Parfum Ber-Alkohol, Boleh Dipakai atau Tidak?
Boleh atau tidaknya  memanfaatkan alcohol untuk konsumsi atau untuk campuran wewangian, sejatinya  bersumber pada masalah "Apakah alcohol itu najis atau bukan?" Dan  masalah status najis atau tidaknya alcohol tidak berdiri sendiri. 
Masalah ini bersumbu  pada "Apakah alcohol itu khomr atau bukan?". Maka kalau itu khomr,  hukumnya pun mengambil hukum khomr, yaitu najis. Tapi kalau alcohol itu  nyatanya bukan khomr, maka ia bukan najis. 
(menurut ulama 4  madzhab khomr itu najis, berbeda dengan Imam Rabi'ah, gurunya Imam Malik yang  berpendapat bahwa khomr itu bukan najis)
Khomr = Najis
Mayoritas ulama  mengatakan bahwa khomr itu najis, dan ini adalah pendapat resmi 4 madzhab fiqih  dalam kitab-kitab mereka, termasuk madzhab fiqih Al-Zohiriyah. Dalil yang  mereka gunakan sebagai bukti bahwa khomr adalah najis, yaitu ayat 90 surat  Al-Maidah: 
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ  وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ.....
"Sesungguhnya  Khomr, judi, (berkurban untuk) berhala [Anshab], dan mengundi nasib dengan  panah [Azlam], itu semua Rijs (najis)"
Allah swt mensifati  khomr sebagai Rijs [رجس], yang mempunyai arti dalam bahasa arab ialah najis. Maka  atas dasar ayat ini, para ulama dari 5 madzhab tersebut sepakat bahwa khomr  adalah barang najis. Namun Imam Rabi'ah, gurunya Imam Malik tidak mengatakan  khomr itu berstatus najis, akan tetapi ia haram dikonsumsi tapi statusnya tidak  najis.[1] 
Alkohol = Khomr? 
Lalu muncul masalah  kemudian, "Apakah alcohol itu khomr?", kalau iya maka ia najis sebagaimana yang  dikatakan oleh Jumhur ulama, bahwa khomr itu najis dan segala sesuatu yang  disifati sebagai khomr, hukumnya pun mengikuti termasukkenajisannya. 
Tapi kalau alcohol  ternyata terbukti bukan khomr, maka ia bukan najis sebagaimana yang banyak  dikatakan oleh orang-orang. Dan memakainya pun untuk campuran parfum atau yang  lainnya, maka itu tidak mengapa. 
Dan ulama kontemporer  dalam hal ini juga berbeda pendapat tentang apakah alcohol itu tergolong dalam  khomr atau bukan, tapi memang banyak dari mereka yang tidak melihat alcohol  sebagai khomr. 
1-  Alkohol =  Khomr
Kalangan ulama ada  yang memasukkan alcohol sebagai khomr juga, yang akhirnya pendapat ini  menggiring untuk menghukumu bahwa alcohol itu haram dan najis. 
Mereka berpendapat  seperti ini dengan alasan bahwa minuman itu aslinya tidak memabukkan, tapi  ketika meniman itu dicampur dengan alcohol, ia menjadi menuman yang memabukkan.  Karena ia memabukkan, berarti alcohol itu adalah najis. 
Maka, konsekuensi  dari pendapat ini ialah bahwa segala sesuatu yang berbau alcohol, entah itu  campuran atau memang alcohol itu sendiri, itu diharamkan unutk memanfaatkannya  karena ia najis. 
Orang yang sholat  dengan menggunakan parfum beralkohol, sholatnya tidak sah, karena ia membawa  najis dalam sholatnya di baju dan badannya yang terkena semprotan minyak wangi  beralcohol itu tadi. 
2-  Alkohol  Bukan Khomr
Kelompok ulama lain  mengatakan bahwa alcohol itu sama sekali bukan khomr, khomr dan alcohol itu  beda hakikatnya dan tidak bisa disamakan. Dengan bukti berikut: 
1.2. Alkohol Ada  Secara Alami
Ini yang banyak tidak  diketahui oleh kebanyakan orang, bahwa alcohol itu bukan barang ciptaan.  Walaupun bisa dibuat, tapi sejatinya alcohol itu tumbuh secara alami dalam buah  dan tumbuh-tumbuhan yang ada diatas tanah ini. 
Ini adalah hasil  penelitian beberapa ahli biologi, bahwa alcohol itu ada di tumbuh-tumbuhan dan  buah-buahan yang tumbuh dengan kadar tertentu (beberapa persen). 
Ini bukti bahwa  alcohol bukanlah khomr, karena khomr tidak mungkin ada kecuali dengan dibuat  oleh tangan manusia, entah itu dengan fermentasi, perasan buah anggur dan  sebagainya. 
2.2. Alkohol Bukan  Barang Konsumsi
Ini juga yang  membedakan antara alcohol dan khomr. Khomr itu dibuat untuk menjadi konsumsi,  akan tetapi alcohol itu buka barang yang bisa dikonsumsi. 
Dalam bahasa kimia,  alcohol disebut juga dengan nama alkanol, ia adalah istilah umum untuk senyawa  organic yang mempunyai gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon,  yang ia sendiri terikat pada aton hydrogen atau atom karbin lain. 
Rumus umum kimia  untuk alcohol adalah = [ CnH2n+1OH ]
Fungsi umum  digunakannya alcohol ialah bukan untuk konsumsi melainkan untuk bahan bakar  kendaraan otomotif, bahkan alcohol, jika digunakan untuk bahan bakar, ia jauh  lebih bersih dibanding bensin atau diesel. 
Fungsi lainnya ialah  untuk bahan pengawet barang-barang tertentu. Dan juga digunakan untuk kepentingan  medis dalam pengobatan luka dan sejenis dengan kadar tertentu. 
Jadi sama sekali  alcohol bukanlah barang konsumsi manusia sebagaimana khomr yang memang menjadi  barang konsumsi manusia dan pasti memabukkan. 
3.2. Alkohol Tidak  Memabukkan
Seperti yang sudah  dijelaskan sebelumnya, alcohol bukanlah barang yang dikonsumsi oleh manusia  sebagai minuman, seperti khomr. Karena memang bukan barang konsumsi, alcohol  akan menggangu si peminum alcohol itu sendiri dan pasti berbahaya. 
Namun yang dihasilkan  dari meminum alcohol bukanlah mabuk, akan tetapi meninggal dunia. Ya! Orang  yang meminum alcohol murni, ia tidak akan mabuk, akan tetapi ia langsung  meninggal dunia. Karena memang ia bukan barang konsumsi. Berbeda dengan khomr.  Orang yang minum khomr sudah pasti mabuk, tapi tidak sampai meninggal dunia.
Dan ini kita sudah  melihat buktinya, berapa banyak orang yang akhirnya tewas setelah meminum  minuman oplosan dengan kadar alcohol yang melebihi batas. 
Jadi? 
Jadi, jika berpegang  dengan apa yang dikatakan oleh kebanyakan ulama komtemporer saat ini, alcohol  bukanlah khomr, sebagaimana sudah dijelaskan. Maka memakai parfum dengan  campuran alcohol menurut pendapat ini tidaklah terlarang. Dipakai untuk  sholatpun tidak mengapa. 
Wallahu a'lam  
[1]  Hasyiyah Ibn 'Abdin 6/449, Al-Dzakhiroh 4/115, Al-Majmu' 2/563, Al-Mughni 9/171,  Al-Muhalla 1/188

Assalamualaikum,
ReplyDeletemaaf agak melenceng.
parfum concetrated assahabah non alkohol
harga Rp. 25.000/botol
memiliki ketahanan hingga seharian, dapat digunakan pada saat sedang beribadah.
klik disini >> https://fb.com/canvas_doc/702505640140155