Membiarkan Orang Lain Berbuat Haram?

Ini Lanjutan dari artikel sebelumnya

Belajar Bijak Dalam Ikhtilaf dari Ulama Salaf


Mungkin akan dikatakan: "Bagaimana bisa membiarkan mereka mengerjakan yang haram?". Perkataan seperti, atau lebih tepatnya pertanyaan seperti wajar ditanyakan, jika kita meyakini keharaman sesuatu, sedangkan yang lain tidak dan mengerjakan.

Tapi ini menjadi pertanyaan balik, "haram menurut siapa?", "apakah semua ulama sepakat keharamannya?".

Dalam masalah ini, ada kaidah fiqih yang mana ulama memegang itu demi tidak terjadi perkara saling menyalahkan satu sama lain. Yaitu:

لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه
"Tidak boleh menginkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) menginkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati"[1]

Ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitabnya yang memang ditulis untuk membahasa kaidah-kaidah fiqih, Al-Asybah wa Al-Nazhoir, bahwa kita tidak bisa seenaknya menyalahkan orang lain yang melakukan sebuah perkara yang haramnya masih diperdebatkan. Mungkin saja, ia berpegang dengan pendapat yan tidak mengharamkan itu, berbeda dengan apa yang kita pegang.

Akan tetapi jika keharaman sesuatu itu sudah disepakati, seperti haramnya zina, mencuri, korupsi, riba, meninggalkan sholat, dan sejenisnya, maka tidak ada kata kompromi lagi. Kalau dia sudah disepakati haram, sudah tidak ada lagi toleransi untuk mereka yang mau melakukannya.

Di sini ulama fiqih sangat memperhatikan keberlangsungan hidup harmonis antar sesama, dengan tidak menyalahkan siapa yang berbeda dengan apa yang kita yakini, selama memang apa yang diyakininya itu bersandar kepada pendapat ulama lain yang juga mutamad.  

Wallahu a'lam


[1] Al-Asybah wa Al-Nazhoir li Al-Suyuthi 158

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya