Popularitas Ilmu Faroidh
- Get link
- X
- Other Apps
Kalau
Ilmu fiqih itu dibaratkan seperti sebuah Olahraga yang terdapat
didalamnya berbagai macam cabang dan varian Olahraga, maka cabang
olahraga itu seperti Bab-bab dalam Ilmu fiqih. Orang menyebut olahraga
sepak bola, olahraga bulu tangkis, sama seperti orang menyebut fiqih
zakat, fiqih sholat, dan seterusnya.
Kalau peng-ibarat-an ini
cocok, saya lebih suka menyebut bahwa Ilmu Faroidh/Mawarits itu layaknya
Sepakbola dalam Olahraga. Sepertinya posisi sepakbola dalam kelompok
Olahraga itu sama spesialnya dengan Ilmu Faroidh dalam kerangkeng sebuah
Ilmu Fiqih.
Setiap 4 tahun sekali, dunia ini berpesta
Olahraga dalam sebuah kompetisi bernama "olimpic" (Olmimpiade). Semua
olahraga dilombakan dalam ajang ini, tak terkecuali sepakbola yang
mempertemukan negara-negara untuk bertarung.
Tapi walaupun
sudah ada Olimpic, disetiap 4 tahun pula diadakan yang namanya "World
Cup" (piala Dunia), kompetisi khusus untuk cabang sepakbola antar negara
sedunia. Bahkan itu diadakan disetiap benua dan negara.
Itu
kan menunjukkan bahwa Sepakbola punya tempat khusus dan spesial bagi
masyarakata dunia ini. Semua orang menyukainya dan menggemarinya.
Walaupun tidak ahli bermain, tapi doyan nonton juga. Jadi komentator
lebih jago lagi.
Begitu juga Ilmu Faroidh. Semua Ulama sejak
zaman tadwiin (pembukuan) Ilmu fiqih, beliau-beliau memasukan semua
jenis Ilmu Fiqih dari mulai bab sholat sampai Bab Jihad dalam satu Kitab
Fiqih besar, didalamnya terdapat juga Bab Faroidh. Tapi walaupun sudah
ada kitab besar Ilmu fiqih tersebut, para Ulama itu juga tetap menulis
kembali Ilmu Faroidh dalam kitab khusus yang tebalnya tidak kalah.
Bahkan ada Ulama yang sengaja meninggalkan bab Faroidh, tidak
menuliskannya dalam Kitab Fiqih, kemudian beliau menulis kembali kitab
Khusus untuk Ilmu faroidh. Spesial sekali.
Di Kampus-kampus
syariah di berbagai negara Islam. Materi Fiqih diajarkan dalam sebuah
satu mata kuliah, tentu didalamnya diajarkan berbagai macam bab-bab
dalam Ilmu fiqih. Tapi walaupun sudah ada materi Fiqih, kampus selalu
membuat satu materi khusus tentang Faroidh sebagai satu mata kuliah dan
tidak memasukkannya dalam mata kuliah fiqih. Spesial sekali bukan?
Dan memang Ilmu Faroidh ini mempunyai tempat dan kedudukan yang sangat
spesial dalam sebuah kajian syariah diantara jajaran cabang Ilmu Fiqih
lainnya. Tapi jangan katakan bab fiqih lain itu tidak penting. (No
way!).
Tapi sangat disayangkan, popularitas Faroidh tidak
sebanding dengan popularitas sepakbola yang mencakup semua golongan.
Kaya miskin, tua muda, semua suka sepakbola dan bisa menekuninya. Dari
mulai lapangan besar distadion sampai gang sempit yang becek pun kita
bisa menemukan sepakbola itu. Faroidh?? Hmm
Sampai titik
inilah, faroidh sudah tidak sama lagi dengan sepakbola, akan tetapi
persis mirip sepakbola api, yang sama sekali tidak populer. Ya populer
cuma untuk sebagian kecil saja, kalao dipersentasikan, peminat sepakbola
api itu jumlahnya 0,01 persen dari keseluruhan peminat sepakbola biasa.
Miris sekali melihat farodih jaman sekarang sangat
diasingkan. Mungkin kita akan memaklumi kalau orang awam bingung soal
faroidh, tapi ini kalangan asatidz yang menjadi rujukan oleh ummat.
Mereka dengan status pemuka agama tidak tahu menahu soal faroidh,
bagaimana bisa?
Dan kita sudah tidak asing lagi, banyak
dikalangan masyarakat yang membagi harta waris dengan asas "sama-sama
ridho" tanpe memperhitungan aturan yang telah Allah tetapkan. Alesannya
normatif "biar adil", hmm apakah melanggar aturan itu sebuah keadilan?
Justru keadilan berada pada jika kita mengikuti ketetapan sang kholiq.
Bahkan yang duduk di jajaran birokrat
pun jahil akan itu, para hakim di pengadilan agama. Hanya bersandar
dengan sebuah aturan UU yang sampai sekarang pun masih dipertanyakan
ke-syariah-annya.
Padahal ancamannya jelas Allah swt tuliskan
tepat setelah Allah swt menerangkan atura waris tersebut di surat
An-nisa, ujung ayat 14. Wallahuli-Musta'aan.
Kalau yang menjadi rujukan saja tidak tahu, yaa kepada siapa kita mengadu??? Pada rumput yang bergoyang, kata ebith G Ade.
Wallahu A'lam
Kalau peng-ibarat-an ini cocok, saya lebih suka menyebut bahwa Ilmu Faroidh/Mawarits itu layaknya Sepakbola dalam Olahraga. Sepertinya posisi sepakbola dalam kelompok Olahraga itu sama spesialnya dengan Ilmu Faroidh dalam kerangkeng sebuah Ilmu Fiqih.
Setiap 4 tahun sekali, dunia ini berpesta Olahraga dalam sebuah kompetisi bernama "olimpic" (Olmimpiade). Semua olahraga dilombakan dalam ajang ini, tak terkecuali sepakbola yang mempertemukan negara-negara untuk bertarung.
Tapi walaupun sudah ada Olimpic, disetiap 4 tahun pula diadakan yang namanya "World Cup" (piala Dunia), kompetisi khusus untuk cabang sepakbola antar negara sedunia. Bahkan itu diadakan disetiap benua dan negara.
Itu kan menunjukkan bahwa Sepakbola punya tempat khusus dan spesial bagi masyarakata dunia ini. Semua orang menyukainya dan menggemarinya. Walaupun tidak ahli bermain, tapi doyan nonton juga. Jadi komentator lebih jago lagi.
Begitu juga Ilmu Faroidh. Semua Ulama sejak zaman tadwiin (pembukuan) Ilmu fiqih, beliau-beliau memasukan semua jenis Ilmu Fiqih dari mulai bab sholat sampai Bab Jihad dalam satu Kitab Fiqih besar, didalamnya terdapat juga Bab Faroidh. Tapi walaupun sudah ada kitab besar Ilmu fiqih tersebut, para Ulama itu juga tetap menulis kembali Ilmu Faroidh dalam kitab khusus yang tebalnya tidak kalah. Bahkan ada Ulama yang sengaja meninggalkan bab Faroidh, tidak menuliskannya dalam Kitab Fiqih, kemudian beliau menulis kembali kitab Khusus untuk Ilmu faroidh. Spesial sekali.
Di Kampus-kampus syariah di berbagai negara Islam. Materi Fiqih diajarkan dalam sebuah satu mata kuliah, tentu didalamnya diajarkan berbagai macam bab-bab dalam Ilmu fiqih. Tapi walaupun sudah ada materi Fiqih, kampus selalu membuat satu materi khusus tentang Faroidh sebagai satu mata kuliah dan tidak memasukkannya dalam mata kuliah fiqih. Spesial sekali bukan?
Dan memang Ilmu Faroidh ini mempunyai tempat dan kedudukan yang sangat spesial dalam sebuah kajian syariah diantara jajaran cabang Ilmu Fiqih lainnya. Tapi jangan katakan bab fiqih lain itu tidak penting. (No way!).
Tapi sangat disayangkan, popularitas Faroidh tidak sebanding dengan popularitas sepakbola yang mencakup semua golongan. Kaya miskin, tua muda, semua suka sepakbola dan bisa menekuninya. Dari mulai lapangan besar distadion sampai gang sempit yang becek pun kita bisa menemukan sepakbola itu. Faroidh?? Hmm
Sampai titik inilah, faroidh sudah tidak sama lagi dengan sepakbola, akan tetapi persis mirip sepakbola api, yang sama sekali tidak populer. Ya populer cuma untuk sebagian kecil saja, kalao dipersentasikan, peminat sepakbola api itu jumlahnya 0,01 persen dari keseluruhan peminat sepakbola biasa.
Miris sekali melihat farodih jaman sekarang sangat diasingkan. Mungkin kita akan memaklumi kalau orang awam bingung soal faroidh, tapi ini kalangan asatidz yang menjadi rujukan oleh ummat. Mereka dengan status pemuka agama tidak tahu menahu soal faroidh, bagaimana bisa?
Dan kita sudah tidak asing lagi, banyak dikalangan masyarakat yang membagi harta waris dengan asas "sama-sama ridho" tanpe memperhitungan aturan yang telah Allah tetapkan. Alesannya normatif "biar adil", hmm apakah melanggar aturan itu sebuah keadilan? Justru keadilan berada pada jika kita mengikuti ketetapan sang kholiq.
Bahkan yang duduk di jajaran birokrat
pun jahil akan itu, para hakim di pengadilan agama. Hanya bersandar dengan sebuah aturan UU yang sampai sekarang pun masih dipertanyakan ke-syariah-annya.
Padahal ancamannya jelas Allah swt tuliskan tepat setelah Allah swt menerangkan atura waris tersebut di surat An-nisa, ujung ayat 14. Wallahuli-Musta'aan.
Kalau yang menjadi rujukan saja tidak tahu, yaa kepada siapa kita mengadu??? Pada rumput yang bergoyang, kata ebith G Ade.
Wallahu A'lam
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment