Keistimewaan Faroidh

Pertama: Allah swt yang langsung menentukan teknis serta kadar dan jatah Faroidh.

Ketika Allah swt memerintahkan suatu kewajiban untuk ummat Islam ini, Allah swt menurunkan perintahNya dalam Al-quran dengan bentuk perinrah yang umum tanpa memberikan penjelasan teknis untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Dan memberikan ruang untuk Nabi-Nya Muhammad saw untuk menjelaskan teknis pelaksanaan kewajiban itu semua. Karena itu kita mendapati semua teknis ibadah itu dari hadits-hadits Nabi saw, dari mulai sholat, zakat, puasa, haji dst. Kita ubek-ubek 7 hari 7 malampun, kita tidak akan menemukan ayat yang menjelaskan teknis sholat, Yang ada di Al-Quran hanya perintah secara umum, yang kemudian dijelaskan melalui RasulNya.

Berbeda dengan ilmu Faroidh. Allah swt memerintahkan dan Dia jugalah yang langsung menentukan faroidh itu sendiri, berapa jatah masing-masing ahli waris, siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat (hijab dan Mahjub). Semua telah gambalnag dijelaskan oleh Allah swt dalam ayat 11-14 surat An-Nisa' juga ayat terkahir disurat yang sama, ayat 176.

Kedua:
Banyak hadits-hadits Nabi saw dengan jalur yang shohih yang menginformasikan kita untuk mempelajarinya, juga memberikan gambaran betapa spesialnya Ilmu Faroidh ini. Yang paling masyhur ialah bahwa Ilmu Faroidh ini ialah setengah dari keseluruhan Ilmu agama. Juga Ilmu pertama yang akan diangkat ke langit seblm ilmu-ilmu lainya.

"Pelajarilah Ilmu Faroidh dan ajarkanlah, karena sesunggunya ia adalah setengah dari ilmu agama. Dan ia adalah ilmu yang pertama kali diangkat dari Ummatku" (HR. Ibnu Majah)

Diangkat maksudnya, Allah swt mewafatkan Para Ulama yang memahami Ilmu Faroidh ini, sehingga tidak ada Ulama yang paham sampai ummat ini tidak ada yang menjalankan kewajiban Faroidh ini sehingga hilang itu Faroidh dan terjadilah asal bagi sana-sini yang sangat mungkin menimbulka perpecahan antara ahli waris.

Ketiga:
Ilmu Faroidh berkaitan dengan Ilmu-ilmu lainnya.
Disadari atau tidak, Ilmu Faroidh ialah salah satu ilmu fiqih yang selalu menyangkut denga ilmu syariat lainnya.

Ilmu Faroidh berkaitan dengan akidah dan iman. Karena dalam ilmu faroidh, ahli waris yang berbeda agama tidak diperbolehkan mendapat jatah waris. Dan tidak juga saling mewarisi. Jadi harus ngerti juga soal akidah.

Ilmu faroidh juga punya ikatan dengan hal pernikahan. Karena salah satu sebab ia bisa saling mewarisi itu harus ada ikatan pernikahan yang sah secara syariat diantara keduanya. Termasuk masalah perceraian, karena ada tidak semua jenis perceraian itu menjadi penghalang untuk mendapatkan waris. Jadi praktisi Faroidh harus mengerti mana pernikahan yang disahkan oleh syariat dan mana yang tidak.

Ilmu faroidh juga mengurusi bidang Muamalah. Diantara kewajiban yang harus dilakukan sebelum pembagian waris ialah membayarkan hutang si mayyit yang belum sempat terbayar, ini masuk dalam bab muamalah tentang perhutangan.

Keempat: paling sedikit ikhtilafnya
Karena memang semua aturannya sudah dijelaskan secara gamblang dalam Al-quran, itu menjadikan Ilmu Faroidh sebagai Ilmu dalam Bab fiqih yang paling sedikit diantara bab-bab fiqih lainnya.

Dalam satu masalah fiqih di bab tertentu, kita akan mendapati banyak perbedaan pendapat tentang suatu hukum. Dan itu memang karena tidak ditemukan nash yang shorih tentang masalah tersebut, akhirnya para Mujtahid berijtihad dan akhirnya terjadilah ikhtilaf.

Berbeda dangan faroidh, dibanding bab-bab fiqih lain, Faroidhlah yang paling sedikit khilafnya. Walaupun kita tidak bisa mnutup mata bahwa ada juga masalah khilaf dalam Faroidh ini, misalnya masalah hajariyah, himariyah atau juga Umrotain. Tapi jika dipersentasikan, masalah yang diperdebatkan dengan masalah yang disepakati dalam faroidh, tentu lebih banyak yang disepakati!

Kelima: mudah karena hitungannya jelas.
Karena memang semua aturan dan hitungan faroidh itu sudah tertera dalam al-quran da krena memang Allah swt yang langsung menjelaskannya, ini membuat ilmu faroidh menjadi mudah.
Hitungannya jelas: 1/2, 1/3 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 dan sisa! Yaa itu saja! Memang terkesan sulit karena (kesannya saja) harus diketahui dulu siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat. Siapa menghijab siapa. Tapi itu pun sudah dijelaskan kok dalam An-Nisa. Yaa tinggal dipelajari aja!

Tapi yang jadi pertanyaan kenapa Faroidh begitu sangat diasingkan???

Wallahu A'lam

Comments

  1. Ilmu Faroidh adalah ilmu yang berkenaan dengan pembagian harta warisan. Sekali lagi..HARTA WARISAN (= materi = benda = uang). Manusia kalau sudah berhubungan dengan namanya materi + uang kalau tidak punya iman yang kuat, bisa jadi gelap mata dan lupa segala-galanya bahkan walaupun itu saudara kandung sendiri. Di zaman yang serba hedonis dan sangat terobsesi dengan uang sekarang ini, bahkan para alumni pondok pesantren dan universitas2 besar di Timur Tengah juga bisa terperosok kedalam jurang kenistaan akibat harta dan uang kalau tidak rajin mengasah keimanannya. Ilmu faroidh memang mudah hitungannya, tapi jadi susah perhitungannya karena rata-rata para ahli waris lebih mengutamakan hawa nafsunya dibanding pembagian yang adil sesuai syari'at Islam. Jadi pantaslah kalau ilmu yang paling pertama diangkat Allah SWT adalah ilmu faroidh. Jazaakallahu khoirol jazaa'. Wallahu a'lamu bishshowaab

    ReplyDelete
  2. harta sangat bisa menutup mata seorang 'alim hingga untuk ilmu yang dimilikinya sendiri ia tidak bisa melihatnya. wal-'iyadzu billah
    semoga Allah swt melindungi kita dari penyakit tersebut.....

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Anak Tidak Berhijab, Ayah Masuk Neraka! Hadits Palsu