Siapa Bilang MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal?

Belakangan isu yang berkembang di media sosial ialah kritikan dari sebagian masyarakat Indonesia soal MUI yang katanya telah mengeluarkan fatwa “haram mengucapkan selamat natal” dari seorang muslim untuk kaum kristiani yang akan merayakannya tanggal 25 desember nanti.

Kebiasaan orang indonesia, ngga yang pinter, ngga yang intelek, yang awam apalagi, sering blunder dan asal komen terhadap berita yang baru ia dengar tanpa di cek dan ricek terlebih dahulu. Kalau berita itu sesuai ideologinya, setinggi langit ia akan dukung dan bangga-banggakan itu.

Tapi kalau berita itu bertentangan dengan ideologi dan keinginannya, maka habislah si penyebar berita atau yang dikatakan sumber berita menjadi bahan kritikan. Bahkan bukan Cuma kritikan tapi malah cacian serta makian yang tak sopan. Indonesia banget!

Nah bagitu juga yang terjadi sekarang ini, belum tentu kebenaran apakah MUI mengeluarkan fatwa haram atau tidak, mereka yang tidak menginginkan ini dan memiliki ideologi yang bersebrangan mulai menyebarkan kebencian untuk MUI kepada para “Followers”nya di media sosial. Dan terus mencaci maki. Begini Indonesia yang katanya ramah?

Terkait soal fatwa tersebut, saya sampai artikel ini di posting belum ada sama sekali berita RESMI yang mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram mengucapkan selamat natal untuk umat kristiani bagi orang Islam. Web resmi MUI pun masih kosong melompong, tidak ada sama sekali artikel atau update berita MUI yang mengatakan demikian.

Dan tidak ada satupun situs berita atau media berita yang resmi mengangkat berita soal fatwa MUI yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal. Itu Cuma kerjaan orang-orang bertendesi negativ saja terhadap MUI. Tak ada bukti yang mengatakan bahwa MUI mengatakan demikian secara resmi, lalu dengan akal bulusnya mereka menyebarkan isu-isu murahan ini . Lagu lama!

Yang ada benar-benar ada ialah “haram bagi umat Islam untuk MENGIKUTI ritual natal”. fatwa ini dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981 M / 1 Jumadal Ula 1405 H.


Dan fatwa seperti ini bukan fatwa MUI saja, akan tetapi Ulama sejagad raya ini dari dulu sampai sekarang telah sepakat untuk keharaman mengikuti ritual kegamaan agama lain seperti natal bagi umat Islam karena itu bertentangan denga akidah Islam.

Dan seandainya (kita mulai berandai-andai), kalaupun memang benar ada fatwa MUI yang mengatakan demikian; haram mengucapkan selamat natal untuk umat kristiani, atau apapun bentuk fatwanya. Yang jadi pertanyaan apakah fatwa itu mengikat kita dan mengharuskan kita untuk mentaatinya?

Bersambung,.. klik --> APA ITU FATWA ? DAN APAKAH FATWA ITU WAJIB DITAATI?

Comments

  1. Tapi ada penjelasan yang mengena nih mengenai ucapan selamat natal, sila mampir ke http://nufadilah.blogspot.com/2012/12/surat-untuk-sahabat-di-25-desember.html?showComment=1356496837905#c2018993396883442889

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya