Masuk Kerja Dengan "Suap", Bagaimana Hukumnya?

"Assalaamu'alaikum, ana mau tanya ustadz,,apa hukum menerima gaji dri pkerjaan yg halal,tapi untk masuk ke prusahaan tsb mlalui calo.(suap) ???
Jazaakallahu khoiron"


Syariah ini menjaga hak-hak para pemeluknya untuk tidak didzolimi dan memastikan bahwa yang berhak pasti akan mendapatkan haknya dan yang tidak berhak pasti tidak akan mendapatkan apa yang bukan miliknya.

Jadi semua hak manusia dalam pandangan syariah adalah sesuatu yang mutlak, tidak bisa diganggu gugat lagi. Karena bagaimanapun, Allah swt telah mengharam perbuatan dzolim dan mengambil hak orang lain tanpa ridhonya.

Menerima Gaji
Untuk urusan gaji, itu juga termasuk dalam kategori hak yang dijaga dan dijamin oleh syariah. Orang yang sudah bekerja dengan benar dan sesuai prosedur serta mengikuti aturan kantor yang berlaku, maka pada waktunya si pekerja itu berhak mendapat gaji. Karena memang itu hasil dari apa yang telah diusahakannya.

Jadi terlepas bagaimana dia masuk ke kantor atau perusahaan itu, mendapatkan gaji atas apa yang telah dikerjakan itu memang mutlak dan tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau dia menerima gaji yang bukan karena hasil kerjanya. "Gaji buta" contohnya, tidak pernah bekerja, tapi ujug-ujug dapet gaji, dan malah menuntut gaji. Syariah tidak membenarkan itu, karena itu sama saja mengambil hak orang lain yang telah bekerja layak.

"Suap-Menyuap"
pada dasarnya prkatek "sogok menyogok" adalah prkatek yang sangat ditentang oleh syariah, apapun itu, yang namanya sogok menyogok ialah prkatek hitam yang telah ditentang oleh Allah swt dan rasulNya dari jauh-jauh hari. 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok." (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah,

Namun ulama juga tidak memandang prkatek sogok menyogok itu dalam satu sisi saja, apalagi kondisi seakarang sudah tidak bisa lagi kita sebut dengan kondisi normal. Artinya bahwa memang sogok itu haram, tapi ada beberapa pengecualian yang ulama tafsirkan.

Jadi sogok itu ada 2 macam:

Pertama: menyogok untuk mengambil hak peribadi
Praktek sogok menyogok yang biasa disebut dengan "uang pelicin", tapi ini silakukan karena memang untuk mengambil hak yang benar-benar hak milik kita dari seseorang atau dari sebuah lembaga dan istitusi.

Untuk mendapatkan hak itu, kita tidak punya jalan lagi kecuali menyogok dan memang sitemnya seperti itu. Sudah menempuh banyak jalan tapi tidak bisa juga, maka jalan memakai "uang pelicin" menjadi boleh dalam hal ini, karena memang untuk mengambil hak kita, dan bukan melanggar hak orang lain.

Contoh yang paling dekat dan paling sering kita temui ialah "uang pelicin" untuk mendapatkan KTP atau AKta Kelahiran atau juga KK dan sebaginya. Sebagai warga Negara Indonesia, kita sangat berhak mendapatkan itu semua. Namun karena system yang bobrok Karena dipegang oleh orang-orang yang sudah bobrok juga, system tidak mengizinkan kita untuk mendapatkan semua hak itu dengan "Free", semua harus ada yang melicinkannya. 

tapi sebenarnya, ini cua masalah kecil (soal KTP dan sebagainya), diluar sana masih banyak masalah-masalah yang besar dan bahkan sangat besar lagi. termasuk masalah rekrutmen ini.

Maka memberikan uang pelicin dalam kondisi ini bukanlah sesuatu yang tercela, karena memang sytemnya buruk dan ini dilakukan untuk mengambil hak kita. Tapi harus diingat, jalan suap itu diakhirkan dan harus selalu diakhirkan. Kita harus menempuh dulu jalan "normal" yang bebas biaya itu. Tapi kalau memang sistemnya begitu yaa Ista'in Billah (meminta pertolongan-lah kepada Allah swt)

Kedua: menyogok untuk mengambil hak orang lain
Ini yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Mengambil hak orang lain saja sudah diharamkan, apalagi mengambilnya dengan jalan yang memang sudah "hitam", yaitu suap-menyuap.

Dia sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan ini dan memang itu bukan haknya. Namun karena terbelenggu nafsu dan syahwat yang terlalu besar, akhirnya ia menyuap beberapa pihak agar bisa mendapatkan apa yang diinginkannya itu, dan pastinya ada hak-hak orang lain yang akhirnya terdzolimi karena suap-menyaupnya itu.

Nah yang seperti ini, sudah bukan lagi suap yang ditinjau sebagai hal yang boleh. Karena sudah banyak melanggar. Dan ini yang jelas-jelas haram.

Sistem Rekrutmen Bobrok
Sudah bukan sesuatu yang rahasia lagi, kalau memang system Rekrutmen Pekerja yang banyak berlaku di perusahaan dan institusi pekerjaan di Indonesia ini sudah tidak normal lagi. Apalagi soal rekrutmen PNS yang kalau membicarakannya saja kita sudah senyum sinis dan nada bicara menjadi pesimis. Ya memang begitu yang teerjadi. System yang bobrok karena para penggeraknya juga, Wallahu A'lam.

Mereka yang layak dan memang berkompeten dalam bidangnya justru tersingkir karena tidak bisamengikuti system untuk memberikan uang pelicin dan sejenisnya. Namun mereka dengan jiwa kerja rendah dan pribadi bobrok, karena bisa mengikuti system untuk memberikan uang pelicin, akhirnya dia diterima untk pekerjaan yang bukan bidangnya.

Ya tentu tidak semua institusi pekerjaan di negeri ini yang begitu. Dan memang pastinya ada beberapa yang masih memegang kuat etika dan kode etik Rekrutmen.

"Masuk Kerja Dengan Suap"
Nah, untuk urusan masuk kerja dengan suap tadi, lihat dul bagaimana kasusnya. Kalau kasusnya kita sebagai orang yang memang tidak mempunyai kompeten dan tidak layak dengan pekerjaan ini, kemudian kita memberikan uang suap untuk bisa mendapatkan pekerjaan itu, pastinya ini bukan sesuatu yang dibolehkan.

Jelas itu diharamkan, karena selain itu prkatek "suap-menyuap", itu juga berarti kita telah mendzolimi yang lain karena telah mengambil hak orang lain yang memang layak menempati posisi tersebut.

Namun jika kondisinya berbalik, yaitu kita sebagai orang yang berkompeten dalam bidang itu dan memang layak, serta perusahaan memang membutuhkan orang dengan kualifikasi yang kita milik. Maka itulah hak kita. Ketika untuk menjadi dan menempati posisi tersebut sulit dan harus memakai jalan "suap", dan memang itu jalan satu-satunya, maka ini tidak seperti suap dalam kondisi yang pertama tadi, yang mengambil hak orang lain.

Ini bisa dibenarkan, karena memang sistemnya memaksa kita seperti itu.  

Jalan Terakhir
Namun bukan berarti karena system yang sudah bobrok ini, kita juga menjadi pribadi yang bobrok pula karena terbawa sistem "Setan" ini. Sebagai muslim, kita diwajibkan menjaga "Izzah" (kehormatan) sebagai seorang yang berpegang pada syariah.

Yang harus dilakukan ialah terus menempuh jalan yang memang sesuai prosedur dan etikanya. Jangan ujug-ujug memakai jalan "suap", itu juga tidak dibenarkan apapun alasanya. Praktek itu haruslah di-akhir-kan, dan boleh dilakukan kalau memang kondisinya sudah tidak normal lagi. seperti digambarkan diatas.

Terus tempuh jalan yang memang dibenarkan secara hukum. Kalau muslim terus menyerah dan mengikuti jalur "setan" itu, yaa bagaimana kehormatan Islam bisa dijaga dengan prilaku tercela seperti itu?

bagaimanapun Umat Islam ialah Ummat yang mulia. dan itu sudah jaminan Allah swt. jadi jangan ceburkan kehormatan yang sudah Allah swt anugerahkan ini ke dalam comberan kotor yang banyak menjadi tempat tikus. 

hidup dengan sistem bobrok memang dilematis. pilihannya hanya dua, ikut dan merasakan nikmatnya bobrok, atau tetap idelis namun dengan resiko ditinggal oleh yang lainnya. Umat Islam bukanlah umat yang asal gampang ikut-ikutan, umat ini punya etika dan rule yang memang itu menjadi the way of life. ikuti saja aturan islam, pastilah Allah swt yang akan menjamin. bagaimana bisa Allah swt membiarkan mereka yang menegakkan syariat-Nya.

teringat pesan guru saya, KH. Helmi Abdul Mubin, lc Hafidzohullah. beliau serign berpesa kepada santri-santrinya (kami) begini: "jadilah seperti ikan yang hidup di laut. Air laut itu asin, tetapi Ikan yang hidup itu tidak pernah menjadi asin."
Wallahu A'lam.
Ahmad Zarkasih, S. Sy

Comments

  1. Pada dasarnya segala sesuatu yg di awali dg yg tidak benar hasilnya pasti tidak benar. Janganlah kita mengikuti aturan yg salah terus di benarkan dalam hal sogokan/uang pelicin baik itu untuk hak kita ataupun hak orang lain. Kalau dasarnya sdh salah ya pasti salah. Gak mungkin dasarnya haram terus bisa jadi halal. Karena di hadisnya tidak ada kata pengecualian dalam hal sogok menyogok. Untuk sistem birokrasi yang harus diperbaiki dan kalau perlu di ganti sumber daya manusianya nya yg bermasalah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setuju sekali. Hendaknya paraulama tegas klau haram ya haram, jangan di buat bimbang begini. Saya banyak menemui orang2 bersaing dalam menyogok dan menjadi tempat sogok dengan alasan ulama membolehkan karena situasi saat ini memang sudah jamannya sohok dan kita tidak akan mendapatkan hak kita tanpa sogok. Jadi dengan alasan tsb keboborokan semakin menjadi jadi. Sehingga saya sendiri dianggap bodoh karena tidak mau mengikuti arus. Astarfirullahalazim susahnya cari uang halal saat ini untuk ukuran saya.

      Delete
  2. bgaimana kalo sudah melamar ke banyak perusahaan banyak ditolak satpamnya, alasannya tidak ada lowongan padahal baru saja ada pegawai yg ngabarin kalo perusahaan itu lagi buka lowongan, dan ada teman saya juga yang baru masuk lewat calo. kalo kondisi nya seperti itu apa tetep tidak boleh pake calo ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jangan putus asa terus iktiar dan berdoa rizki manusia ada yang mengatur yakin sama allah saya duluh pernah menyelesaikan ngikuti sitem ini namun saya keluar dari pekerjaan saya dan uang gaji yang saya dapat dari pekerjaan ini Saya sodakokan Karen saya takut bila sampai berkembang bagai mana kelak saya mempertanggung Jawabkanya di depan malaikat nanti karen percuma kita solat dan ibadah bila kita mengikuti jalan yang haram.

      Delete
    2. Maaf mau tanya kalaupun uang tersebut atau hasil gaji dr sogokan trus kita sedekahkan atau zakatkan apa itu tidak seperti kita menyuapi k org penerima zakat/sedekah dengan bola panas? Apa kita tega seperti itu, maaf ini sy cuma sharing bukan utk berdebat tp sy ingin tau uang yg d dapt dr hasil sogok harus d kemanakan sebenernya karena sy juga ingin memperbaiki diri..trimakasih

      Delete
  3. bgaimana kalo sudah melamar ke banyak perusahaan banyak ditolak satpamnya, alasannya tidak ada lowongan padahal baru saja ada pegawai yg ngabarin kalo perusahaan itu lagi buka lowongan, dan ada teman saya juga yang baru masuk lewat calo. kalo kondisi nya seperti itu apa tetep tidak boleh pake calo ?

    ReplyDelete
  4. Maaf kalau saya salah, tpi jikalau suatu instansi yg membuka lowongan itu dengan sistem kouta, si pelamar A memenuhi syarat tp tidak terpilih karena si pelamar B yang tidak memenuhi syarat tpi diterima karna punya uang lebih. menurut saya ini dzalim dengan memotong rezeki orang dengan cara yang tidak tertulis.. dan gajinya haram atau tidak saya tidak berani berkomentar. maaf kalau kritik saya tidak bisa di terima.

    ReplyDelete
  5. Bekerja dengan jalan nyogog pasti mengejar uang sogognya dengan cara tidak benar untuk kembalikan modal sogog,contoh jika dia kerja karena menyogog dan dapat kedudukan dia pasti berbuat yg sama kepada pelamar baru

    ReplyDelete
  6. Bekerja dengan jalan nyogog pasti mengejar uang sogognya dengan cara tidak benar untuk kembalikan modal sogog,contoh jika dia kerja karena menyogog dan dapat kedudukan dia pasti berbuat yg sama kepada pelamar baru

    ReplyDelete
  7. Gara gara nila setitik rusak susu sebelanga,itulah perumpamaannya.rizki yang didapat dari menyuap sebuah pekerjaan itu masih diragukan kehalallannya.bayangkan jika sampai bertahun tahun anda bersama keluarga menikmati sesuatu(hasil)yang masih meragukan.nabi Mukhammad saw bersabda,"tinggalkanlah segala sesuatu yang meragukan"

    ReplyDelete
  8. Kalau lagi bener butuh kerjaan gimana pak,sedangkan di perusahaan tersebut perusahaan yang sumbernya sudah jelas halal,dan saya nganggepnya uang terima kasih aja karna udah ngasih tempat kerja buat saya

    ReplyDelete
  9. Kalau berawal dari perjanjian atau ikatan mengenai uang, untuk masuk kerja atau sebagai nya. Maka itu sudah salah

    ReplyDelete
  10. Masuk kerja dgn menyuap haram sampai gaji yg diterima juga haram

    ReplyDelete
  11. Masuk kerja dgn menyuap haram sampai gaji yg diterima juga haram

    ReplyDelete
  12. Saya mau bertanya, saya mau masuk ke instansi pemerintahan sebagai hinor, tetapi di instansi tersebut tidak pernah membuka lowongan pekerjaan namun jika ingin bekerja di instansi tersebut harus membayar sejumlah uang untuk bisa di terima, apakan itu haram? Karna tidak ada jalan lain untuk bisa masuk karna tidak pernah ada rekruitmen, namun menerima pekerja dengan membayar sejumlah uang?? Mohon jawabannya

    ReplyDelete
  13. Saya mau bertanya, saya mau masuk ke instansi pemerintahan sebagai hinor, tetapi di instansi tersebut tidak pernah membuka lowongan pekerjaan namun jika ingin bekerja di instansi tersebut harus membayar sejumlah uang untuk bisa di terima, apakan itu haram? Karna tidak ada jalan lain untuk bisa masuk karna tidak pernah ada rekruitmen, namun menerima pekerja dengan membayar sejumlah uang?? Mohon jawabannya

    ReplyDelete
  14. bagaimana kalau misal ada yang nawarin pekerjaan di pabrik terus dia meminta uang sebesar 2 jta dan si anak itu sudah trainning tapi dia keluar dan tidak mau meneruskan pekerjaannya tapi belum tanda tangan kontrak, perjanjian di awal memang pas lulus tapi karena sekarang banyak yang nipu perjanjian sudah tanda tangan kontrak. dan si bapa ini meminta uang setengahnya. apa itu di halalkan atau di haramkan? terima kasih

    ReplyDelete
  15. Ketika untuk menjadi dan menempati posisi tersebut sulit dan harus memakai jalan "suap", dan memang itu jalan satu-satunya

    haha...emang cari duit cm di situ yak???? jdi geli..
    Kalaupun gak dpt kerja di orang lain/ perushahaan ngapain gak bikin kerjaan sendiri??
    Binatang aja bisa makan, klo kita tunduk sama aturan Allah, apa yang ditakutkan? Apa Allah akan menelantarkan hambaNya yg beriman?
    Wake up,..

    ReplyDelete
  16. Saya ingin bertanya pak,saya ingin skali berkerja diperusaan M namun di peraturan recruitment umur max 23 sedangkan saya 24 tapi saya mempuanyai basic untuk kerja diperusahaan tersebut tp krna umur saya lewat saya belum bisa,dan saya bisa masuk perusahaan tersebut namun lewat jalur calo?
    Bagaimana pak apakah boleh saya ikut dengan calo sedangkan saya ingin berkerja mencari rezeki yg halal pak.mohon pencerahannya pak.terima kasih.

    ReplyDelete
  17. assalamu'alaikum
    mau ikut komen gpp yaa meskipun sedikit mudah-mudahan ada manfaatnya
    saya setuju sama Azka5150Audio setujuuuu sekaliiii

    menurut pengalaman selama saya bekerja di beberapa perusahaan meskipun awalnya dari perusahaan kecil bahkan hanya segelintir org saja yg tau perusahaan itu (karena ada kerabat atau temennya yg bekerja dsana)tapi alhmdulillah blm pernah memakai uang se perak pun buat masuk kerja.
    sampai sekarang sudah hampir ada 6 perusahaan yg pernah saya tempati alhamdulillah masuk ke perusahaan dengan hasil tes, kerja keras, ihtiar serta doa yg selalu saya panjatkan. Bahkan perusahaan yang skrg saya tempati insya alloh Perusahaan besar dan insya alloh sbgaian besar org indonesia tau dan juga berbasis syariah

    terkait dengan komentar sblmnya yg bilang apabila harus masuk suatu perusahaan itu harus pake calo atau uang pelicin, knpa gak cari prusahaan lain yang masih menerima karyawannya dengan cara yang sesuai dengan aturan rekrutmen dan tetap menjaga etika serta memegang teguh aturan agama, saya yakin ko masih banyak perusahaan yg masih nerima karyawan tanpa uang pelicin cuman tinggal balik lagi ke diri kita nya mau gak klo misalkan kita kerja tapi di prusahaan kecil bahkan bukan perusahaan terkenal atau gaji nya kecil tapi demi mndapatkan keberkahan dari Alloh SWT....???
    atau klo misalkan kita gak mau kerja di tempat yg barusan saya sebut kenpa kita gak ambil jalan yang di sunah kan rosul, dengan cara berniaga, bahkan klo insya alloh usaha kita meningkat kita bisa ajak sanak kluarga, kerabat atau teman yg blm punya pndapatan untuk bergabung...
    TAPI INGAT JGN SURUH NYOGOK YAA BUAT BISA GABUNGNYA ehehheheeheheh

    Terima Kasih

    Wassalamu'alaikum wr wb

    ReplyDelete
  18. Ya yakinlah pada allah allah akan membantu kita bila kita beriman dan Berusah dengan sungguh sungguh kita Manusia yang diciptakan untuk menyembah kepadanya dan menjauhi larangannya maka jauhi peraktek teh but bila Semua orang berpegang pada akida maka sistem ini bisa hilang bila Kita masuk dengan uang suap maka gaji yang kita terima juga haram mengapa Karena kita mendaptkan itu dari mula yang haram saya beri contoh bila kita bekerja sebagai pemburuh babi di hutan dan babi itu kita jual dan uangnya kita gunakan untuk keperluan sehRi hari apakah itu halal bukankah berburu adLH pekerjaan yang halal. dan bila yang kita tangkap adalah rusa maka halallah bila kita jual dan kita belanjakan untuk keperluan dirumah namun bukankah lebih mudah berburuh babi di banding berburu rusa jadi dengan demikian Bekerj ibarat kita berburu terus usaha mencari kerja yang halal walaupun itu sangat sulit.

    ReplyDelete
  19. Klu qt sudah bekerja diperusahaan dan dlu lulus tes dg bersih, traning lulus, kontrak 1thun perpnjang lnjut kontrak ke dua slsai
    Dan dlm stiap proses ada bbrpa teman yg gugur ato tdak perpnjang kontrak dlm 1 angkatan it
    Dan mslah'y saat slsai kontrak kedua proses mnjadi pegawai tetap ada oknum yg mnghruskan untuk mmbyar sejumlah uang agar bisa lolos, pdhal dibagian lain tidak ada yg sperti
    Bgaimna hukumnya jika mengikuti prosedur pmbayaran it?
    Sedngkan dlm bagian it cuma ada 1 orang trsebut tnpa ada pesaing untuk mnjdi pgwai tetap

    ReplyDelete
  20. Ditempat saya,masuk kerja itu bayar ke karang taruna...tapi bayarnya itu sudah ada kesepakatan,sudah ada MOU antara pihak perusahaan dan karang taruna,bagaimana menyikapi hal seperti ini?

    ReplyDelete
  21. Ketika dlu sy masuk kerja saya usaha sendiri dari test fisik sampai mcu.. Setelah diterima baru saya memberi uang yg telah dijanjikan..bagaimana dengan gaji yg sy terima apakah halal atau haram?

    ReplyDelete
  22. saya mw tanya ketika dlu saya bekerja menyogok, dan uang gaji saya hasil dri tempat tsb saya kumpulkan modal...

    lalu saya membuka usaha,, apakah usaha saya tersebut haram???

    ReplyDelete
  23. hampir semua birokrasi di negeri ini begitu erat dengan sogok menyogok. tentu nya hal itu terjadi di sebabkan sistem nya yg buruk, sistem yg bertentangan dengan nilai-nilai islam..
    Negeri ini membutuhkan khilafah suatu pemerintahan yang akan menerapkan syariah Islam secara totalitas.

    ReplyDelete
  24. Suami saya mau kerja lebih dekat dari rumah.di suruh membawa uang 1,5 juta untuk di terima kerja tapi yang meminta calo.sedangkan gaji nya hanya 2,9 juta.saya sebagai istri kurang setuju kalo menerima kerja harus seperti itu

    ReplyDelete
  25. Saya bekerja di pemadam kebakaran , jujur saya masuk menggunakan sogok .itu semua karena keadaan ,intansi pemadam kebakarn tidak ada membuka lowongan umum,kebanyakan pindahan dari instansi lain ,tapi ini cita2 saya dari dulu saya cinta dengan pekerjaan ini,pekerjaan yg mulia bisa menolong sesama . Apakah gaji saya selama ini haram ? Tolong penjelasan nya,kalau memang iya saya bakal berhenti .trimakasih.

    ReplyDelete
  26. Krna makin kesini kebanyakan perusahaan bgtu.
    Tidak bayar tidak kerja.
    Bahkan yang lewar bkk pun kira diharuskan bayar dan melalukan tes sebagai mana mestinya pelamar murni. Apa itu haram?
    Dan kalopun kita menyuap,ya karena mmng susah masuk kesuatu perusahaan dan kita ditawarkn masuk dengan membayar uang dan kita juga mengikuti tes sama seperti mereka apa itu jg haram?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya