Darah Haidh Keluar dan Belum Sholat, Qadha atau Tidak?

Bagi wanita, ketika sudah masuk waktu sholat, lalu beberapa jam setelahnya datang masa haidhnya, otomatis ia tidak bisa lagi mengerjakan sholat pada waktu itu karena memang keadaan yang tidak suci lagi, padahal ia belum sholat. Katakanlah itu sholat zuhur.

Yang jadi pertanyaan apakah zuhur itu menjadi kewajiban yang menggantung, artinya wajib diqadha nanti ketika si wanita suci atau si wanita sudah tidak ada lagi kewwajiban menqadha sholat itu?

Wajib Muwassa'

Perbedaan yang muncul itu adalah antara jumhur ulama dan madzhab Hanafi saja. Sumbunya ada pada masalah kewajiban yang menempel pada seorang muslim untuk jenis wajib muwassa'.

Wajib muwassa' [موسع] itu kewajiban yang waktunya panjang. Kalau kewajiban itu dikerjakan, masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan kewajiban itu lagi dan lagi. Seperti sholat zuhur, waktunya –misalnya- dari jam 12.00 sampai 15.00, 3 jam. Padahal sholat zuhur bisa dikerjakan hanya dengan beberapa menit. Sholat zuhur sudah dilakukan dan waktunya masih tersisa panjang. Nah itu namanya wajib muwassa'.

Nah perbedaan antara madzhab Hanafi dengan jumhur ulama itu ada pada kapan kewajiban yang waktunya muwassa' itu terbebani kepada muslim. Apakah si seluruh waktunya? Atau hanya di sebagian waktu saja?

[1] Jumhur

Jumhur mengatakan wajib muwassa' itu kewajibannya ada di seluruh waktunya, bukan sebagian waktu. Jadi kita ambil missal waktu zuhur yang dari jam 12.00 sampai 15.00, itu kewajiban zuhur ada di 3 jam itu.

Jadi, bagi wanita jika sudah masuk waktu zuhur, dia sudah punya kewajiban sholat zuhur. Kalau kemudian dia menundannya sampai darah haidhnya keluar, kewajiban zuhur tidak gugur, karena ia sudah terkena kewajiban. Kewjiaban sholatnya Tetap ada dan mesti diqadha ketika nanti sudah suci.

[2] Madzhab Hanafi

Sebenarnya ini bukan pendapat resmi madzhab Hanafi, akan tetapi sebagian ulama Hanafi yang berpendapat seperti ini. yaitu kewajiban yang waktunya muwassa' itu tidak terbebani kepada muslim di awal waktunya, akan tetapi kewajibannya itu ada di akhir waktu.

Jadi –contohnya- waktu zuhur itu dari jam 12.00 sampai 15.00, itu kewajibannya ada di akhir waktunya. Bagaimana kita tahu itu akhir waktu, tinggal dibagi 3 saja menjadi: awal, tengah dan akhir. Jam 12.00 sampai 15.00 itu 3 jam. Berarti jam 12.00 – 13.00 itu awal waktu, 13.00 – 14.00 itu tengah waktu, dan 14.00 – 15.00 itu akhir waktu.

Kalau menurut pendapat ini, maka jika ada wanita haidh dan belum melaksanakan sholat, maka liat dulu di waktu kapan darah haidhnya keluar. Di awal waktu kah? Tengah? Atau akhir? Kalau awal dan tengah, kewajibannya itu belum ada, karena kewajiban baru ada di akhir waktu.

Mungkin ada pertanyaan: terlepas dari wanita haidh atau tidak, lalu bagaimana menurut pendapat ini jika ada muslim yang sholat di awal waktu, apakah sholatnya sah dan gugur kewajibannya?

Jawabannya: Ya, sah sholatnya dan gugur kewajibannya. Bagi pendapat ini, orang muslim yang sholat diawal waktu itu disebut dengan istilah "Nadbun Yasquthu bihi al-Wujub" (kesunahan yang menggugurkan kewajiban). Jadi sholat di awal waktu itu dinilai sebagai kesunahan akan tetapi itu mengugurkan kewajiban.

Memang agak aneh kedengerannya. Ya aneh di kuping kita saja karena kita memang kurang akrab dengan literasi madzhab Hanafi. Tapi bagi kalangan akademisi syariah, ini masalah yang sering dibahas setiap pembahasan masalah ushul fiqh.

[Kembali ke Wanita Haidh]

Tapi yang penulis perhatikan, justru banyak juga wanita yang haidh di tengah waktu sholat dan tidak mengqadha'-nya bukan karena ber-madzhab Hanafi, akan tetapi karena merasa tidak ada qadha bagi sholat yang ditinggalkan. Kalau keyakinannya tidak ada qadha shola, baiknya baca jawaban di sini:

http://zarkasih20.blogspot.com/2013/12/qadha-sholat-ada-ngga-sih.html

Ada lagi yang justru membedakan antara wanita yang menunda sholatnya karena lalai atau sengaja dengan wanita yang menunda sholat karena tidak lalai atau tidak sengaja, kemudian datang darah haidh. Kalau ia tunda sholat kerana sengaja, maka ia wajib qadha. Tapi kalau menundanya karena tidak sengaja, maka ia tidak wajib qadha.

Buat saya alasan ini kurang tepat dan tidak pas. Karena bagaimanapun kewajiban sholat itu ada ketika waktunya sudah masuk. Nah ada yang meninggalkan sengaja atau tidak sengaja, ia tetap terhitung sebagai orang yang meninggalkan sholat dan mesti qadha sholat karena kewajibannya belum dilaksanakan. Baik laki-laki atau wanita, kewajiban sholat tidak gugur hanya karena "Tidak Sengaja".

Wallahu a'lam 

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya