Membaca Kitab Suci Agama Lain, Boleh Ngga?

Assalamualaikum ustadz, setelah kemarin membaca artikel antum tentang hukum orang muslim yang masuk gereja dan tempat ibadah agama lain, sekarang mnejadi pertanyaan buat saya tentang hukum bagaimana seorang muslim yang membaca kitab suci agama orang lain, boleh atau tidak?


Membaca kitab agama lain, injil misalnya, tidak ada ulama yang secara tegas mengatakan itu diharamkan, kecuali madzhab Hanbali, ada redaksi yang melarang di dalam kitabnya Matholib Uli An-Nuha, dan itu hanya satu-satunya kitab Hanbali yang mengatakan itu haram, terlebih lagi bahwa ini bukan kitab yang muktamad dalam madzhab ini. jadi bisa dibiliang tidak ada yang mengharamkan.

Tapi ulama komtemporer punya pembahasan soal ini. Ulama membagi kategori masing-masing orang sesuai kebutuhan yang membuatnya membuka dan membaca kitab agama lain:
 
Pertama:

Akademisi, ilmuan, peneliti dsbg yang memang punya kebutuhan untuk itu, meniliti atau juga ilmuan syariah yang sedang meneliti isi kandungan kitab suci lain entah untuk kepentingan pendidikan atau untuk berdiskusi mencari kebenaran dan sebagainya. yang seperti ini tidak ada yang melarang. bahkan isa saja menjadi wajib. kalau memang hajat menuntut itu.
 
Kedua:

Orang yang memang suka baca, tapi ia tidak punya kepentingan atas bibel atau sejenis, akan tetapi statunya punya keilmuan yang mumpuni. Ia membaca cuma karena mau baca aja, nah yang seperti ini dimakruhkan saja, dan tidak sampai diharamkan.

Khawatir ia terbawa dan terpengaruh, karena dulu juga (sebagaimana riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya 3/387 ), sayyidina Umar pernah memegang dan membaca injil depan nabi, tapi nabi kemudian berubah wajahnya seakan kesal dan marah. sampai2 nabi bilang:

"kalaupun Musa turun saat ini, ia pasti mengikuti ajaran ku? lalu aoa yang membuatmu membuka dan melirik kitab mereka? "
 
Ketiga:

Orang awam! Ulama mengatakan haram untuk orang dengan jenis ini, karena khawatir ia terpengaruh dan sebagainya, dan memang kemungkinan ia terpengaruh sangat besar dibanding selamatnya karena minim ilmunya tersebut. 

Tapi kalau kekhawatiran itu hilang, hukumnya puntidak menjadi terlarang lagi, sebagaimana disebutkan dalam kaidah Ushul, bahwa hukum itu ada bergantung karena sebabnya, jika sebab itu hilang, maka hilang juga hukumnya.

Wallahu A'alm

Comments

  1. Jadi tidak apa dibaca kan? Aku hanya membaca dan mencari bukti kebenarannya di Alkitab tentang Allah.. seperti Matius 4:8-10 gitu..

    ReplyDelete
  2. Mari kita baca kitab suci kita dari awal sampai akhir. Baca kitab suci agama lain dan cari persamaannya.

    ReplyDelete
  3. Jangan asal-asal baca gak baca apa gimana baginda kesal nya kepada sayyidina umar sampai mengatakan jika nabi musa turun saat ini pasti ia mengikuti ajaran baginda muhammad saw.
    Saran saya daripada membaca kitab non muslim lebih baik baca kitab agama masing2

    ReplyDelete
  4. Jadi boleh membacanya dengan alasan tertentu syukur deh.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya