Karena Tidak Mengotori, Wanita Haidh Boleh Masuk Masjid?


Masalah yang berkembang sejak dahulu ialah bahwa perempuan yang sedang dalam keadaan haidh itu diBOLEHkan masuk masjid dengan alasan asal tidak mengotori masjid. Buat saya alesan yang ini jelas keliru dan sama sekali sangat tidak bisa dipegang.

Kalau alesannya karena  ia tidak mengotori masjid kemudian seorang wanita yang sedang haidh dibolehkan masuk masjid, ya semua wanita muslim di dunia ini yang sedang haidh pastilah boleh masuk masjid, toh wanita zaman sekarang tidak ada yang darahnya itu berlumeran walaupun ia sedang dalam keadaan haidh. Semua serba higienis, bersih, dan terjaga rapih.

Perempuan haidh tetaplah berstatus haidh selama darah haidhnya keluar dalam keadaan apapun. Status haidh maka menjadikannya terikat dengan hukum-hukum seorang yang sedang dalam keadaan haidh, termasuk pelarangan masuk masjid.

Kalau karena alesan tidak mengotori, lalu kemudian perempuan yang haidh boleh masuk masjid, kenapa lelaki yang sedang dalam keadaan junub tidak diperbolehkan masuk masjid? Padahal mereka berdua sama-sama dalam keadaan Janabah. Dan laki-laki sama sekali tidak mengotori masjid.

Jadi memang tidak ada tawar-tawaran lagi, untuk masalah ini. Perempuan yang haidh, mengotori atau tidak mengotori, statusnya tetaplah orang yang haidh, dan dia adalah orang yang janabah. Dan orang yang janabah tidak diperbolehkan masuk masjid.

Kenapa tidak boleh masuk masjid? Ya karena si perempuan itu dalam keadaan berhadats besar, sama seperti laki-laki yang junub. Ia tidak dibolehkan masuk masjid, karena ia tidak dalam keadaan suci dan berhadats besar.

hadats besar inilah yang menjadikannya terlarang masuk masjid. bukan karena mengotori atau tidak mengotori. 
 
Dan perlu diketahui, bahwa wanita yang ber-Istihadhoh, ia yang masih keluar darahnya tapi bukan darah haidh. Wanita seperti ini ialah wanita yang berstatus suci, wajib sholat dan kewajiban yang lainnya.

Wanita seperti ini boleh masuk masjid karena ia dalam keadaan suci walaupun ketika itu darahnya masih keluar. Harusnya secara “akal” tanpa melihat sisi syariatnya, wanita seperti ini tidak boleh masuk masjid, karena ia adaah wanita yang keluar darahnya.

Tapi syariat tidak mengatakan demikian, justru ia dibolehkan masuk masjid karena ia dalam status suci, bukan status dalam keadaan haidh.

Jadi jangan tawar-menawar lagi dengan hukum yang telah ditetapkan oleh syariah.Perempuan yang haidh tidak diperbolehkan masuk masjid.

Wallahu A’lam

Comments

  1. Inilah masalah besar manusia zaman sekarang. Selalu melihat manusia dari sisi lahiriahnya belaka. Merasa boleh dan membolehkan memasuki tempat ibadah asalkan semua yang dikenakannya bersih dan tubuhnya juga bersih serta harum, padahal hakikatnya dia itu sedang dalam kondisi "kotor". Berkenaan dengan masalah bersih dan suci, tidak cukup kiranya kalau kita hanya menganggap asalkan yang kita kenakan itu bersih dan suci (tidak ada kotorannya), maka sudah pantas untuk dipakai beribadah menghadap Allah SWT. Sudah sedemikian yakinnya kah kita tentang kepantasan itu, sedangkan kita tahu bahwa yang kita pakai itu semua adalah hasil dari korupsi, menipu, keuntungan dari mengurangi timbangan, dan perbuatan2 kotor lainnya yang secara sadar kita lakukan ? Pantaslah juga kalau Allah SWT tidak pernah mau menjawab doa kita karena pada hakikatnya diri dan jiwa kita kotor akibat dari yang kita makan dan kita pakai dari hasil perbuatan kotor. Na'udzubillahi min dzalik. Jazaakallahu khoirol jazaa'. Wallahu a'lam bishshowaab

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya