Panggilan Jablay = Menuduh Zina! Benarkah?

Dalam syariah, bukan hanya zina yang mendapat hukuman (Hadd) cambuk, akan tetapi menuduh orang lain sebagai pezinah atau menuduhnya berzina pun termasuk kedalam pelanggaran syariah yang tidak hanya berbuah dosa akan tetapi juga berbuah hukuman (Hadd) cambuk bagi si pelaku tuduh.

Dalam pembahasan Fiqh Jinayah, menuduh orang lain berzina atau sebagai pezina itu disebut dengan istilah Al-Qadzaf [القذف], yang secara bahasa berarti melempar. Akan tetapi secara istilah, Al-Qadzaf berarti menuduh zina. Ya melempar tuduhan kepada orang lain bahwa ia pezina.

Jadi kalau ada orang yang dengan sengaja menuduh saudara muslim lainnya sebagai pezina atau berzina, ia akan terkena hukum cambuk itu. Dan ini telah menjadi kesepakatan ulama sejagad raya[1]. Bisa ia bebas dari ancaman cambuk dengan syarat mendatangkan 4 orang saksi yang menguatkan tuduhannya tersebut. Dalilnya jelas:  

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik   dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka  delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)

Kalau berbicara hukuman di dunia, tentu tidak bisa kita asal mecambuk mereka yang dengan asal menuduh orang lain berzina, akan tetapi apapun itu, orang yang telah menuduh orang lain sebagai pezina atau berzina, itu merupakan dosa besar. Maka itu ulama mengharamkan praktek qadzaf yang tanpa saksi ini.

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah  lagi beriman , mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar (QS. An-Nur : 23)

Dalam hadits yang shahih riwayat Imam Al-Bukhori, Nabi saw pernah menyebutkan ada 7 dosa besar yang bisa mengghancurkan manusia itu sediri, salah satunya ialah menuduh orang lain berzina atau sebagai pezina.

Khusus Untuk Lelaki?

Wajar bilan muncul pertanyaan, apakah itu hanya untuk lelaki yang menuduh wanita berzina? Karena memang dalam ayat itu yang dihukum cambuk ya laki-laki yang menuduh wanita baik-baik. Jadi, kalau wanita menuduh lelaki, atau lelaki menuduh lelaki lainnya, apakah itu termasuk qadzaf?

Ya! Itu juga qadzaf yang berbuah dosa dan hukuman cambuk. Dan ini telah menjadi Ijma' ulama bahwa siapapun yang menuduh saudara muslim lainnya dengan zina, maka ia juga terkena hukum qadzaf ini.[2]

Imam Al-Syaukani menjelaskan kenapa hanya penuduhan laki-laki terhadap wanita yang disebutkan dalam ayat? Hikmahnya, karena memang wanita selalu menjadi korban itu, padahal syariah telah meninggikan derajat wanita. Dan penuduhan terhadap wanita baik-baik itu yang sangat hina, benar-benar mencederai syariat, dan ini adalah bentuk pembelaan syariat terhadap wanita.[3]

Bentuk Qadzaf

Bentuk qadzaf yang menghasilkan hukuman cambuk bagi pelaku tuduh itu ada 2 macam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fiqih termasuk Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah Al-Mujtahid;

[1] Menuduh berzina, atau sebagai pezina.

Maksudnya menuduh seseorang dengan redaksi kata yang menunjukkan bahwa ia pezina. Contohnya, memanggil seseorang dengan sebutan pezina, seperti "wahai Pezina!", "dasar kau pelacur", dsbg.

[2] Menafikkan atau menyangkal keabsahan nasab.

Maksudnya ialah menafikkan keabsahan nasab seseorang kepada ayahnya atau kepada dirinya sendiri. Seperti seorang ayah yang berkata kepada anaknya: "Kamu bukan anakku!", itu berarti si ayah menuduh istrinya berzina.

Jadi kalau ada seorang muslim yang melakukan satu diantara 2 jenis qadzaf di atas, maka ia harus terkena hukuman cambuk dan pasti berdosa besar sampai ia benar-benar bisa menghadirkan 4 orang saksi sebagai penguat tuduhannya.

Syarat Maqdzuf [مقذوف] (Yang Tertuduh)

ini juga yang perlu diketahui bahwa menuduh saja belum bisa membuat penuduh terkena hukuman qadzaf, tapi ada syarat-syarat yang memang harus terpenuhi pada diri si qaadzif [قاذف] (penuduh) dan juga si maqdzuf [مقذوف] (tertuduh).

Syarat qaadzif itu cukup 3; Baligh, Berakal, dan ikhtiyar (tidak terpaksa). Jadi kalau ada orang Islam atau non-Muslim yang sudah baligh dan berakal menuduh seorang muslim dengan zina, ia mesti terkena hukuman qadzaf.

Sedangkan syarat maqdzuuf ialah; Islam, Baligh, Berakal, dan 'Iffah [عفة]. Yang dimaksud dengan iffah itu sendiri ialah menjaga diri, artinya ia adalah orang baik-baik yang bisa menjaga kehormatan dirinya sendiri dengan isitiqomah menjaga perilaku dan menutup auratnya.

(Ini adalah syarat-syarat yang memang disepakati oleh ulama, masih ada beberapa syarat yang tidak disepakati, yang sepertinya tidak mungkin dijelaskan mendetail dalam forum ini.)

Kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada hukum qadzaf. Akan tetapi bagaiamanpun, walaupun tidak ada hukum qadzaf, berkata kotor dan menuduh orang lain dengan tuduhan yang buruk juga itu sebuah dosa. Memanggil orang lain dengan panggilan yang buruk juga termasuk dosa, bahkan dosa besar.
    
Gurauan/Panggilan "Jablay" = Qadzaf ?

Lalu menjadi pertanyaan kemudian, melihat banyaknya acara-acara hiburan di televisi sekarang ini, serta lawakan yang terkadang tidak sedikit dari para pelaku memanggil lawan mainnya dengan panggilan koto yang punya konotasi kotor, seperti "Jablay", atau "wanita murahan!", "cabe-cabean", dsbg.

Atau mungkin itu juga yang terjadi dalam percakapan dan gurauan kita sehari-hari dengan kawan atau sahabat, yang bisa saja keluar dari mulut kata-kata yang memang mengindikasikan bahwa itu berarti pezina atau berzina. Apakah itu termasuk qadzaf?

Yang harus diketahui ialah bahwa qadzaf itu tidak berlaku jika tidak ada tuduhan, dan tuduhan itu tidak disebut tuduhan jika tidak berupa kata-kata yang keluar dari mulut, atau dengan kata lain "redaksi". Ya! Jadi qadzaf itu terjadi kalau ada redaksi qadzaf itu sendiri, yang salam bahasa syariah disebut dengan istilah Shighah [صيغة].

Dan ulama telah membagi redaksi (shighoh) qadzaf itu menjadi 3 jenis:
[1] Shighoh Shariih [صريح] (jelas/tegas)
[2] Shighoh Kinayah [كناية] (kiasan)
[3] Shighoh Ta'ridh [تعريض] (sindiran)

Redaksi yang shorih ya jelas dan tegas, yang mempunyai arti tidak ambigu, hanya satu arti, yaitu zina!. Tidak ada perdebatan dalam masalah ini, yaitu kata "Pezina!", atau "kau telah berzina!". Untuk redaksi yang ini, semua ulama sepakat bahwa pelaku tuduh dengan redaksi shorih ini terkena hukuman had cambuk kalau memang tidak bisa membawa saksi.

Redaksi kinayah ialah redaksi yang mempunya arti ganda, bisa berarti zina dan juga bisa berarti selainnya. Seperti panggilan seseorang kepada yang lain dengan sebutan; "Ya fahisy [فاحش] (pelaku perbuatan kejis)", atau juga "ya Faajir [فاجر] (orang yang berlaku dosa hina).

Redaksi Ta'ridh itu redaksi kata yang menyindir, ulama mencontohkannya dengan kalimat seperti ini; "ibuku bukan pezina!", atau "aku bukan anak zina!". Redaksi kalimat ini ialah sindiri kepada lawan bicara bahwa kalau saya bukan anak zina, berarti ia yang anak zina. Itu berarti ia menuduh ibu lawan bicaranya itu ialah pezina.

Jablay, cabe-cabean, Pecun

Maka, kalau kita kembali ke permasalahan awal, kata-kata Indonesia yang berindikasi zina seperti Jablay, cabe-cabean, terong, pecun, itu bukanlah kata yang shorih untuk zina. Yang jelas-jelas zina ya kata zina itu sendiri. Sedangkan kata-kata yang disebutkan tadi ialah redaksi kata kinayah (kiasan).

Orang bisa dengan mudah mengatakan orang lain jablay, tapi dengan kata pezina, orang harus berfikir 100 kali untuk mengatakan itu. Karena bagaimanapun otak orang Indonesia juga telah di-set bahwa kata itu berimplikasi buruk, baik bagi dirinya atau juga diri orang yang menjadi objek.

Bagaimana Hukum Redaksi Kinayah?

