Memakai Aksesoris Simbol Agama Lain


Yang pertama harus diketahui lebih dulu ialah, "Apa itu symbol". Kalau kita buka Kamus Bahasa Indonesia, kata "Simbol"berarti lambang. Itu saja. Dan memang symbol tidak punya arti lebih kecuali lambang atau tanda yang menyatakan suatu hal atau yang mengandung maksud tertentu.

Dalam kamus Oxford online, kata "Symbol" mempunyai arti:
"A mark or character used as a conventional representation of an object, function, or process", atau "a thing that represents or stands for something else, especially a material object representingsomething abstrack".

Simpelnya bahwa symbol adalah sesuatu yang merepresentasikan sesuatu yang sulit digambarkan atau diceritakan menjadi terlihat jelas dengan symbol tersebut.

Dalam bahasa Arab, symbol itu [شعار، شعائر] Syiar, Sya'air dalam bentuk plularnya. Artinya sama seperti yang te;ah dijelaskan dalam kamus bahasa Indonesia dan juga Oxford tadi. Yaitu sesuatu yang memberikan tanda untuk sesuatu yang abstrak dan semisalnya.   

Nah ketika kata symbol itu digandengkan dengan "agama", artinya memang tidak jauh seperti yang telah dijelaskan, namun menjadi lebih spesifik. Yaitu tanda atau lambang yang menyatakan dan merepresentasikan sebuah ajaran agama, ideology atau doktirinisasi tertentu.

Yang jelas terlihat ialah seperti lambang "Salib" untuk agama Kristen. Atau juga lambang patung "Budha" untuk agama Budha. Dan beberapa agama lain yang memang mempunyai symbol tertentu.

Sedangkan symbol agama Islam sendiri ialah Ibadah. Jadi sejatinya Islam tidak mempunyai symbol fisik atau benda yang memberikan tanda, akan tetapi symbol agama Islam ialah ibadahnya itu sendiri.

Ketika seseorang beribadah melaksanakan sholat, zakat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lainnya, sejatinya ia telah menyatakan kepada dunia sebuah symbol agama. Karena memang agama Islam ialah agama ketaatan kepada Allah swt, maka setiap ibdah dan ketaan kepada Allah swt, itu dikatakan sebagai sibol agama.

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qutaiby: "Syiar agama Allah (Islam) ialah segala sesuatu yang menjadi lambang ibadah kepada-Nya" (Al-KAsyfu wa Al-Bayan 4/9)

Sedangkan apa yang selama ini dikenal bahwa symbol agama Islam itu bulan sabit tidaklah benar. Karena sampai saat ini tidak ada dalil baik dari Al-Quran dan Sunnah yang menyatakan itu.

Hanya memang, pemakain bulan sabit sudah kadung dikenal sebagai symbol agama Islam, karena banyak dipakai dan disematkan dalam lambang-lambang organisasi Islam, walaupun sejatinya tidak.

Hanya memang penggunaan bulan sabit itu pertama kali dikenalkan oleh kerajaan turki Utsmani yang pada waktu itu menyerang Emporium besar Kristen. –wallahu A'lam- 

MEMAKAI AKSESORIS SIMBOL AGAMA LAIN

Sebenarnya sudah banyak artikel yang membahas ini semua, tentang hukum seseorang yang memakai aksesoris agama lain atau juga symbol agama lain. Tentu dalam masalah ini ulama sepakat bahwa perbuatan itu ialah haram, dan tidak ada satu ulama pun yang menentang ini.

Itu jika memang symbol yang dikenakan itu ialah symbol NYATA yang benar-benar menjadi tanda agam tertentu. Seperti "salib" untuk agama Kristen. Tidak ada satupun orang yang tidak tahu kalau itu simbolnya orang Kristen. Dan ketika ada orang memakai symbol salib, semua yang melihat akan tahu tanpa bertanya kalau dia si pemakai itu orang Kristen.

Sama seperti orang yang menyalakan dupa kemudian bertekuk lutut didepan sebuah patung kecil didinding rumahnya. Semuanya pasti akan sadar dan paham bahwa itu orang Konghuchu yang sedang beribadah. Tidak akan mungkin ia ditanya "apa agamanya?", toh dengan pekerjaan itu sudah dapat ditangkap apa agamanya.

Karena memang symbolnya NYATA dan jelas, tidak ada bias lagi, apakah itu symbol agama tau bukan.

Kenapa haram?
Ini termasuk perbuatan tasyabbuh [تشبه], menyerupai orang non-Islam, dan itu sangat dilarang keras oleh syariah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut"

Selain itu juga, bahwa seseorang yang memakai pekaian atau aksesori lambang itu dengan motivasi apapun itu, berarti ia sepakat dan menyetujui apa yang yang telah ditentang oleh syariah ini.

Seperti yang memaki salib, telah jelas dalam al-quran bahwa Nabi Isa sama sekali tidak disalib, maka ketika seseorang memakai itu ada semacam pengakuan terhadap itu, dan itu yang sangat dilarang dalam agama.

KAFIR ATAU TIDAK?

Perbedaannya pada status si pemakai symbol itu, apakah ia menjadi Kafir atau tidak? Ulama terbagi menjasi 2 pendapat:

Yaitu jelas Kafir, sebagaimana dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'I. kemudian dari kalangan Madzhab Hanbali dan beberapa ulama madzhab Syafi'I mengatakanbahwa perbuatan itu hanya sebuah keharaman sama seperti maksiat lainnya dan tidak sampai membatalkan Iman.

Baca selengkapnya di "TASYABBUH YANG DIBOLEHKAN"

PERNAK-PERNIK SIMBOL

Untuk masalah yang diatas, yaitu symbol NYATA dan memang benar-benar jelas bahwa itu identitas suatu agama tertentu, maka tidak ada ualam satupun didunia ini yang tidak mengharamkannya. Karena jelas penyimpangan dalam memakainnya.

Masalah kemudian muncul ketika seseorang memakai sesuatu yang aslinya memang bukan symbol agam tertentu, akan tetapi terdapat pada sesuatu itu lambang atau symbol agama tertentu. Jadi symbol dalam sesuatu itu tidak menjadi jelas, karena bercampur dengan sesuatu diluar itu semua.

Terlebih lagi bahwa Indonesia ini adalah Negara dengan agama yang majemuk, agama satu dengan agama lainnya bisa saja saling bercampur tanpa batasan (sepertinya). Seperti Borobudur yang ada banyak menjadi gambar kaos kebanyakan orang., atau juga menjadi gantungan kunci atau sejenisnya.

Atau lebih jauh lagi yaitu memakai symbol "palang" yang mirip salib, yang dijadikan tanda kesehatan atau rescue dikebanyakan lembaga kesehatan Indonesia ini.

Kembali lagi ke hakikat sesuatu itu, apakah ia symbol agama atau bukan? Kalau memang ia benar symbol nyata dan jelas merupakan identitas tertentu, maka jelas keharamannya. Niat atau tidak niat sudah pasti itu dilarang, karena simbolnya nyata dan jelas.

BERUBAH HAKIKAT

Akan tetapi jika hakikatnya sudah berubah, yang awalnya symbol agam kemudian karena pergeseran sejarah dan budaya suatu suku tertentu atau karena nilai geografis, sesuatu itu bercampur dengan hal yang non-theologi dan non-ideologi, maka mejadi berbeda hukumnya.

Borobudur contohnya. Awalnya memang symbol agama, tapi berubah menjadi barang budaya Indonesia. Orang yang pergi kesana dikatakan bukan sedang mengunjungi tempat Ibadah, tapi sedang rekreasi.

Orang yang memakai kaos bergambar Borobudur tidak dikatakan sedang memampang gambar tempat ibadah, akan tetapi sedang memamerkan budaya dan tempat rekreasi Indonesia. Pun sama sekali dia tidak niat untuk tasyabbuh, tapi sebagai kebanggaan saja sebagai anak bangsa.

Ketika orang sedang membeli atau membawa gantungan kunci serta hiasan meja Borobudur, kan tidak dikatakan ia sedang membawa tempat Ibadah. Tapi ia sedang membawa gantungan kunci.

Maka –wallahu A'lam-, yang seperti ini tidak dikatakan sebagai Tasyabbuh yang diharamkan. Pun ulama sejak dahulu kala sudah meng-klasifikasikan jenis-jenis tasyabbuh mana yang diharamkan. Dan kapan tasyabbuh menjadi haram dan tidak.

KEBOLEHAN TASYABBUH

Nah salah satu keadaan dimana tasyabbuh itu memang benar diharamkan, yaitu ketika seorang muslim berpakaian atau memakai aksesoris yang memang itu merupakan symbol agam lain dan merupakan identitas di "waktu itu".

Jadi ketika symbol menjadi identitas suatau agama tertentu itu di suatu waktu kemudia, identitas berubah dan sesuatu yang awalnya symbol itu tidak menjadi identitas lagi, maka hilangnya keharaman untuk memakainya.

Cerita Thoyalisah-Nya Orang Yahudi
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu hajar Al-'Asqolani dalam  kitabnya Fathul-Baari tentang "Thoyaalisah". "Thoyalisah" adalah sejenis penutup kepala yang "sempat" menjadi identitas kaum Yahudi.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, bahwa sahabat Anas bin Malik pernah mendengar Nabi mengatakan: "Thoyalisah adalah penutup kepalanya orang Yahudi". Diriwayatkan pula bahwa Anas bin Malik mencela sahabat yang memakai Thoyalisah.

Karena Atsar inilah, para ulama termasuk Imam Ibnu Qoyyim mengharamkan memakai Thoyalisah karena itu termasuk Tasyabbuh  dengan orang Yahudi, dan itu sangat dilarang oleh syariah. (Zaad Al-Ma'aad 1/142)

Namun Imam Ibnu Hajar membantah keharaman ber-Tasyabbuh dengan orang non-Muslim dengan cerita Thoyalisah, beliau mengatakan:

وإنما يصلح الاستدلال بقصة اليهود في الوقت الذي تكون الطيالسة من شعارهم وقد ارتفع ذلك في هذه الأزمنة فصار داخلا في عموم المباح
"berhujjah dengan cerita Thoyalisah itu menjadi sah dan benar ketika thoyalisah itu masih sebagai symbol dan identitas orang Yahudi. Dan sekarang itu sudah tidak lagi menjadi identitas. Maka thoyalisah masuk kedalam hal-hal umum yang boleh memakainya"  
(Fathul-Baari 10/275)

Jadi memang ketika barang atau sesuatu itu berubah hakikatnya dari yang awalnya adalah ebuah symbol dan identitas menjadi tidak lagi sebagai identitas, maka keharaman untuk ber-tasyabbuh hilang.

Karena memang sebab keharamannya ialah tasyabbuh, yaitu menyerupai. Ketika sesuatu itu sudah tidak lagi menyerupai lagi, maka hilang juga keharamannya. Sebagaimana kandungan dari makna kaidah Ushul Fiqih: [الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما] "Hukum itu bergantung pada Illat-nya (sebab), kalau illat-­nya hilang, maka hilang juga hukumnya."

Wallahu A'lam

Comments

  1. Assalamualikum ustad... bagaimana dgn simbol ok ( dalam bentuk tiga jari dan telunjuk ibu jari melingkar ) katanya simbol ini lambang perzinahan?? Apakah simbol ini nyata atau masih samar?

    ReplyDelete
  2. Bila di pakai akan menjadi kafir apakah. Tidak masuk islam lagi ?
    Dan apakah pahalanya gugur semua?

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum.saya mau bertanya,saya mempunyai baju bergambar symbol 6 agama,apa boleh ?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya