Bid'ah, Apa sih Itu?

Pengertian Bid'ah  

Secara Bahasa
Bid'ah dalam bahasa itu terdiri dari 3 huruf; yaitu Ba, Dal, dan 'Ain. Yang jika digabung berbunyi Bada'a [بدع]. 

Itu adalah bentuk kata fi'il yang berarti berkreasi, kreatif, menciptakan hal baru. Hasil pekerjaannya itu disebut dengan kata Ibda' [إبداع]. Itu untuk umumnya, namun dalam hal ibadah dan keagamaan istilahnya menjadi Bid'ah [بدعة]

Secara bahasa bid'ah itu artinya ialah segala hal yang baru, kreasi baru baik dalam kebaikan atau pun keburukan.

Secara Syara'

Sedangkan dalam arti syara', bid'ah adalah ritual baru yang dibuat dalam ritual ibadah. Dan bid'ah dalam agama/ibadah selalu berarti tercela. Tapi tidak melulu berarti negatif, bisa berarti positif jika ada pengikat dan qorinah [قرينة] yang menjadikannya positif/terpuji dan tentu tidak dilarang oleh agama.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam syafi'i. Bahwa bid'ah itu ada 2 jenisnya:

1. Sesuatu yang baru diciptakan dalam ibadah yang itu menyalahi al-qur'an, sunnah, atsar dan juga Ijma'. Ini yang namanya Bid'ah Dholalah (sesat).

2. Yang kedua ialah sesuatu yang baru dalam agama tetapi itu tidak menyalahi al-qura'an dan sunnah ataupun atsar dan juga Ijma' Ulama. Inilah yang namanya Bid'ah Hasanah(baik). 

Definisi kedua ini yang merupakan interpetasi dari apa yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin khoththob ketika mengumpulkan para sahabat dan kaum muslim untuk melaksanakan sholat tarawih secara berjamaah denagn 20 rokaat. Yang kemudian beliau berkata; "inilah Bid'ah yang baik".
(Al-Mantsur Fil-Qowaid 1/175)

Dan ini juga sejalan dengan hadits Nabi saw yang mengatakan bahwa: "barang siapa yang membuat suatu kebiasaan yang baik, maka baginya pahala atas itu dan pahala org lain yang juga mengerjakannya" (HR Ibnu Majah)

Jadi hal-hal yang baru itu tidak semuanya madzmum [مذموم] (tercela) dan haram. Kalau semua yang haram pastilah Nabi tidak akan mengatakan demikian, bagaimana bisa Nabi memuji dan menjanjikan ganjaran pahala kepada sesuatu yang tercela? Jadi tidak semua yang baru itu buruk.

Bid'ah Terbagi Menjadi 5

Dan perlu diketahui bahwa Bid'ah itu bukan hukum suatu pekerjaan, ia bukan termasuk hukum taklif. Hukum taklif yang disepakati oleh jumhur ulama ialah 5 jenis hukum: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah! Bid'ah bukan termasuk dari lima itu, akan tetapi bid'ah merupakan nama jenis pekerjaan itu. Pekerjaan yang bid'ah berarti yang pekerjaab yang baru!

Dan oleh karena itu, sheikh 'Izzuddin bin Abd. Salam, salah satu Ulama besar mazhab Syafi'I, dalam kitabnya "qowaid al-ahkam fi masholih al-anam", beliau mengklasifikasikan Bid'ah itu kedalam 5 hukum taklif tersebut: Bid'ah wajibah(wajib), bid'ah muharromah(haram), bid'ah mandubah(sunnah), bid'ah makruhah(makruh) dan bid'ah Mubahah(mubah).

Bid'ah itu masuk dalam klasifikasi itu sesuai apa yang terkandung dalam hakikat pekerjaan itu. Artinya jika ia mengandung kaidah-kaidah wajib maka ia jadi wajib, kalau ia sunnah maka menjadi sunnah dan ssterusnya!

Contoh bid'ah hasanah ialah: mempelajari ilmu nahwu dan shorf serta kaidah-kaidahnya! Yang dengan itu kita bisa memahami makna Al-qur'an dan Hadits Nabi saw. 

Ini menjadi wajib karena menjaga syariah itu suatu kewajiban, dan menjaganya itu tidak bisa kecuali dengan kita memahaminya, dan memahaminya tidak bisa kecuali dengan kita mempelajari bahasa dan kaidahnya, maka itu menjadi wajib! Dan masih banyak lagi contohnya terlebih dalam hal menjaga kesucian syariat ini.

Contoh Bid'ah yang Mandubah (sunnah): mendirikan sekolah, jembatan atau majlis taklim. Dan juga seluruh kebaikab yang belum dilakukan pada zaman awal (Sahabat) seperti sholat tarawih sebagaimana kita singgung diawal.

Contoh Bid'ah makruhah(makruh): menghiasi masjid dengan berbagai lukisan dan kaligrafi, walaupun ulama berbeda pendapat tentang ini, apakah ini termasuk bid'ah makruhah atau muharromah(haram).

Contoh Bid'ah muharromah (haram): yaitu mazhab qodariyah, jabariyah, dan juga mazhab murjiah. 

Atau yang zaman sekarng bisa kita katakan itu bid'ah muharromah ialah para sekye-sekte sesat semisal yang banyak terjadi belakang, entah itu sholat dengan bahasa Indonesia dan lainnya yang banyak melenceng jauh dari syariah.Dan menghadang kelompok-kelompok sesat tersebut ialah suatu kewajiban.

Contoh Bid'ah Mubahah(mubah): bersalam-salaman seusai sholat, baik itu jumat atai sholat lima waktu. Juba berpakai-pakaian baru di hari raya. Ini termasuk bid'ah yang baru namun tidak berrarti tercela apalagi haram. Ini sah-sah saja!
(Qowaid Al-Ahkam Fi Masholih Al-Anam 2/173)

Dan Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya menjelaskan bahwa pembagian bid'ah kedalam 5 klasifikasi hukum taklif adalah pendapat yang banyak dipegang oleh Ulama bukan hanya ulama saja. (Al-I'thishom 1/142)

Definisi Mayoritas Ulama

Ya ini menjadi definisi yang banyak dipakai oleh Ulama-ulama salaf, diantaranya Imam syafi'I, dan juag para pengikutnya, sheikh Izzuddin bin abd. Salam, Imam Nawawi, Imam Abu syamah, sheikh badruddin Az-zarkasyi. 

Sedangkan dari Ulama Maliki ialah: imam al-qurofi, Imam Az-zarqoni, dan dari Kalangan Hanafi salah satunya Ialah Imam Ibnu 'Abidin. Sedangkan dari jajaran Ulama Hambali diantaranya ialah Ibnul Jauzi. Juga Ibnu Hazm dari kalangan Dzohiriyah. 
(Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwait, materi "Ba", bab Bid'ah)

Jadi bid'ah bukan satu bentuk yang selalu berarti tercela dan harus ditinggalkan. Kalau memang sesuatu baru (bid'ah) itu semuanya buruk, tidak bisa dibayangkan bagaimana kita hidup karena selalu terbentur dengan paradigma bahwa yang baru itu buruk!

Wallahu A'lam

Comments

  1. Pernah seseorang yang ngakunya ustadz bilang sama kawan "Kalo makan tidak boleh pake sendok. Itu bid'ah, haram !!! Kita harus mencontoh Rasulullah, makan pake tangan dengan 3 jari !!!. Si kawan diam saja mendengarkan. Tidak lama kemudian lewat penjual mi bakso. Si kawan nawarin "makan mi bakso ustadz ?". "Boleh", kata si ustadz. Si kawan bilang sama si pemjual ,"bang, mi baksonya 2, tapi yang satu jangan pake sendok". Si ustadz membelalak, "Memangnya kamu mau bunuh saya ? Bagaimana bisa makan mi bakso tidak pakai sendok ?'. Si kawan bilang dalam hati "disruput saja ustadz". Hahaha. Inilah contoh sempitnya pandangan sebagian saudara muslim kita tentang masalah bid'ah. Semoga bermanfaat. Jazaakallaahu khoirol jazaa'. Wallahu a'lamu bishshowaab.

    ReplyDelete
  2. Hehe lucu mas ceritanya, geli juga bacanya!
    Kadang kesempitan berfikir itu jauh lebih buruk daripada ketidaktahuan!

    Rasanya kurang 'arif kalau terlalu cepat memberikan label bid'ah kepada sesuatu yang baru tanpa meneliti lebih jauh si "baru" itu sendiri!

    ReplyDelete
  3. Saya setuju dengan tulisan di atas dan seyogianya kita tidak terpengaruh propaganda bidah yang dikumandangkan oleh kelompok tertentu.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Anak Tidak Berhijab, Ayah Masuk Neraka! Hadits Palsu