Apakah Fatwa Wajib Ditaati?


Perlu diketahui sebelumnya, bahwa disamping fatwa itu ada juga istilah yang mempunyai arti sama dengan fatwa namun berbeda konsekuensinya, itu dinamakan dengan Qodho’, yaitu keputusan seorang Hakim (Qoodhi’) dalam sebuah mahkamah atau pengadilan.

Nah sifat qodho’ ini berbeda dengan fatwa. Qodho’ inilah yang bersifat mengikat dan mempunyai ketetapan hukum yang mutlak wajib ditaati, tidak bisa dihiraukan begitu saja. Dan syariat inipun mengakui ketetapan sebuah qodho’, yaitu keputusan yang diserahkan kepada hakim untuk memberikan kejelasan hukum suatu masalah.

Terbukti bahwa dalam syariat ini ada istilah hukuman “Al-Ta’zir” yaitu hukuman yang sepenuh diserahkan kepada seorang Hakim terhadap seorang yang bersalah. Dan masih banyak lagi contoh lainnya. insyaAllah dikesempatan yang lain kita bisa bicarakan qodho.

Tapi beda ceritanya kalau kita berbicara fatwa. Ulama tidak mengatakan bahwa fatwa itu sesuatu yang mengikat, fatwa hanya penjelasan terhadap hukum suatu masalah syariah, akan tetapi sifatnya tidak mengikat. Artinya boleh dikerjakan, pun boleh juga tidak dikerjakan.

Imam Nawawi (676 H) mengatakan: (وفتواه لا يرتبط بها إلزام بخلاف حكم القاضي)“fatwanya seorang Alim/Ulama itu tidak mengikat suatu keharusan, berbeda dengan keputusan hakim (qodhi’)”. (Adabul-Fatwa Li An-nawawi hal. 20)

Sama seperti yang dijelaskan oleh Imam nawawi,  Imam Al-Qurofi (684 H), salah satu petinggi Ulama dari kalangan mazhab Al-Maliki pun mengatakan demikian. Bahwa fatwa itu memang sama dengan qodho akan tetapi, ia berbeda dalam bebrapa hal,

diantaranya bahwa fatwa itu tidak mengikat, ia hanya sebuah informasi tentang hukum syar’i, berbeda dengan hukum yang dikerluarkan oleh seorang hakim (qodhi) yang disebut dengan qodho’. Itu harus dilaksanakan dan mengikat kewajibannya atas ia yang dijatuhi hukum oleh si hakim.
(Anwarul-Buruq Fi Anwa’ Al-Furuq 4/112)

Imam Ibnu Qoyyim Al-jauziyah (751 H) dalam kitabnya “I’lam Al-Muwaqqi’in”, menjelaskan bahwa fatwa memang mempunyai kesamaan dengan qodho’, yaitu keduanya sama-sama informasi akan kejelasan sebuah hukum. Tapi keduanya mempunyai 2 perbedaan;

Pertama: Fatwa itu tidak mengikat, ia hanya sebuah produk ijtihad, boleh diterima dan boleh juga tidak. Berbeda dengan qodho, ia mengikat dan harus ditaati.

Kedua: fatwa itu berlaku secara umum, untuk si Mufti dan juga Mustafti. Akan tetapi qodho’ itu hanya berlaku untuk orang yang dihakimi oleh hakim (qodhi) saja, tidak untuk yang lainnya.
(I’lam Al-Muwaqqi’in 1/90)

Jadi kesimpulannya ialah bahwa fatwa itu bersifat tidak mengikat dan boleh saja ditinggalkan. Ketika seseorang bertanya kepada ulama, lalu ulama itu menjawab/berfatwa, maka fatwa itu menjadi pilihan baginya.

Ia bisa mengambilnya dan mengamalkannya, dan ia juga bisa meninggalkannya, atau meminta fatwa lain dari ulama lain, yang bisa saja berbeda dengan yang awal.

FATWA BISA JADI KETETAPAN HUKUM
Tapi tentu saja, masalahnya tidak seperti yang dibayangkan. Karena boleh ditinggalkan lalu fafwa ulama diacuhkan begitu saja. Tidak demikian. Ada beberapa hal yang membuat fatwa itu menjadi sebuah hukum yang mengikat dan harus dikerjakan.

Pertama: ketika tidak seorang mufti kecuali satu. Maka fatwa Ulama tersebut menjadi wajib dikerjakan oleh para penduduk tersebut. Ataupun ada mufti lain tapi fatwanya sama dengan yang pertama.

Kedua: jika seorang mufti berfatwa dengan IJma’ ulama, maka harus dikerjakan, karena seorang muslim tidak boleh menyelesihi Ijma’.

Ketiga: Jika Fatwa itu dikuatkan dengan sebuah keputusan hakim (qodhi) maka kedudukannya bukan lagi menjadi fatwa biasa, tapi menjadi ketetapan Hakim yang wajib di kerjakan.
(Ensiklopoedia Fiqih Kuwait 32/50)

Wallahu A’lam.

Nah yang jadi masalah sekarang ialah, apakahn MUI itu sebuah lembaga hukum yang memang mendapat mandat negara untuk memberika suatu ketetapan hukum syariat Islam di Indonesia ini?

Atau MUI hanyalah sebuah wadah perkumpulan Ulama yang berkumpul guna mamberikan pencerahan dan pengetahuan agama bagi penduduk Indonesia ini. Jadi apa yang dihasilkan itu hanyalah sebuah Fatwa yang tidak berkekuatan hukum tetap?

Kembali lihat profil MUI.

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya