Jual Beli Pulsa, Haram?

Beberapa kawan sering kali  bertanya tentang hukum jual beli "PULSA". Ya pulsa handphone yang seing kita gunakan untuk menelepon dan ber-sms, atau juga berinternet. Apakah itu jual beli yang sah dalam syariah? Yang mereka permasalahkan ialah adanya perbedaan juamlah uang yang dibayarakn dan uang yang diterima.

"Beli pulsa 50.000,- tapi kok bayarnya 52.000,-, nah berarti kan ada penambahan nilai, bukannya itu haram? Kan termasuk Riba" begitu kata sebagian kawan saya. Ada juga yang mengatakan, "itu kan namanya kita membeli barang yang tidak Nampak, apakah boleh?".

Salah satu bentuk Riba yang diharamkan dalam syariah ialah "Riba Fadhl" [Riba Penambahan], yaitu Riba yang terjadi karena adanya penambahan nilai pada jenis "pertukaran" atau jual beli barang-barang Ribawi [barang yang termasuk dalam hadits Riba].

Dan "Uang" yang merupakan alat tukar itu termasuk dalam kategori barang Ribawi itu tadi. Jadi kalau meu saling menukar mata uang, haruslah dalam jumlah yang sama, tidak boleh lebih atau kurang. Dan harus "taqoobudh", (bayar Tunai). Tidak boleh menunda.

Jadi kalau tukar uang 50.000,- haruslah dengan nilai yang sama yaitu 50.000,- walau dengan pecahan yang berbeda. Nah atas dasar inilah, beberapa kawan beranggapan bahwa jual beli Pulsa itu diharamkan karena termasuk Riba.

secara kasat mata memang beli pulsa itu sepertinya kita membeli "uang". Tapi sejatinya kalau dilihat lebih dalam, ternyata kita tidak membeli "uang", yang beli ialah jasa. Jasa yang memang disediakan oleh Provider seluler kepada pelanggannya untuk digunakan sebagai mestinya, entah menelpon, sms, atau juga internet dan sebagainya.

Istilah kasarnya begini, "kalau mau nomor ente dilayanin, diaktifin buat bisa nelpon, sms, internetan juga. Nah Ane (provider) punya jasa itu. Beli jasa itu dari ane!", kira-kira begitu kasarnya.  

Nah jasa itu pun punya kadar dan batasnya. Kalau hanya 20.000,- ya provider akan memberikan jasanya senilai itu saja tidak lebih (beda kalau lagi promo, biasanya banyak bonus).

Dalam kaidah fiqih ketika membicarakan masalah akad jual beli ada istilah
العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
"Yang Jadi Patokan itu ialah Maksud dan maknanya, dan bukan bentuk atau Lafadznya"

Jadi syariat ini dalam masalah muamalat tidak melihat bentuk zahirnya, tapi melihat makna dan maksud dari akad yang dijalankan itu. Secara kasat mata memang itu seperti jual beli "uang", tapi sejatinya itu ialah beli "jasa" bukan beli "uang". Dan memang "Pulsa" bukan "uang".

Bukti nyata kalau "pulsa" itu bukan uang ialah, kita tidak bisa membeli suatu barang dipasar atau dimanapun itu dengan pulsa. Dengan menunjukkan pulsa di handphone kemudian kita bisa membeli barang, kan tidak bisa. Padahal hakikatnya, uang itu ialah alat tukar-menukar. Dan pulsa tidak bisa digunakan untuk itu, maka itu bukan "uang".

Nah karena ini pembelian "jasa", maka nilai yang diberikan ialah boleh sama, boleh lebih, dan boleh juga kurang. Sama seperti membeli barang pada umumnya. Jadi tidak ada prkatek "Riba" dalam jual beli Pulsa. Dan juga tidak ada yang namanya pembelian "barang ghaib", yang kita beli ialah jasa.

Kalau pun masih mempermasalahkan tentang penambahan uang itu, itu ialah biaya administrasi atau dengan istilah yang lebih akrab "Uang capek" yang memang digunakan sebagi upah pekerjaan si provider itu tadi. Dan tidak ada masalah.  

Wallahu A'lam.  

Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Hanya modal 50rb rupiah HP anda sudah bisa isi pulsa All Operator,PLN,PPOB dll.daftarkan no anda di :19-cell.blogspot.com

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah jjklhkrah atas informasinya, yg ingin bisnis pulsa paket data dan ppob Gratis daftar selamanya di https://mantisapay.com/

    ReplyDelete
  4. Setelah 2 thun lebih jual plsa...saya bru trfqr tntng ini..tepatnya stlh sy mngthui beli uang dg uang = riba...tp Alhmdulillah sdh ad pncerahan...trma ksh

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya