duanya sama-sama rezeki yang Allah swt anugerahkan kepada hamba-Nya. Uang, jalan mendapatkannya beraneka ragam, bisa kerja sendiri kemudian digaji. Atau juga pemberian orang terdekat, seperti orang tua, guru dan sebagainya. Atau uang kaget yang sekali dapat langsung banyak, seperti warisan. Cara mendapatkannya yang berbeda-beda ini yang membuat seseorang juga berbeda reaksi dalam mensikapi uang tersebut. Biasanya kalau mendapatkannya dengan cara mudah, memperlakukannya pun tidak terlalu special, bahkan terkesan mengecilkan serta menyepelekan.   Contohnya jika seorang anak mendapatkan uang dari orang tuanya, dia tidak pernah merasakan bagaimana keras dan susahnya mencari uang tersebut. Karena itu mudah saja ia menghamburkannya, toh ia pasti akan mendapatkannya lagi dari orang tuanya. Apalagi dalam bentuk warisan yang jumlah bisa jadi besar sekali, jauh diluar

Hukum Istimna'

Image
Bebapa waktu yang lalu, seorang kawan mengirim satu link dari website portal berita yang isinya bahwa banyak perempuan-perempuan Palestina yang bisa hamil dan melahirkan padahal suami-suami mereka berada dalam penjara Zionis Israel. Mereka mengeluarkan mani mereka kemudian disimpan dalam sebuah wadah, dan entah bagaiaman ceritanya, wadah tersebut bisa diselundupkan dan masuk ke daerah Palestina. Kemudian seorang relawan dokter menyuntikkan mani-mani tersebut ke istri-istri mereka. Dari berita ini, kawan saya bertanya mengenai hukum " Istimna' ". Yaitu mengeluarkan mani bukan dalam keadaan Jima' . Artinya bukan dalam hubungan intim. Karena begitulah cara yang dilakukan oleh para pahlawan-pahlawan Palestina untuk membuahi istri mereka. Sebenarnya pembahasan tentang istimna' bukanlah pembahasan baru, ini masalah yang sudah lama dibahas oleh Ulama dari lintas madzhab. Walaupun memang kondisi dan caranya saja yang berbeda dari waktu ke wakt

Mertua dan Menantu Ahli Fiqih

Image
Sekitar tahun ke-6 Hijriyyah, salah satu Ulama Fiqih terkemuka dari madzhab Hanafi, Imam Muhammad bin Ahmad Al-Samarqondi atau yang biasa dikenal dengan sebutan Al-Samarqondi merampungkan buku Fiqih-nya yang diberi judul "Tuhfatul-Fuqoha" [تحفة الفقهاء].  Setelah kemunculannya, buku ini menjadi rujukan penting bagi para penuntut Ilmu dalam masalah Fiqih Hanafi. Bahkan bukan hanya dari kalangan penudkung Hanafi saja, Ulama dari lintas madzhab pun "kepincut" dengan Kitab ini.  Salah satu Murid beliau yang juga seorang ahli Fiqih bermadzhab Hanafi, Abu Bakr bin Ahmad Al-Kasaani jatuh hati dan "naksir" dengan Kitab gurunya ini. Saking cintanya kepada Gurunya tersebut dan juga Kitab "anyar" beliau ini, mendorongnya untuk mengarang sebuah kitab yang menjadi "syarah" (penjelasan) dari Kitab tersebut. Yang kemudian kitab sayarah itu dinamakan dengan "Bada'I Al-Shona'I" [بدائع الصنائع]. Setelah kitab syarah itu rampu

Bibliography Fiqih

Image
Di kampus Syariah yang diadakan oleh RumahFiqih Indonesia, ada kelas yang khusus mempelajari bioghrafi lahirnya pembukuan dan dibukukan-kan-nya disiplin sebuah Ilmu. Dalam hal ini Rumah Fiqih fokus dengan biographi kitab-kitab Fiqih dan Ushul-nya. Kelas ini disebut dengan istilah Bibliography Litelatur Fiqih. Kalau dalam bahasa Arab disebut dengan istilah "Qowa'im Al-Kutub". Dalam kelas ini dipelajari bagaimana lahirnya sebuah ilmu dan kemudian itu dibubukan oleh pencetus/penemu atau perumus ilmu itu sendiri, dan bagaimana akhirnya ilmu yang sudan menjadi kitab itu tersebar sampai bisa dinikmati oleh para pencinta ilmu. Intinya dalam kelas ini, mahasiswa "diharuskan" untuk mengetahui dan akhirnyapun dituntut untuk menghapal ratusan kitab fiqih beserta penulisnya dan tentu dibarengi dengan sejarah bagaimana kitab itu ditulis dan dibukukan. Dan yang hebatnya lagi, bukan hanya nama kitab dan penulisnya, mahasiswa juga digirin