Kalau yang shorih, ulama tidak berbeda pendapat tentang itu, hukumnanya jelas yaitu ia terkena hukuman had cambuk di dunia, dan besar dosanya yang akan ia tuai di akhirat nanti. Akan tetapi, untuk redaksi kinayah (kiasan), ulama 4 madzhab berada pada satu suara, yaitu tidak ada had cambuk bagi si penuduh.[4]

Ia tidak terkena hukuman qadzaf dengan redaksi kiasan, akan tetapi tetap ia berdosa, karena bagaimanapun itu adalah kata-kata kotor yang tidak bisa dikelaurkan sembarangan oleh seseorang kepada saudaranya sendiri.

Karena hukuman Hadd cambuk itu hanya berlaku jika memang ada bukti nyata jelas dilakukan oleh si pelaku, yang jelas ya hanya kata dengan redaksi yang shorih itu tadi, yaitu zina. Dengan kata selain itu mempunyai ihtimal (kemungkinan) arti berbeda.

Imam Al-Sarakhsi dari kalangan Hanafiyah mengatakan, kalau seandainya itu di-Hadd cambuk, berarti itu mendirikan had dengan qiyas (menganalogikan redaksi kinayah dengan redaksi shorih), dan itu tidak mungkin, karena had tidak bisa dibangun dengan qiyas (peng-analogian).[5]

Selama itu punya kemungkinan arti yang berbeda, berarti ini tidak bisa menjadi bukti yang kuat untuk dikenakan had cambuk.

Hukuman Ta'ziir [تعزير]

Setelah semua sepakat kalau ia tidak terkena hukuman qadzaf, akan tetapi ulama 4 madzhab punya rincian yang berbeda-beda dalam pembahasan qadzaf dengan redaksi kinayah ini.

Semua madzhab ini sepakat bahwa orang yang melakukan qadzaf redaksi kinayah, ia tidak terkena hukuman apapun, apalagi hukuman cambuk qadzaf. Akan tetapi, statusnya ia tetap berdosa, karena telah mengeluarkan kata tidak layak kepada saudaranya sendiri.

Dan ini yang memang menjadi perangai seorang muslim, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw, yaitu: yang bisa menjaga tangannnya dari berbuat buruk, dan menjaga mulutnya dari berkata kotor serta menghina saudara lainnya.    

Dan karena ini melukai orang lain, maka hukuman bagi si pelaku ialah hukaman Ta'ziir; yaitu hukuman yang diserahkan kadarnya kepada hakim, menurut 4 madzhab selain madzhab Hanbali. Maka di sini hakim punya wewenang untuk menghukum si pelaku sesuai kadar pelanggarana yang dilakukan.[6]

Entah itu dipenjara atau dikenakan denda atau juga dengan yang lainnya. Yang terpenting ialah hukuman itu sesuai dengan falsafah sanksi dalam syariah, yaitu [1] Sesuai Dengan Kadar Pelanggaran, [2] Berefek jera baginya dan bagi yang lain.

Mungkin dalam hukum konvensional ini disebut dengan istilah pencemaran nama baik.

Buktikan Dengan Sumpah

Madzhab Maliki dan Syafi'I punya rincian lain soal ini. Karena pelaku menuduh dengan redaksi kinayah yang punya kemungkinan makna berbeda dengan zina, atau mungkin bermaksud untuk tidak menuduh zina. Maka si pelaku diwajibkan untuk bersumpah (yamin) dihadapan Hakim.

Benarkah ia mengatakan demikian untuk menuduh zina atau tidak? buktikan dengan sumpah! Kalau sumpahnya itu bukan untuk menuduh zina, maka ia selamat dari hadd dan terkena hukuman ta'zir atas pelanggaran verbalnya itu, akan tetapi kalau ia bermaksud dengan itu tuduhan zina, maka ia layak mendapat hadd.[7]

Kalau tidak mau bersumpah, menurut madzhab Maliki, orang ini harus dipenjara dan dipaksa bersumpah. Tetap akan terus dipenjara sampai ia mau bersumpah atas kata-kata kotornya itu, apakah bermaksud qadzaf atau bukan?.[8]

Wallahu a'lam


[1] Bidayah Al-Mujtahid 692
[2] Tafsir Ibn Katsir 6/13
[3] Fath Al-Qadir 3/178
[4] Al-Mabsuth 9/119, Al-Mudawwanah 4/387, Mughni Al-Muhtaj 3/369, Al-Mughni 8/221
[5] Al-Mabsuth 9/119
[6] Al-Mabsuth 9/119, Al-Mudawwanah 4/387, Mughni Al-Muhtaj 3/369
[7] Mughni Al-Muhtaj 3/369
[8] Al-Mudawwanah 4/387

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya