Masjid Tidak Tunduk Pada Hukum Manusia

Karena saking marahnya, Khalifah Abbasiayh Harun Al-Rasyid kalap dan akhirnya mengucapkan kata cerai kepada istrinya, Zubaidah. Tak tangung-tangung, istrinya langsung ditalak tiga sekaligus.

Masalahnya karena Zubaidah dinilai terlalu ikut campur pada masalah pemerintahan. Jadi kisahnya Zubaidah dituduh oleh salah satu orang dekat khalifah yang bahwa ia mengutus Syihab untuk memipin pasukan guna memerangi kelompok Khawarif di Jazirah yang dipimpin oleh Walid bin Al-Tharif.

Alih-alih menghancurkan pasukan Kharij, Shihab sang panglima perang justru ikut bersekongkol dengan Al-Walid sang pemimpin khawarij. Akhirnya khawarij malah makin menjadi-jadi di Jazirah. Karena itu khalifah marah besar kepada Zubaidah.

Dalam keadaan yang marah besar, Harun mentalak ke Zubaidah denag shighat (redaksi): "in bitti al-lailat fi Ardhin tahta wilayati, anti tholiqun Tsalatsan" (Kalau malam ini kamu masih ada di tanah wilayah kekausaanku, kamu tertalak 3 kali)

Tapi kemudian, Harun menyesal karena terlalu gegabah mentalaknya 3 kali, akhirnya dia mengadu kepada Imam Abu Yusuf (sahabat Imam Abu Hanifah) tentang penyesalannya itu dan meninginkan Zubaidah kembali. Tapi bagaimana ia sudah mentalaknya 3 kali dengan ta'liq (ikatan) kalau ia masih berada satu malam di wilayah kekuasaan khalifah. Lalu negeri mana yang tidak dibawah kekusaan khalifah?

Tapi mendengar pengaduan itu, Imam Abu Yusuf denan santai menjawab: "Ya kalau memang begitu talaknya, gampang saja. Keluarkan saja Zubaidah mala mini dari daerah kekuasaan mu wahai khalifah, sehingga talakmu tidak terjadi!".

Harun menjawab: "lalu daerah mana yang bisa ditempuh selama semalam dan itu bukan daerah kekuasaanku. Tidak ada wahai Imam. Makah Madinah pun kekuasaan ku dna itu jaraknya berhari-hari!"

Imam Abu Yusuf: "Ada! Bahkan daerah itu ada di Baghdad, tempat istanamu ini wahai khalifah!".

Harun: "dimana itu!"

Imam Abu Yusuf: "Masjid! Masjid bukanlah kekuasaan khalifah karena masjid punya hukum sendiri. Masjid tidak pernah tunduk pada system manapun, yang berlaku dalam masjid hanya hukum syariah bukan hukum khalifah. 'dan sesungguhnya masjid itu adalah milik Allah' (al-Jin 18). Jadi malam ini kau suruh Zubaidah menginap di masjid sehingga talak tidak terjadi".

Harun tersenyum lebar dan memuji Imam Abu Yusuf; "Allah memberkati kecerdasanmu wahai Imam!"

[versi lainnya bahwa Harun AL-Rasyid mentalak istrinya dengan ta'liq yang berbeda, dan Faqih yang menjadi tempat adunnya ialah Imam Al-Laits bin Sa'ad]

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya