Posts

Showing posts from January, 2014

Anak Meninggal Lebih Dulu dari Ayah, Apakah Ia Dapat Warisan

Image
Assalamualaykum Ust. Ahmad Afwan, ana mau tanya? Ayah sudah meninggal dunia dan meninggalkan 4 anak laki laki dan 3 anak perempuan, semuanya telah menikah dan punya anak yang jadi pertanyaan adalah, dari 4 anak laki laki yang punya Hak waris ada diantaranya telah meninggal dunia mendahului sang ayah, apakah hak warisnya masih ada bila anak tersebut meninggalnya mendahului ayahnya, sedangkan anaknya tersebut telah memiliki Istri dan 5 anak laki laki dan 2 anak perempuan, kalo punya hak waris bagaimana perhitungannya, semoga pertanyaan saya Jelas, jazakulloh khoiron katsiro Barokallohufiik Ahmad Pertama yang harus diketahui bahwa seseorang tidak dapat mendapatkan waris kecuali terdapat dalam dirinya syarat-syarat mendapatkan waris itu sendiri. Dan ulama telah memformulasikan adanya 3 syarat dalam waris, yang kesemuanya ini harus terpenuhi; 1. Meninggalnya Pewaris secara Hak (benar) ataupun secara Hukum (seperti orang yang hilang tanpa kabar,

Membiarkan Orang Lain Berbuat Haram?

Image
Ini Lanjutan dari artikel sebelumnya Belajar Bijak Dalam Ikhtilaf dari Ulama Salaf Mungkin akan dikatakan: "Bagaimana bisa membiarkan mereka mengerjakan yang haram?". Perkataan seperti, atau lebih tepatnya pertanyaan seperti wajar ditanyakan, jika kita meyakini keharaman sesuatu, sedangkan yang lain tidak dan mengerjakan. Tapi ini menjadi pertanyaan balik, "haram menurut siapa?", "apakah semua ulama sepakat keharamannya?". Dalam masalah ini, ada kaidah fiqih yang mana ulama memegang itu demi tidak terjadi perkara saling menyalahkan satu sama lain. Yaitu: لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه "Tidak boleh menginkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) menginkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati" [1] Ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitabnya yang memang ditulis untuk membahasa kaidah-kaidah fiqih, Al-Asybah wa Al-Nazhoir, bahwa kita tidak

Belajar Bijak Dalam Ikhtilaf dari Ulama Salaf

Image
Dalam litelatur fiqih, kita pasti akan mendapatkan ( Ikhtilaf ) perbedaan-perbedaan pendapat di kalangan ulama, baik itu lintas madzhab atau juga dalam madzhab itu sendiri. Dan itu adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam masalah fiqih yang memang tempatnya ulama berijtihad. Konsekuensi yang harus muncul ketika adanya ijtihad ialah adanya perbedaan itu sendiri. Jadi memang perbedaan dalam masalah fiqih ialah sesuatu yang ada dan bukan diada-ada-kan. Jadi sebelum lebih jauh mendalami fiqih, seorang harus siap menghadapi perbedaan itu dan bersikap bijak dalam perbedaan itu. Imam Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat, meriwayatkan qoul Imam Qatadah yang mana qoul ini sangat masyhur sekali di kalangan para fuqaha dan pembelajar fiqih: مَنْ لَمْ يَعْرِفْ الِاخْتِلَافَ لَمْ يشمَّ أنفُه الْفِقْهَ "Siapa yang tidak tahu (Tidak mengakui) Ikhtilaf, ia sama sekali tidak bisa mencium Fiqih" [1] Yang Benar Hanya Pendapatku! Tapi justru ada sa

Ketika Nenek Menyusui Cucunya

Image
Mungkin sekarang bukan hal yang aneh lagi kalau ada orang tua yang menyusui cucunya, melihat banyaknya ibu-ibu muda, bahkan sangat muda yang sudah melahirkan anak, tapi masih sangat disibukkan dengan pekerjaan. Sulusi yang paling sering diambil ialah menitipkan anak itu ke orang tuanya. Selaikn aman, cara ini juga dinilai sebagai cara yang efisien dan juga ekonomis, karena tidak ada orang tua yang meminta 'digaji' ketika merawat cucunya sendiri. Dan ternyata, menitipkan anak ke orang tua juga tidak terbatas pada masalah merawat ketika si ibu muda ini bekerja. Akan tetapi lebih dari itu, tidak jarang ada orang tua yang dititipkan cucunya itu malah menjadi ibu susu bagi cucunya.   Ya. Karena bagaimanapun kebutuhan bayi akan asi sangat besar, sedangkan si ibu muda tidak punya waktu dan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan bayinya tersebut, maka jadilah sang nenek sebagai ibu ASI buat cucunya. Ada lagi mungkin factor yang umum, walaupun jarang, yaitu

Memasak Babi untuk Majikan Non-Muslim

Image
Saya sudah kerja lebih dari 2 tahun untuk orang cina, sehari-hari memasak babi untuk mereka tapi saya tidak makan. Saya tahu babi itu haram. Dulu tidak pernah terfikir, tapi akhir-akhir ini jadi terfikir tentang harta yang saya dapatkan. Kemudian juga menjadi sulit, karena makanan di kulkas tercampur kadang-kadang. Berfikir untuk mencari majikan muslim. Bagaimana dengan masalah saya ini? Masalah seperti ini memang sering kali ditanyakan banyak orang yang memang sudah lama terjun dalam dunia pekerjaan, lebih khusus lagi mereka yang bekerja untuk orang non-muslim. Atau bekerja dalam perusahaan milik non-muslim, seperti pembantu rumah tangga dan semisalnya. Sejatinya tidak ada masalah dengan bekerja membantu orang non-muslim, karena memang syariah ini membolehkan kita bergaul dan ber- muamalah­ dengan orang non-miuslim sekalipun. Yang penting ialah kita tahu mana batasan syariahnya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kalau kita bukan sejarah, tida

Membeli Barang Sitaan Gadai, Bagaimana Hukumnya?

Image
Pertama yang harus diperhatikan dalam jual beli ialah rukun jual beli itu sendiri, karena jika salah satu rukun jual beli itu rusak atau tidak terpenuhi, maka rusak juga akadnya. Kalau sudah rusak akadnya, maka kepemilikannya pun tidak diakui dalam syariah. Dengan bahasa lain, bisa dikatakan bahwa ia menggunakan barang yang haram digunakan, karena itu bukan miliknya. Karena bagaimanapun seorang muslim tidak bisa memanfaatkan suatu barang yang bukan miliknya kecuali dengan izin si pemilik aslinya yang sah. Dan salah satu rukun jual beli itu ialah Al-Mabii' [ المبيع ] (Barang dagangan), namun tak selesai sampai situ. Al-Mabii' pun harus memenuhi syarat yang kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka jual belinya tidak sah. Ya tidak sah karena kerusakan ada pada akad. Salah satu syarat Mabii' yang berkaitan dengan masalah ini ialah mabii' itu adalah milik si penjual secara sah. Maka tidak sah jual beli dengan barang yang bukan milik penjual, kecu

Panggilan Jablay = Menuduh Zina! Benarkah?

Image
Dalam syariah, bukan hanya zina yang mendapat hukuman ( Hadd ) cambuk, akan tetapi menuduh orang lain sebagai pezinah atau menuduhnya berzina pun termasuk kedalam pelanggaran syariah yang tidak hanya berbuah dosa akan tetapi juga berbuah hukuman ( Hadd ) cambuk bagi si pelaku tuduh. Dalam pembahasan Fiqh Jinayah, menuduh orang lain berzina atau sebagai pezina itu disebut dengan istilah Al-Qadzaf [ القذف ], yang secara bahasa berarti melempar. Akan tetapi secara istilah, Al-Qadzaf berarti menuduh zina. Ya melempar tuduhan kepada orang lain bahwa ia pezina. Jadi kalau ada orang yang dengan sengaja menuduh saudara muslim lainnya sebagai pezina atau berzina, ia akan terkena hukum cambuk itu. Dan ini telah menjadi kesepakatan ulama sejagad raya [1] . Bisa ia bebas dari ancaman cambuk dengan syarat mendatangkan 4 orang saksi yang menguatkan tuduhannya tersebut. Dalilnya jelas:   Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik   dan mereka tidak mendat