Operasi Pengangkatan Tahi Lalat
Apakah boleh seorang muslim melakukan operasi buang tahi lalat? Adakah dalil-dalil syariah yang melarang itu semua, atau memang boleh-boleh saja. Bukankah Islam menganjurkan ummatnya untuk selalu berpenampilan indah dan elok?
gambar: kompas.com |
Tahi lalat (nevus pigmentosus) merupakan tumor jinak pada kulit yang paling umum dijumpai pada manusia. Tumor jinak ini yang khas berwarna gelap, besarnya menetap, meski ada juga yang terus membesar.
Tahi lalat secara umum tidak berbahaya, dan biasanya hanya menimbulkan keluhan kosmetis, meski dapat pula berubah menjadi kanker.
Untuk mengetahui bahaya tidaknya tahi lalat dapat dilakukan pemeriksaan dengan melode ABCD. Sebagaimana yang dijelaskan oleh DR. Tjut Nurul Alam Jacoeb, Sp.KK, yang penulis kutip dari situs Kompas dot kom rubric kesehatan.
* A (Asymmetris). Tahi lalat vang bersifat kanker cenderung mempunyai bentuk tak beraturan. Tahi lalat yang normal bentuknya bulat.
* B (Border). Tahi lalat yang bersifat kanker mempunyai batas atau pinggiran abnormal, yakni tepinya bergerigi dan kadang timbul tonjolan di tengah tahi lalat. Pada tahi lalat normal permukaan tepinya cenderung, rata dan tak ada tonjolan.
* C (Colour). Tahi lalat yang beraneka warna seperti cokelat, merah, putih, biru, dan hitam sering menandai bersifat kanker ketimbang tahi lalat satu warna. "Waspadai jika memiliki tahi lalat dengan warna tidak homogen, bisa jadi itu gejala kanker," katanya.
* D (Diameter). Tahi lalat yang bersifat kanker biasanya memiliki ukuran lebih besar daripada yang jinak. Tahi lalat yang berbahaya ukurannya terus membesar hingga memiliki diameter lebih dari 6 milimeter.
Tahi lalat yang berisiko kanker harus ditangani segera sebelum metastatis atau menyebar ke bagian tubuh lainnya. Satu-satunya cara membuang tahi lalat adalah dengan jalan operasi.
Nah. Terkait operasi penghilangan tahi lalat tadi itu, kita lihat dulu, masuk dalam kategori mana tahi lalat yang ada pada wajah atau bagian tubuh lainnya dari badan kita ini. Apakah ia termasuk dalam kategori yang berpenyakit atau tidak.
Kalau memang itu tergolong dalam tahi lalat yang mempunyai efek penyakit dan bisa menimbulkan bahaya dan cacat berkepanjangan dan lebih fatal. Maka operasi penghilangan dalam masalah ini menjadi boleh dailaksanakan atau malah menjadi sangat dianjurkan.
Dalam dunia kedokteran ini desebut dengan istilah Operasi Konstruktif. Yaitu operasi yang bertujuan untuk mengobati, memperbaiki, atau mengembalikan fungsi salah satu organ tubuh karena cacat. Entah itu karena bawaan lahir atau cacat yang timbul akibat kecelakaan dan sebagainya.
Dalam pandangan syariah, Operasi Rekonstruksi atau operasi kecantikan pada level dan tujuan yang sama seperti ini hukumnya Boleh-boleh saja, Karena sejatinya operasi semacam ini sama dengan berobat.[1]
Karena walaupun terdapat perubahan bentuk yang itu merupakan merubah ciptaan Allah swt, tapi sejatinya ia bertujuan untuk mengobati, dan itu yang menjadi tujuan utama. Sedangkan perubahan yang "memperelok" organ yang menjadi objek operasi itu datang sebagai sesuatu yang mesti terjadi ketika operasi itu dilakukan, dan bukan menjadi tujuan utamanya. Tujuan utama Rekonstruksi tetaplah sebagai pengobatan, bukan kecantikan.
Cacat yang ada pada salah satu anggota tubuh pasien ialah termasuk dalam kategori "Dhoror" (bahaya), karena jika tidak diobate dengan operasi medis, cacat tersebut akan terus menerus menempel pada tubuh orang tesebut. Dan syariat ini menjaga pemeluknya dari sebuah dhoror (bahaya), maka itu bahaya harus dihilangkan, sebagimana kaidah fiqih yang masyhur.
الضرر يزال
"Bahaya itu harus dihilangkan"
Dan bisa jadi operasi pada level ini menjadi Musrahab hukumnya dan bahkan menjadi wajib, jika memang dengan meninggalkan operasi ini bisa menyebabkan kondisi yang fatal atau juga kematian bagi si pasien.
TETAPI
Kalau tahi lalat itu bukan dalam kondisi atau kategori yang mempunyai turunan penyakit. Dan tujuan operasi penghilangan itu hanya semata untuk mempercantik, maka itu yang dilarang. Karena dalam operasi tersebut pastilah ada perubahan atas ciptaan Allah swt dan itu dilarang dalam syariah.
Dan operasinya itu disebut dengan istilah operasi Esthetic dalam dunia kedokteran. Yaitu operasi terhadap salah satu organ yang bertujuan semata hanya untuk kosmetik atau kecantikan.
عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ»
Dari Abdullah bin Mas'ud ra, beliau berkataa: "Allah melaknat yang membuat Tatto dan meminta dibuatkan tattoo, dan juga yang mencukur bulu rambut di wajahnya dan juga yang meminta dicukur bulu rambut wajahnya untuk tujuan memperelok, dan orang yang mengubah ciptaan Allah" (HR. Bukhori)
Ini adalah potongan hadits dari sebuah hadits yang panjang dari sahabat Abdullah bin Mas'ud ra. Intinya bahwa Allah swt dan Rasullullah saw melaknat beberapa golongan dari kaum wanita yang melakukan praktek kecantikan dengan merubah ciptaan Allah swt. Dan itu ialah perkara yang telah diharamkan oleh Allah swt. Dan "Laknat" dalam nash-nash syariah menunjukkan bahwa perkara ini ialah perkara yang termasuk dalam golongan dosa besar. (syarah Nawawi Lil-muslim 14/106)
Kalimat lil-Husni [لِلْحُسْنِ] yang berarti untuk memperelok, atau juga mempercantik dalam hadits tersebut, memberikan isyarat bahwa yang memang benar-benar diharamkan itu ialah apa yang dikerjakan untuk tujuan "memperelok". Sedangkan apa yang dikerjakan untuk tujuan pengobatan dan perbaikan, tidak ada dosa baginya. Imam Ibnu Jarir mengatakan bahwa wanita yang dicela dalam hadits tersebut ialah ia yang melakukan itu semua untuk tujuan "keelokan" atau "kecantikan". Kalau ia mengerjakan itu semua karena memang kebutuhan berobat, maka itu boleh-boleh saja. (Fathul-Baari 10/373)
wallahu A'lam
[1] Al-Mausu'ah Al-Thibbiyah Al-fiqhiyyah, hal. 235. Fiqh Al-Qodhoya Al-Thibbiyah Al-Mu'ashiroh, hal. 531
Comments
Post a Comment