Posts

Showing posts from January, 2013

Ulama-Ulama "Bujang"

Image
Jumat kemarin (25.01.2013) saya mendapatkan jadwal khutbah jumat digedung salah satu perusahan yang berada didaerah Rasuna Said kuningan, jakarta selatan. Yang saya sayangkan, gedung hitam besar menjulang tinggi dengan 50 lantai dan 4 lantai basement itu hanya mempunyai musholah di basement 1 gedung tersebut. Kalau hari jumat mushola diperbesar untuk memuat Jemaah sholat Jumat dengan memangkas bebera petak area parker, Alhamdulillah area tersebut bisa memuat lebih dari 1000 jemaah. Tapi bukan itu yang akan dibahas dalam artikel ini. Yang akan dibahas ialah perbincangan saya yang terjadi setelah sholat jumat itu dengan beberapa pihak managemen kantor dikantin gedung. Salah seorang pegawai bertanya: " anak udah berapa, Stadz? ". Saya jawab: "belum. Saya masih single". Tiba-tiba, pegawai yang duduk disampingnya sambil menunjuk ke arah pengurus DKM yang beada disamping saya dengan sambil senyum, ia berkata: "wah kita kecolongan nih. Beso

Tradisi Pengantin Kerik Alis Mata

Image
"kang afwan , ane pny pertanyaan yg mengganjal 'apa memang dbolehkan mengerik alis ketika walimatul ursy untk perempuan sbgai tnda perempuan trsbt sudah menikah? Ini banyak terjadi dibeberapa daerah dan sudah menjadi budaya. Bagaimana Syariah menyikapki budaya ini?" gambar: mytipscantik.com Islam sebenarnya datang tidak untuk menghacurkan suatu kebiasaan, tradisi atau budaya suatu kaum! Atau menghilangkannya, justru Islam menerima budaya-budaya suatu kaum dengan tangan terbuka. Sama sekali tidak ada dalam syariat ini paksaan untuk kita mengikuti budaya dimana Islam itu diturunkan, yaitu Saudi Arabia. Yang terpenting dari kebudayaan tersebut ialah ia tidak menabrak dinding hukum syariat. Budaya dan kebiasaan atau adat tersebut tidaklah sesuatu yang memang melanggar syariat Islam. Karena bagaimanapun, kebiasaan dan adat suatu kaum itu pastilah terpengaruh oleh keyakinan-keyakinan yang banyak dianut oleh penduduk setempat sebelumnya. Maka h

Kupas Tuntas RIBA dan Jenis-Jenisnya

Image
gambar: almoslim.net             A. Pengertian RIBA Secara bahasa riba berarti ziyadah ( زيادة ) atau tambahan. Dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta. Riba juga berarti "At-Ta'khir" (penundaan/penangguhan). Disebut demikian karena memang Riba terjadi Karena ada penangguhan pembayaran hutang, akhirnya muncul-lah Riba itu. Itu yang banyak terjadi di masa-masa era sebelum Islam, dan masih terjadi sampai sekarang.             B. MACAM-MACAM RIBA   Secara garis besar, jenis Riba yang dikenal oleh syariah itu ada dua: [1] Riba Duyun (Hutang Piutang) [2] Riba Buyu' (jual Beli) . Nantinya dari jenis 2 Riba inilah akan muncul berepa jenis Riba lainnya.             1. RIBA DUYUN (HUTANG PIUTANG)          Duyun adalah bentuk jama' dari kata "Dain" [ دين ] yang berarti hutang. Dinamakan Riba Hutang piutang karena meman

Ancaman Bagi Pelaku Riba Cs

Image
gambar: alalami2.net Dalam kitab Al-Mabsuth (Fiqih Hanafi) jil. 12/hal. 193, karangan Imam Al-Sarkhosi, beliau menjelaskan setidaknya ada 5 ancaman berat (adzab) yang termaktub dalam Al-quran yang akan diterima oleh sang praktisi Riba, yaitu orang yang melakukan Riba. Bayangkan, hanya satu masalah akan tetapi Qur'an me-warning-nya dengan 5 ancaman berat. Itu berarti memang praktek riba ini benar-benar sudah masuk kategori dosa super berat. Nabi saw bersabda: " jauhi-lah oleh mu 7 dosa besar". Sahabat bertanya: " apa itu wahai Nabi?". Nabi meneruskan: "(1) Syirik kepada Allah swt, (2) Sihir, (3) Membunuh Nyawa yang diharamkan, (4) MEMAKAN RIBA, (5) Memakan Harta Anak Yatim, (6) Kabur dari medan Perang, (7) menuduh zina terhadap perempuan muslimah." (HR. Muslim, no 89, Bab: dosa-dosa besar) Dan bukan hanya yang memakan Riba itu sendiri yang menjadi objek ancaman, akan tetapi orang yang memberikan peluang orang untuk mela

4 Fase Pengharaman RIBA

Image
artikel ini sebenarnya hanya untuk mengetahui sejarah pengharaman Riba saja, tidak lebih. Mudah-mudahan jadi tambahan Ilmu. Karena memang Riba di masa Kenabian, tiadak langsung diharamkan secara mutlak, akan tetapi bertahap melihat kesiapan Umat Nabi saw ketika itu dalam menerima pengharaman Riba ini. Dan sudah menjadi Ijma' Ulama bahwa Riba bagaimanapun bentuknya tetap haram, karena Al-Quran dan Sunnah telah menginformasikan keharamannya secara jelas (Shorih). Tidak ada satu pun Ulama dijagad Raya ini yang Loh tapi kenapa banyak Ulama yang berbeda soal keharaman Bungan Bank? Pasti pertanyaan ini banyak muncul. Jeawabannya bahwa Ulama tidak pernah berbeda pendapat tentang keharaman Riba, hanya saja beliau-beliau berselisih, "Apakah Bunga Bank dan sejenisnya itu termasuk RIBA?" itu permasalahannya. insyaAllah kita bahas itu di artikel dan kesempatang yang akan datang. J Baik kita mulai uraian tentang 4 fase pengharaman Riba dalam sejarah syariah

Perbedaan Niat Sholat Antara Imam Dan Makmum, Boleh-kah?

Image
gambar: misrawy.com Sebelumnya saya pernah menulis artikel tentang SAH-nya sholat orang yang mengerjakan sholat sunnah dibelakang Imam sholat wajib. Atau juga sebaliknya, sholat wajib dibelakang Imam sholat sunnah. ( KLIK DI SINI UNTUK MEMBACA Artikelnya ) Lalu kemudian muncul pertanyaan dari beberapa teman, “itu kalau sholat sunnah dan imam sholat wajib. Dan juga sebaliknya. Lalu bagaimana kalau imam dan makmum sama-sama sholat wajib, tapi berbeda jenis kewajibannya. Contohnya Imam sholat zuhur sedangkan makmum sholat ashar. Bagaimana, apakah itu juga sah?” Dan masalahnya memang sama saja, yaitu bertumpu pada “perbedaan niat” antara Imam dan makmum. Apakah niat itu disyaratkan harus sejalan atau boleh berbeda? Dalam masalah ini Imam Malik dan Imam Hanafi tidak membolehkan adanya perbedaan niat antara Imam dan makmum dalam sholat. Karena sejatinya sholat berjamaah itu haruslah tidak boleh ada perbedaan antara Imam dan makmum. Hanya saja Imam hanafi membolehkan mak