Apakah Fatwa Wajib Ditaati?
Perlu
diketahui sebelumnya, bahwa disamping fatwa itu ada juga istilah yang mempunyai
arti sama dengan fatwa namun berbeda konsekuensinya, itu dinamakan dengan Qodho’,
yaitu keputusan seorang Hakim (Qoodhi’) dalam sebuah mahkamah atau
pengadilan.
Nah
sifat qodho’ ini berbeda dengan fatwa. Qodho’ inilah yang bersifat mengikat dan
mempunyai ketetapan hukum yang mutlak wajib ditaati, tidak bisa dihiraukan
begitu saja. Dan syariat inipun mengakui ketetapan sebuah qodho’, yaitu
keputusan yang diserahkan kepada hakim untuk memberikan kejelasan hukum suatu
masalah.
Terbukti
bahwa dalam syariat ini ada istilah hukuman “Al-Ta’zir” yaitu hukuman yang
sepenuh diserahkan kepada seorang Hakim terhadap seorang yang bersalah. Dan
masih banyak lagi contoh lainnya. insyaAllah dikesempatan yang lain kita bisa
bicarakan qodho.
Tapi
beda ceritanya kalau kita berbicara fatwa. Ulama tidak mengatakan bahwa fatwa
itu sesuatu yang mengikat, fatwa hanya penjelasan terhadap hukum suatu masalah
syariah, akan tetapi sifatnya tidak mengikat. Artinya boleh dikerjakan, pun
boleh juga tidak dikerjakan.
Imam
Nawawi (676 H) mengatakan: (وفتواه
لا يرتبط بها إلزام بخلاف حكم القاضي)“fatwanya seorang Alim/Ulama itu tidak
mengikat suatu keharusan, berbeda dengan keputusan hakim (qodhi’)”.
(Adabul-Fatwa Li An-nawawi hal. 20)
Sama
seperti yang dijelaskan oleh Imam nawawi,
Imam Al-Qurofi (684 H), salah satu petinggi Ulama dari kalangan mazhab
Al-Maliki pun mengatakan demikian. Bahwa fatwa itu memang sama dengan qodho
akan tetapi, ia berbeda dalam bebrapa hal,
diantaranya
bahwa fatwa itu tidak mengikat, ia hanya sebuah informasi tentang hukum syar’i,
berbeda dengan hukum yang dikerluarkan oleh seorang hakim (qodhi) yang disebut
dengan qodho’. Itu harus dilaksanakan dan mengikat kewajibannya atas ia yang
dijatuhi hukum oleh si hakim.
(Anwarul-Buruq
Fi Anwa’ Al-Furuq 4/112)
Imam
Ibnu Qoyyim Al-jauziyah (751 H) dalam kitabnya “I’lam Al-Muwaqqi’in”,
menjelaskan bahwa fatwa memang mempunyai kesamaan dengan qodho’, yaitu keduanya
sama-sama informasi akan kejelasan sebuah hukum. Tapi keduanya mempunyai 2 perbedaan;
Pertama:
Fatwa itu tidak mengikat, ia hanya sebuah produk ijtihad, boleh diterima dan
boleh juga tidak. Berbeda dengan qodho, ia mengikat dan harus ditaati.
Kedua:
fatwa itu berlaku secara umum, untuk si Mufti dan juga Mustafti. Akan tetapi qodho’
itu hanya berlaku untuk orang yang dihakimi oleh hakim (qodhi) saja, tidak
untuk yang lainnya.
(I’lam
Al-Muwaqqi’in 1/90)
Jadi
kesimpulannya ialah bahwa fatwa itu bersifat tidak mengikat dan boleh saja
ditinggalkan. Ketika seseorang bertanya kepada ulama, lalu ulama itu
menjawab/berfatwa, maka fatwa itu menjadi pilihan baginya.
Ia
bisa mengambilnya dan mengamalkannya, dan ia juga bisa meninggalkannya, atau
meminta fatwa lain dari ulama lain, yang bisa saja berbeda dengan yang awal.
FATWA
BISA JADI KETETAPAN HUKUM
Tapi
tentu saja, masalahnya tidak seperti yang dibayangkan. Karena boleh
ditinggalkan lalu fafwa ulama diacuhkan begitu saja. Tidak demikian. Ada
beberapa hal yang membuat fatwa itu menjadi sebuah hukum yang mengikat dan
harus dikerjakan.
Pertama:
ketika tidak seorang mufti kecuali satu. Maka fatwa Ulama tersebut menjadi
wajib dikerjakan oleh para penduduk tersebut. Ataupun ada mufti lain tapi
fatwanya sama dengan yang pertama.
Kedua:
jika seorang mufti berfatwa dengan IJma’ ulama, maka harus dikerjakan, karena
seorang muslim tidak boleh menyelesihi Ijma’.
Ketiga:
Jika Fatwa itu dikuatkan dengan sebuah keputusan hakim (qodhi) maka
kedudukannya bukan lagi menjadi fatwa biasa, tapi menjadi ketetapan Hakim yang
wajib di kerjakan.
(Ensiklopoedia
Fiqih Kuwait 32/50)
Wallahu
A’lam.
Nah
yang jadi masalah sekarang ialah, apakahn MUI itu sebuah lembaga hukum yang
memang mendapat mandat negara untuk memberika suatu ketetapan hukum syariat
Islam di Indonesia ini?
Atau
MUI hanyalah sebuah wadah perkumpulan Ulama yang berkumpul guna mamberikan
pencerahan dan pengetahuan agama bagi penduduk Indonesia ini. Jadi apa yang
dihasilkan itu hanyalah sebuah Fatwa yang tidak berkekuatan hukum tetap?
Comments
Post a Comment