Parfum Ber-Alkohol, Boleh Dipakai atau Tidak?

Boleh atau tidaknya memanfaatkan alcohol untuk konsumsi atau untuk campuran wewangian, sejatinya bersumber pada masalah "Apakah alcohol itu najis atau bukan?" Dan masalah status najis atau tidaknya alcohol tidak berdiri sendiri.

Masalah ini bersumbu pada "Apakah alcohol itu khomr atau bukan?". Maka kalau itu khomr, hukumnya pun mengambil hukum khomr, yaitu najis. Tapi kalau alcohol itu nyatanya bukan khomr, maka ia bukan najis.
(menurut ulama 4 madzhab khomr itu najis, berbeda dengan Imam Rabi'ah, gurunya Imam Malik yang berpendapat bahwa khomr itu bukan najis)

Khomr = Najis

Mayoritas ulama mengatakan bahwa khomr itu najis, dan ini adalah pendapat resmi 4 madzhab fiqih dalam kitab-kitab mereka, termasuk madzhab fiqih Al-Zohiriyah. Dalil yang mereka gunakan sebagai bukti bahwa khomr adalah najis, yaitu ayat 90 surat Al-Maidah:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ.....
"Sesungguhnya Khomr, judi, (berkurban untuk) berhala [Anshab], dan mengundi nasib dengan panah [Azlam], itu semua Rijs (najis)"

Allah swt mensifati khomr sebagai Rijs [رجس], yang mempunyai arti dalam bahasa arab ialah najis. Maka atas dasar ayat ini, para ulama dari 5 madzhab tersebut sepakat bahwa khomr adalah barang najis. Namun Imam Rabi'ah, gurunya Imam Malik tidak mengatakan khomr itu berstatus najis, akan tetapi ia haram dikonsumsi tapi statusnya tidak najis.[1]

Alkohol = Khomr?

Lalu muncul masalah kemudian, "Apakah alcohol itu khomr?", kalau iya maka ia najis sebagaimana yang dikatakan oleh Jumhur ulama, bahwa khomr itu najis dan segala sesuatu yang disifati sebagai khomr, hukumnya pun mengikuti termasukkenajisannya.

Tapi kalau alcohol ternyata terbukti bukan khomr, maka ia bukan najis sebagaimana yang banyak dikatakan oleh orang-orang. Dan memakainya pun untuk campuran parfum atau yang lainnya, maka itu tidak mengapa.

Dan ulama kontemporer dalam hal ini juga berbeda pendapat tentang apakah alcohol itu tergolong dalam khomr atau bukan, tapi memang banyak dari mereka yang tidak melihat alcohol sebagai khomr.

1-  Alkohol = Khomr

Kalangan ulama ada yang memasukkan alcohol sebagai khomr juga, yang akhirnya pendapat ini menggiring untuk menghukumu bahwa alcohol itu haram dan najis.

Mereka berpendapat seperti ini dengan alasan bahwa minuman itu aslinya tidak memabukkan, tapi ketika meniman itu dicampur dengan alcohol, ia menjadi menuman yang memabukkan. Karena ia memabukkan, berarti alcohol itu adalah najis.

Maka, konsekuensi dari pendapat ini ialah bahwa segala sesuatu yang berbau alcohol, entah itu campuran atau memang alcohol itu sendiri, itu diharamkan unutk memanfaatkannya karena ia najis.

Orang yang sholat dengan menggunakan parfum beralkohol, sholatnya tidak sah, karena ia membawa najis dalam sholatnya di baju dan badannya yang terkena semprotan minyak wangi beralcohol itu tadi.

2-  Alkohol Bukan Khomr

Kelompok ulama lain mengatakan bahwa alcohol itu sama sekali bukan khomr, khomr dan alcohol itu beda hakikatnya dan tidak bisa disamakan. Dengan bukti berikut:

1.2. Alkohol Ada Secara Alami

Ini yang banyak tidak diketahui oleh kebanyakan orang, bahwa alcohol itu bukan barang ciptaan. Walaupun bisa dibuat, tapi sejatinya alcohol itu tumbuh secara alami dalam buah dan tumbuh-tumbuhan yang ada diatas tanah ini.

Ini adalah hasil penelitian beberapa ahli biologi, bahwa alcohol itu ada di tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang tumbuh dengan kadar tertentu (beberapa persen).

Ini bukti bahwa alcohol bukanlah khomr, karena khomr tidak mungkin ada kecuali dengan dibuat oleh tangan manusia, entah itu dengan fermentasi, perasan buah anggur dan sebagainya.

2.2. Alkohol Bukan Barang Konsumsi

Ini juga yang membedakan antara alcohol dan khomr. Khomr itu dibuat untuk menjadi konsumsi, akan tetapi alcohol itu buka barang yang bisa dikonsumsi.

Dalam bahasa kimia, alcohol disebut juga dengan nama alkanol, ia adalah istilah umum untuk senyawa organic yang mempunyai gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada aton hydrogen atau atom karbin lain.

Rumus umum kimia untuk alcohol adalah = [ CnH2n+1OH ]

Fungsi umum digunakannya alcohol ialah bukan untuk konsumsi melainkan untuk bahan bakar kendaraan otomotif, bahkan alcohol, jika digunakan untuk bahan bakar, ia jauh lebih bersih dibanding bensin atau diesel.

Fungsi lainnya ialah untuk bahan pengawet barang-barang tertentu. Dan juga digunakan untuk kepentingan medis dalam pengobatan luka dan sejenis dengan kadar tertentu.

Jadi sama sekali alcohol bukanlah barang konsumsi manusia sebagaimana khomr yang memang menjadi barang konsumsi manusia dan pasti memabukkan.

3.2. Alkohol Tidak Memabukkan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, alcohol bukanlah barang yang dikonsumsi oleh manusia sebagai minuman, seperti khomr. Karena memang bukan barang konsumsi, alcohol akan menggangu si peminum alcohol itu sendiri dan pasti berbahaya.

Namun yang dihasilkan dari meminum alcohol bukanlah mabuk, akan tetapi meninggal dunia. Ya! Orang yang meminum alcohol murni, ia tidak akan mabuk, akan tetapi ia langsung meninggal dunia. Karena memang ia bukan barang konsumsi. Berbeda dengan khomr. Orang yang minum khomr sudah pasti mabuk, tapi tidak sampai meninggal dunia.

Dan ini kita sudah melihat buktinya, berapa banyak orang yang akhirnya tewas setelah meminum minuman oplosan dengan kadar alcohol yang melebihi batas.

Jadi?

Jadi, jika berpegang dengan apa yang dikatakan oleh kebanyakan ulama komtemporer saat ini, alcohol bukanlah khomr, sebagaimana sudah dijelaskan. Maka memakai parfum dengan campuran alcohol menurut pendapat ini tidaklah terlarang. Dipakai untuk sholatpun tidak mengapa.

Wallahu a'lam  


[1] Hasyiyah Ibn 'Abdin 6/449, Al-Dzakhiroh 4/115, Al-Majmu' 2/563, Al-Mughni 9/171, Al-Muhalla 1/188

Comments

  1. Assalamualaikum,
    maaf agak melenceng.
    parfum concetrated assahabah non alkohol
    harga Rp. 25.000/botol

    memiliki ketahanan hingga seharian, dapat digunakan pada saat sedang beribadah.
    klik disini >> https://fb.com/canvas_doc/702505640140155

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya