Nadzar (Bag. 2) Kekeliruan Pandangan Tentang Nadzar


Nadzar Mubah

Dari penjelasan sebelumnya tentang syarat-syarat mandzur, Dengan demikian tidak dibenarkan juga bernadzar dengan sesuatu yang mubah, sesuatu yang aslinya suatu kebolehan, atau juga meninggalkan yang mubah. Dan ini yang banyak keliru dikalangan masyarakat. Contohnya ialah seperti orang yang bernadzar untuk mencukur rambutnya sampai pelontos jika ia bla bla bla..

Atau juga bernadzar untuk meninggalkan makan daging, atau bernadzar untuk pindah rumah, bernadzar untuk melepas cincin, dan sebagainya dan sebagainya yang itu semua adalah suatu kebolehan dalam syariat.

Yang demikian itu bukanlah suatu nadzar, karena nadzar itu haruslah suatu ibadah atau qurbah. Sesuatu yang asal hukunya ialah 'boleh' atau biasa kita menyebutnya dengan mubah, tidak bisa menjadi mandzur. Jika sudah diucapkan, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menepatinya.
(I’anah At-Tholobin 2/360, Raudhoh Ath-Tholibin 3/303, Mughni Al-Muhtaj 6/258)

Ini didasarkan oleh hadits Nabi saw:

لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ
tidak ada nadzar kecuali atas apa-apa yang dikerjakan karena mencari wajh Allah.” (HR Abu Daud). 

Artinya ialah nadzar harus sesuatu yang mendatangkan keridhoan Allah, yang akhirnya mendatangkan pahala bagi si pelakunya. Sedangkan pekerjaan mubah, itu adalah suatu yang boleh-boleh saja, dikerjakan atau tidak dikerjakan, pelaku tidak mendapatkan apa-apa.  

Dan juga hadits yang Masyhur dari sahabat ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw ketika itu melihat seseorang yang berdiri dibawah terik matahari, dan Rasul menanyakan tentang siapakah orang tersebut. Lalu para sahabat menjawab: bahwa ia adalah Abu Isroil, ia sedang menjalankan nadzarnya untuk berpuasa juga untuk tidak akan duduk, tidak berteduh dan tidak berbicara.

Kemudian rasul saw berkata:

مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِل وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ
“perintahkanlah kepadanya untuk berbicara, berteduh dan duduk kembali, tapi tetap meneruskan puasanya”. (HR Bukhori)

Dalam hadits ini Rasul membatalkan nadzar-nadzarnya yang besifat mubah, yaitu tidak duduk, tidak berteduh, dan tidak berbicara, dan tidak menyuruh mereka untuk membayar denda. Tetapi Rasul saw tetap menyuruhnya untuk meneruskan puasanya yang sudah ia nadzarkan. Jadi jelas, Nadzar haruslan sebuah qurbah atau ibadah.

**Jika Sudah Terucap, Haruskah Bayar Denda?
Yang jadi permasalahan ialah, jika nadzar untuk melakukan suatu yang mubah itu sudah terucap, dan sudah jelas tidak harus dipenuhi, apakah kita harus menunaikan kafarat (denda) karena tidak melakukan apa yang di nadzarkan tadi?

Kembali kepada hukum nadzar dengan pekerjaan mubah tersebut, nadzar dengan pekerjaan yang mubah ialah nadzar yang tidak diakui, artinya nadzar tersebut tidak sah. Karena nadzar tersebut tidak sah maka tidak ada kewajiban kafarat bagi sipalekau jika nadzarnya itu tidak dikerjakan.

Karena bagaimanapun, kafarat itu dikerjakan jika suatu nadzar tidak dikerjakan atau diingkari. Dan nadzar dengan perkara mubah tidak terhitung sebagai nadzar. Bagaimana mungkin ada kafarat sedangkan nadzarnya sendiri tidak ada. 
(Al-Majmu’ 8/455, I’anah Ath-Tholibin 2/360, Mughnil-Muhtaj 6/259)

Selisih Pendapat
Namun pendapat ini diselisih oleh pendapat dari kalangan ulama Hanbali yang memandang sebaliknya. Para Ulama Hanbali menilai bahwa nadzar dengan perkara-perkara mubah adalah suatu nadzar yang sah, hanya saja si pelakunya tidak dituntut untuk menepati nadzarnya tersebut.

Ketika nadzar tersebut sudah diucapkan, si pelaku mempunyai 2 pilihan, yaitu menunaikan nadzrnya tersebut atau tidak menunaikannya. Dan kalau tidak menunaikan nadzar tersebut, maka dia wajib melakukan kafarat (bayar denda). Dan kafaratnya ialah seperti kafarat Yamin (Sumpah). 

Karena pada dasarnya, nadzar itu ialah sumpah. Hanya saja nadzar lebih spesifik dan lebih sempit lingkupnya. Jadi jika seseorang telah bernadzar untuk perkara-perkara yang mubah, pada hakikatnya ia telah bersumpah.
(Al-Inshof Li Al-Mardawi/Bab An-Nadzr, Al-Syarhu Al-Kabir Li Ibni Qudamah 11/334, Al-Iqna’ 4/357)

**Nadzar Maksiat
Sebagaimana penjelasan di awal-awal artikel “Nadzar” ini, bahwa nadzar maksiat, atau bernadzar untuk melakukan maksiat ialah nadzar yang tidak berlaku dan tidak sah. Seperti orang yang mengatakan, “jika saya lulus ujian ini, saya bernadzar akan minum minuman keras”. Atau “jika anak ku pulang ke tanah air, nadzar ku akan kugunakan setengah dari hartaku untuk berjudi”. Nadzar yang seperti ini tidak dibenarkan dalam syariat.

Pun Ulama sejagad raya ini telah bersepakat bahwa tidak sah bernadzar untuk melakukan maksiat, berdasarkan dali-dalil yang telah tersebut di artikel “syarat-syarat mandzur”.

**Jika Sudah Terucap

Namun yang jadi persoalan kini ialah, jika nadzar maksiat itu sudah terucap dan sudah barang tentu tidak mungkin untuk dilakukan, karena itu adalah suatu kemaksiatan. Apakah si pelaku nadzar tersebut harus menggantinya denga kafarat? atau tidak ada kewajiban apa-apa lagi untuknya karena nadzar itu tidak berlaku?

Dalam masalah ini, seperti biasa Ulama kembali berbeda pendapat menjadi 2 kelompok; 

[1] Tidak Ada Denda
 
Kelompok pertama mengatakan bahwa bagi siapa yang bernadzar maksiat maka ia tidak boleh untuk menunaikan nadzranya tersebut dan tidak ada kafarat baginya walaupun sudah tercap nadzar tersebut. Ini pendapat yang banyak dianut oleh Jumhur (mayoritas) Ulama dari al-Malikiyah dan al-Syafi’iyyah termasuk beberapa ulama Mazhab al-Hanafiyah.

[2] Bayar Denda

 
Kelompok kedua mengatakan sebaliknya. Bahwa memang nadzar maksiat dilarang untuk dikerjakan, tetapi jika sudah bernadzar maka ia wajib melakukan kafarat (denda) karena nadzarnya tersebut.

Ini pendapat yang dipegang oleh ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Hambali.
(Bidayatul-Mujtahid 329, Al-Mughni 11/332, Al-Majmu’ 8/455, Bada’i Al-Shona’i 5/92)

Dalil Kelompok Pertama

 
Kelompok pertama yang mengatakan bahwa tidak ada kafarat untuk nadzar maksiat berdalih dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari istri beliau saw ‘Aisyah ra: 

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
siapa yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah, maka tunaikanlah. Dan barang siapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ditunaikan” (HR Bukhori dan Ahmad)

Dalam hadits ini jelas bahwa nadzar ibadah itu hukumnya menjadi wajib dikerjakan bagi si pelaku nadzar. adapun nadzar maksiat, ialah nadzar yang dilarang, dan nadzarnya itu tidak sah/berlaku. Karena tidak ada nadzar yang sah atau berlaku maka tidak ada kafarat.

Dalil Kelompok Kedua

 
Sedangkan kelompok yang mendukung adanya kafarat berdalih dengan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan dari Aisyah:

لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ ، وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
“tidak ada nadzar dalam kemaksiatan kepada Allah dan kafaratnya ialah kafarat yamin (sumpah)”. (HR Ahmad dan Nasa’i)

النَّذْرُ نَذْرَانِ فَمَا كَانَ مِنْ نَذْرٍ فِي طَاعَةِ اللَّهِ فَذَلِكَ لِلَّهِ وَفِيهِ الْوَفَاءُ ، وَمَا كَانَ مِنْ نَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَذَلِكَ لِلشَّيْطَانِ وَلاَ وَفَاءَ فِيهِ وَيُكَفِّرُهُ مَا يُكَفِّرُ الْيَمِينَ
“Nadzar itu ada 2; Nadzar yang mengandung ketaatan kepada Allah, maka itu untuk Allah dan wajib dilaksanakan. Dan (yang kedua) nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, itu adalah untuk syaithan dan tidak boleh ditunaikan. Dan kifaratnya adalah kifarat sumpah” (HR An-Nasa’i dan Al-Bahaqi dalam al-Sunan al-Kubra)

Kedua haditsnya mengandung pemahaman yang sama, Sama-sama menafikkan nadzar maksiat. Hanya saja di hadits yang menjadi dalil kelompok pendukung kafarat ini ada tambahan penjelasan diakhir haditsnya, yaitu penjelasan tentang kafarat, yakni kafaratnya sama seperti kafarat sumpah.

Jadi nadzar maksiat memang dilarang untuk dikerjakan, namun sebagai gantinya ia harus membayar/melakukan kafarat. Dan kafaratnya itu sama seperti kafarat sumpah. Begitu maksud hadits kedua ini. Dan inilah yang menajdi pegangan mereka yang mewajibkan kafarat bagi pelaku nadzar maksiat.

Dan juga didasari bahwa nadzar itu sama dengan sumpah. Maka jika sudah terucap maka wajib kafarat jika sumpah itu dibatalkan. (Bada’i Al-Shona’i 5/92)

Sanggahan 
Ulama yang tidak mewajibkan adanya kafarat menyanggah dalil tersebut bahwa hadits Imron bin hushoin dan hadits Abu Hurairoh yang dipakai itu ialah hadits yang dhoif yang tidak bisa dijadikan hujjah.

Dhoifnya hadits tersebut dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil-Barr yang dikutip oleh Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid. Beliau mengatakan:

para ulama hadits melemahkan hadits ini. Hadits yang besanad ke Abu hurairoh itu, didalam sanadnya ada Sulaiman bin Arqom, dan statusnya itu ialah matruk"

Sedangkan hadits Imron bin hushoin, dalam sanadnya ada zuhair bin Muhammad yang meriwayatkan hadits ini dari ayahnya. Dan ayahnya ini berstatus Majhul (tidak diketahui). Terlebih lagi bahwa Zuhair itu sendiri statusnya ialah Munkir Al-Hadits.” (Bidayah Al-Mujtahid 329)

wallahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya