"Al-Tanaazul", Etika Dalam Fiqih

Masalah yang memang sering terjadi dan selalu ditanyakan serta dipermasalahkan dalam masalah waris, diantaranya ialah "iri hati" serta "dengki" dari beberapa kerabat keluarga yang tidak mendapatkan jatah waris. Padahal memang dalam tuntunan syariah dia tidak mendapatkan apa-apa.

Itu juga masalah dan pertanyaan yang banyak ditanyakan ketika saya mengisi pelatihan "waris" sabtu (2/3/13) kemarin  untuk beberapa kawan dari Bekasi di kantor Rumah Fiqih Indonesia.

Masalah yang paling menonjol dan paling nyata ialah ketika si "mayyit", meninggalkan anak laki-laki atau ayah. Konsekuensi syariah yang muncul ketika si mayyit mempunyai anak laki-laki ialah saudara-saudari si mayyit baik itu kakaknya adiknya atau saudari seayah dan seibunya PASTI tidak mendapatkan jatah apa-apa.

Karena memang syariatnya mengatakan demikian. Bahwa saudara-saudari mayyit ter-Mahjub atau trehalangi oleh seorang anak laki-laki. Jadi biasanya, masalah ini yang memang sering menjadi sumbu kericuhan dan perpecahan antara kerabat keluarga. Khususnya antara keponakan (anak laki-laki mayyit) dengan paman atau bibi-nya (saudara-saudari mayyit).

Bagaimanapun, ke-sinis-an pasti akan muncul dari kalangan-kalangan yang memang tidak menjadaptkan jatah waris. Pikirnya, "bagaiaman bisa? Aku ini kakaknya, kok anaknya dapet tapi aku tidak dapat?". Kira-kira begitulah. Yaa masalah harta memang tidak ada habisnya, dan manusia tidak akan puas dengan harta yang ada ditangannya.

Nah untuk mengatasi masalah ini, agar nantinya perpecahan dan keributan antar kerabat itu tidak terjadi terus menerus bahkan sampai mengakar ke anak turunan. Kita sebagai muslim yang hidup di lingkungan dengan aneka macam corak budaya ini, memang dituntut dalam penerapan syariah harus juga mempertimbangkan etika social yang berlaku dalam lingkungan itu.

Secara etika memang agak tidak hormat, kalau memakai bahasa betawi isitilahnya "Nyeloncong", seorang keponakan laki-laki setelah mendapatkan jatah waris dari ayahnya (mayyit) kemudian tidak menggubris dan terkesan tidak mau tau dengan keadaan paman atau bibi-nya yang merupakan saudara-saudari ayahnya (mayyit) yang terhalang mendapat waris karena keberadaannya. Padahal bagaimanapun pamannya juga punya andil besar dalam kehidupan dia dan ayahnya.

Ini yang biasanya terjadi keretaan antara kerabat keluarga. Tapi memang syariah-nya mengatakan demikian, dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Bahwa anak laki-laki menghalang para saudara-saudari mayyit untuk dapat jatah waris itu dijamin oleh undang-undang syariah Fiqih islam.

Praktek Al-Tanazul
Nah bagaimana mengatasi masalah seperti ini? Dalam kajian Fiqih yan banyak diperbincangkan oleh para Ulama dan Fuqoha' ada istilah yang disebut dengan "Al-Tanaazul" [التنازل] yang secara bahasa berarti "pelepasan", atau juga "pengguguran".

"Al-Tanaazul" [التنازل] maksudnya ialah mengugurkan hak-hak yang secara syar'i ia dapatkan kemudian ia memberikan haknya tersebut untuk yang lain dengan KERIDHOAN dan KERELAAN-nya sendiri tanpa paksaan dan intervensi dari yang lain.

Seperti yang dilakukan beberapa wanita yang ber-Tanaazul untuk tidak menerima haknya sebagai istri seperti nafkah materi dan nafkah batin kepada suaminya dengan keridhoan, dan tentu karena sebab-sebab tertentu.

Seperti juga yang dilakukan oleh Saudah ra istri rasul saw yang memberikan jatah harinya (hari tinggal Rasul saw bersama beliau) untuk Aisyah ra ketika Rasul saw sakit, yang akhirnya Rasul saw meninggal dirumah A'isyah ra yang pada hakikatnya itu adalah hari-nya Saudah ra.

Nah begitu juga dalam masalah waris. Si anak laki-laki yang memang menghalangi paman-bibi-nya dalam jatah waris ini, dia dibolehkan dan memang bisa ber-Tanaazul dari hak jatah warisnya itu dan memberikannya untuk paman/bibi-nya tersebut. Tentu bagiannya tergantung pada kemauan dan keridhoan si anak yang punya hak itu, entah setengahnya, atau sepertiga atau seperempat atau juga hanya sebagian kecil saja.

Syaratnya yang paling utama ialah, si anak itu harus mengetahui berapa jatah yang ia terima. Setelah mengetahu berapa jatahnya, barulah ia dibolehkan untuk ber-tanaazul. Dan tetap bahwa si anak punya hak paten untuk ber-Tanaazul atau tidak, karena memang itu jatahnya yang resmi hak miliknya, yang dilindungi oleh undang-undang syariah.

Dengan begini, insysAllah perpecahan antara kerabat keluarga akan terurai sedikit demi sedikit. Dan memang diharuskan bagi setiap orang untuk mengerti syariah dalam kajian fiqih dengan baik dan benar.

Artinya memang syariah punya jalan keluar dari masalah ini semua. Si anak legowo memberikan beberapa bagian dari jatahnya untuk pamana atau bibinya. Dan paman-bibinya pun harus mengerti dan juga legowo kalau memang ia tidak dapat jatah apa-apa, karena memang syariat-nya begitu.

Jadi anggapan bahwa Fiqih tidak mengajarkan Etika itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Toh banyak dalam kajian litelatur Fiqih yang kaya dengan nilai moral dan social. Coba kita bukan lagi Litelatur-litelatur fiqih yang banyak ditulis oleh Ulama baik salaf maupun masa setelahnya yang berisi fatwa-fatwa yang sangat sejalan dengan etika moral dan social.

Jadi kalau masih ada yang mengatakan bahwa Fiqih tidak mengajarkan Etika dan Moral, justru dia-lah dengan perkataannya itu, tidak ber-etika dan tidak ber-moral kepada fiqih.

Wallahu A'lam

Comments

  1. Belajar ilmu syari'at dengan segala metode bagi saya pribadi sudah mencapai kategori wajib bagi setiap muslim. Bagaimana mungkin seseorang mengaku sebagai seorang muslim sedangkan dia malas bahkan tidak mau mempelajari hukum2 yang bersentuhan dengan dirinya sebagai seseorang yang beragama Islam. Seperti seseorang yang mengaku berwarga negara Indonesia tetapi tidak mau mempelajari hukum2 yang berlaku di Indonesia. Pokoknya semuanya dilabrak habis dan nantinya kaget serta protes kalau diberitahu kalau dia telah melanggar hukum dengan alasan dia tidak tahu padahal dianya yang TIDAK MAU TAHU.
    Kembali ke masalah warisan, dalam banyak masalah warisan yang pernah saya dapatkan, ada 2 kejadian yang bagi saya merupakan hal lucu (kalau mau dikatakan lucu) yang pertama dilakukan oleh para ahli waris dan yang kedua oleh pihak pewaris sendiri. Kejadian pertama para ahli waris bersepakat bahwa rumah peninggalan orang tua mereka tidak dijual untuk dibagikan hasilnya, tetapi boleh ditempati oleh adik bungsunya (perempuan) yang belum menikah dengan syarat kalau sudah menikah harus meninggalkan rumah tersebut. Bagi saya sikap ini seperti menyimpan bom waktu, karena ternyata adik bungsunya tersebut sampai sekarang belum menikah (sudah tua)dan malah pernah meminta salah seorang iparnya untuk memberitahu saudara2nya agar rumah tersebut diberikan saja pada dia dan bukan lagi menjadi harta warisan. Yang saya tahu, tidak semuanya bakal setuju. Masalah lain mungkin juga akan timbul(kalau tidak ada yang mau mengalah)karena para ahli waris ini banyak bersaudara dan masing2 juga punya banyak anak. Bisa dibayangkan kalau mereka semua meninggal dunia,anak2 mereka yang masih merasa dirinya "miskin" akan ramai2 mengklaim bahwa dirinya punya bagian dari harta warisan tersebut. Alangkah ramainya...
    Kejadian kedua pihak pewaris dengan hebatnya membuat sendiri surat kewarisan sebelum dia meninggal (sekarang sudah meninggaldunia), bahwa kelak jika dia meninggal dunia 50% dari hartanya diberikan kepada anak angkatnya (dia tidak punya anak dan suaminya non muslim), sisanya diberikan ke yayasan2 yang dia tunjuk dan saudara2nya hanya mendapatkan secuil saja bahkan "gilanya' lagi, ada yang tidak disebutkan namanya karena dia tidak suka sama saudaranya tersebut. Tetapi ujung2nya surat kewarisan tersebut dibatalkan oleh pengadilan agama karena tidak sesuai dengan syari'at.
    Dari kedua kisah diatas saya menarik kesimpulan, bahwa seorang muslim belumlah bisa dianggap sebagai seorang muslim yang sempurna kalau belum mempelajari dan melaksanakan syari'at Islam baik yang berkaitan dengan dirinya sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial. Karena yang akan terjadi ialah mereka akan melaksanakan ajaran agama jika ajaran tersebut sesuai dengan jalan pikirannya dan bukannya melaksanakan ajaran agama secara kaffah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW tanpa perlu bertanya KENAPA.
    Jazaakallohu khoirol jazaa'. Wallohu a'lamu bishshowaab.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya