Belajar Menerapkan Syariah Dari Bupati Garut, Aceng!


Belakangan ramai dibicarakan soal bupati Garut, Aceng yang menjadi buah bibir media soal perceraiannya denga mantan istri sirri-nya yang masih berumur 18 tahun. Bukan Cuma di garut, tapi bahkan berita ini sudah menjadi santapan Nasional. Satu Indonesia tahu semua itu.

Secara syariah tidak ada yang salah dengan itu semua, perceraiannya sah. Semua pakar hukum Islam pasti sepakat, bahwa perceraiannya itu sesuai syariah dan tidak menjadi masalah, tanpa melihat berapa usia pernikahan itu. Tidak ada masalah syariah yang dilanggar secuilpun oleh sang Bupati.

Yang menjadi masalah ialah pesonal beliau yang seorang tokoh masyarakat, yang tentu gerak geriknya selalu diawasi oleh semua orang seantero Garut, bahkan se-Indonesia. Bagaimanapun, Indonesia tetaplah Indonesia yang ketimuran dan selalu mengedepankan “perasaan” dalam setiap masalahnya.

Bercerai di hari pertama dari pernikahan yang sah dibenarkan oleh syariah. Jangankan usia sehari, pagi melakukan akad dan siangnya langsung bercerai pun itu tidak menjadi masalah dalam syariah, dan perkara seperti ini biasa terjadi. Tapi dimana kejadian itu dinilai “biasa”?

Di indonesia, bercerai di usia pernikahan yang baru sehari, 2 hari hari atau semingggu termasuk perbuatan yang “Tidak biasa” dan masih dipandang “aneh”. Pandangan masyarakat yang seperti ini juga harus diperhatiakn dalam-dalam.

Bagaimana perasaan si perempuan? Perasaan keluarganya? Lalu pandangan masyarakat sekitar? Terlebih posisi si pelaku sebagai tokoh yang banyak jadi panutan?

Harusnya kita juga tidak lupa, menerapkan syariah tidak seperti makan sosis harga seribuan, yang tinggal dibuka bungkunya kemudian langsung “lepp”. Beberapa aspek harus diperhatikan, tidak Cuma melaksanakan teks syara’ secara bulat-bulat.

Ulama-ulama terdahulu telah mencontohkan itu semua, sejak 14 abad yang lalu. Kalau kita telisik fatwa-fatwa beliau semua dalam kitab-kitab klasik, kita akan memdapati bagaimana perhatian beliau akan budaya dan adat istiadat  serta kebiasaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat setempat.

Kita mendapati bagaimana Imam Malik menaruh besar perhatiannya terhadap kebiasaan penduduk Madinah, sampai-sampai “’Amalu Ahli Madinah” (pekerjaan penduduk Madinah) menjadi sumber hukum bagi mazhab Maliki.

Imam syafi’i, dalam kitab mazhabnya ada qoul jadid (baru) dan qoul qodim (lama), karena memang Imam syafi’i pernah hidup dalam 2 penduduk yang mempunyai kondisi dan kebiasaan yang berbeda. Bukan Imam Syafi’i yang plan-plin, Na’udzu billah.

Ketika mendengar berita Bupati Aceng ini, pikiran saya terbang mengingat ada seorang pemuda yang masuk masjid dengan sendal masih menepel di kaki, padahal masjidnya terbuat dari marmer beton yang sudah pasti bersih. Dia berdalih bahwa Nabi saw sholat dengan memakai sendal, hadeeuuhh. Akhrinya jadilah ai santapan sendlanya sendiri yang dipakai para jemaah untuk memukulinya.

Ada juga cerita dari Juha, seorang Sufi. Yang menceritakan seorang pendakwah yang tiba-tiba datang berceramah keIslaman didepan penduduk yang sedang kelaparan. Penduduk yang lapar itu tidak butuh dakwah, tapi butuh makan. Beri dulu makanan barulah dakwahnya bisa diterima.

Syariah itu baik, bagaimanapun bentuknya, syariah itu tetap baik. Tapi syariah ini menjadi tidak baik dan bisa menimbulkan fitnah jika dikerjakan di waktu dan tempat yang tidak sesuai. Beberapa artikel sebelumnya sudah menerapkan ini.

Mudah-mudahn dari cerita Buptai Aceng ini, bisa menjadi bahan pelajaran dan perenungan bagi para penggiat dakwah. Bahwa Penerapan syariah yang amburadul bisa membuat syariah menjadi bahan ejekan.

Ingat bagaimana Nabi saw memerintahkan Mu’adz pergi ke yaman untuk berdakwah, beliau saw berwasiat: “mudahkanlah, berilah kabar gembira, ajarilah, dan jangan kau membuat mereka ketakutan dengan agama ini!” (HR Ibnu Hibban)

Wallahu A’lam  

Comments

  1. saya nggk liat si bupati "melaksanakan" syariat... klo istilahnya, si pak aceng ini sedang ber-hilah, berkilah dalam bahasa indonesianya hehe...

    klo mau nikah siri, cerai semena2, dia pake syariat.. plek sesuai teks.

    giliran yang lain.. anti syariat hehe

    nice point of view yaa akhiyy, tapi usul aja, penjelasan ttg unusr 'urf yg juga bagian dari tbuh syariat bisa lebih dieksplor biar makin 'ngena' artikelnya

    ReplyDelete
  2. istilahnya mah, kita memang kudu paham dengan fiqh waqi'iyah...

    ReplyDelete
  3. Yang paling penting adalah bagaimana kita mau mempelajari agama Islam ini secara utuh (tidak sepotong-potong), beserta semua pendapat imam-imam mazhab yang berbeda-beda. Jangan karena kita merasa pengikut satu pendapat, misalnya Imam Syafi'i, terus tidak mau lagi mengikuti pendapat imam-imam mazhab yang lain. Contoh sederhana, kita menganggap kalau tersentuh kulit dengan wanita bukan muhrim, maka wudhu kita batal dan harus wudhu lagi (saya yakin ini pendapat yang paling banyak dipegang oleh kaum muslimin yang awam tentang agama Islam di Indonesia). Apakah pendapat ini akan tetap dipegang disaat menunaikan ibadah haji (didalam Masjidil Haram), dimana saat itu kita pasti berulang kali bersentuhan kulit dengan wanita bukan muhrim ? Apakah kita akan bolak-balik pergi wudhu dan wudhu lagi ? TERLALU FANATIK dengan satu pendapat, apalagi itu hanya pendapat manusia biasa adalah kesalahan FATAL DAN TOTAL. Jazaakallahu khoirol jazaa'. Wallahu a'lamu bishshowaab

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya