Pengkhianat Ilmu

Kewajiban utama seorang Tukang POS, pengirim surat atau juga kurir sebuah perusahaan cargo ialah mengirimkan dan menyampaikan apa yang telah dititipkan kepada alamat yang dituju oleh si pengirim. Sampai kapanpun, kewajiban itu tidak akan gugur dan terus menunggangi pundaknya sampai surat atau barang itu mendarat di alamat tujuan.

Jadi, kewajiban seorang kurir bergantung pada surat atau barang yang dibawa tersebut. Sampai atau tidak. Belum gugur kewajibannya kecuali dia sudah menyampaikan barang titipan itu sampai pada tangan penerima.

Begitu juga seorang Ulama atau juga para Mahasiswa Syariah, serta para Tholibul-Ilmi Syar'i. pada hakikatnya mereka semua ialah sama persis dengan seorang kurir atau tukang POS yang sedang mendapatkan titipan anugrah kepahaman dan kecerdasan dalam masalah syariah.

Ilmu dan pemahaman serta kepandaian dalam masalah Syariah yang dimiliki oleh seorang Ulama itu sesungguhnya sebuah titipan yang memang Allah swt mewajibkan kepada mereka untuk menyampaikannya kepada khalayak ummat, karena memang itu tujuan mereka belajar, yaitu agar disampaikan kepada umat.

Jadi wajar saja dan tidak perlu nyinyir kalau ada melihat seorang 'Alim atau Ustadz ketika beliau menyampaikan apa yang sudah ia dapatkan dari kepandaiannya terhadap masalah syariah, walaupun itu berbeda pandangan dengan kita yang menjadi pendengarnya.  Karena memang itu kewajibannya.

Begitu juga seorang Mahasiswa Syariah, atau juga santri dan Tholibul-ilmi yang memfokuskan diri untuk mendalami ilmu Syariah. Entah itu ia masuk menjadi mahasiswa fakultas Syariah, atau juga "memenjarakan" dirinya untuk menekuni dunia ilmu syariah dalam sebuah pesantren.

Kewajiban mereka tidak selesai pada penunututan Ilmu syariah saja. Setelah mereka mendapatkan pemahaman dan kecerdasan syariah itu kewajiban selanjutnya ialah menyampaikan imu tersebut kepada khalayak dengan proporsioanal. Karena memang itu kewajiban seorang yang mempunyai ilmu, yaitu memberitahu siapa yang tidak mengetahuinya.

Dipundak para calon Ulama tersebut, kemaslahatan umat Islam ini dibebankan. Karena mereka yang mengerti ilmunya. Tidak bisa mandate ini diserahkan kepada mereka yang tidak mendalami ilmu tersebut.

Sebenarnya tidak terbatas pada masalah mahasiswa syariah atau bukan. Mahasiswa atau pelajar dalam bidang ilmu lain pun demikian sama berkewajiban untuk menyampaikan apa yang telah ia dapatkan. Tapi penulis lebih concern dengan para mahasiswa syariah, karena bebrapa hal masalah.

Diantara masalah yang banyak terjadi ialah banyak para penggiat atau para pelajar serta mahasiswa yang menekuni bidang syariah ini justru malah berbelok arah ketika mereka sudah mendapatkan anugerah kepahaman syariah tersebut.

Apa yang mereka tekuni sebelumnya jutsru tidak mereka lanjutkan. Bergiat-giat meladeni masalah-masalah hukum-hukum syariah ketika masih menjadi mahasiswa, tapi kemudian justru meninggalknanya begitu saja menjadi dokumentasi lemari. Sangat disayangkan sekali. Apalagi Ummat sangat membutuhkan sekali orang-orang seperti mereka.

Tidak buruk memang seorang menggeluti bidang yang berbeda dengan apa yang ia tekuni sebelumnya. tapi alangkah baiknya jika apa yang sudah diapat itu disyukuri dan disampaikan sebagai sebuah pengguguran kewajiban ata stitipan anugerah yang telah Allah swt berikan.

Terlebih melihat banyak masalah ummat yang sampai hari ini belum terselesaikan. Dari mulai kurangnya SDM yang memang benar-benar mengerti syariah, sampai fenomena muncul-nya ustadz-ustadz yang "Ora Ngudeng" syariah, tapi lantang berbicara syariah bahkan didepan media yang banyak disaksikan khalayak umum yang awam.

Tapi, mereka yang memahami dan memang mengerti syariah hanya bisa jadi penonton. Hanya terdiam ketika ada penyelewangan ilmu dan informasi yang disampaikan oleh para Ustadz-Ustadz "Gadungan", tampang dan popularitas tanpa ilmu yang dan riwayat pendidikan yang jelas.

Hanya bermodalkan ikut pengajian sekali dua kali, tiba-tiba berani memberikan hukum ini hukum itu dengan tanpa melihat litelatur. Ini kan masalah besar yang tidak bisa asal di tonton saja!

Nah. Kewajiban menyampaikan itu akan terus menunggangi pundak para mahasiswa dan santri-santri serta penuntu Ilmu Syariah, sampai masyarakat benar-benar mendapatkan informasi dan pengetahuan yang memang benar-benar valid dan murni syariah, bukan yang lainnya. Bukan-kah kewajiban para mereka yang be-ilmu untuk mencerdaskan masyarakatnya?

Meminjam kalimat guru saya. Ust. Ahmad Sarwat, ini semacam "penghianatan" terhadap ilmu itu sendiri. Anugerah ilmu dan kepahaman syariah yang telah Allah swt berikan, justru diselewengkan dan tidak disampaikan. Mengkhianati ilmu.

Pun demikian, seorang tukan POS atau Kurir pasitilah akan mendapat hukuman dan dinilai tidak disiplin ketika barang atau surat yang dititipkan justru tidak sampai kepada alamat tujuan.

Terlepas dari itu semua, disadari atau tidak. Indonesia dengan titel "Negara Islam terbesar di dunia", itu masih sangat kekurangan SDM-SDM syariah yang memang mempunyai ilmu mumpuni.

Yaa kalau terus begini, tujuan dan agenda besar umat Islam untuk menjadi umat ini benar-benar menjalankan syariah pastilah sulit.

Wallahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya