Mau Puasa Dzulhijjah/Arofah Tapi Masih Punya Hutang Ramadhan
Muncul
pertanyaan: “apakah boleh orang yang masih punya hutang puasa ramadhan untuk
berpuasa dzulhijjah atau berpuas Arofah?”
Pertanyaan
mirip dengan kebanyakan pertanyaan yang muncul diawal bulan syawal kemarin,
karena masalahnya sama, boleh ngga puasa syawal sedangkan masih punya hutang
Romadhan? Ya karena masalahnya sama, jawabannya pun sama.
Pada
dasarnya, tidak ada pendapat dari 4 mazhab fiqih yang mensyaratkan bahwa kalau
mau puasa sunnah haruslah melunasi hutang Ramadhan terelbih dahulu. Artinya
kesmua mazhab fiqih membolehkan untuk berpuasa sunnah walaupun masih punya
hutang ramadhan.
Karena
kewajiban melunasi hutang ramadhan itu sifatnya “Tarokhi”. Yaitu boleh menunda
dan tidak mesti bersegera setelah romadhan langsung. dan waktunya pun panjang,
yaitu setahun. Dari mulai selesai romadhan sampai bulan Sya’ban menjelang
ramadhan ditahun berikutnya.
Imam Nawawi
menjelaskan: “Jumhur Ulama berpendapat bahwa qodho’ ramadhan bagi yang
meninggalkannya karena udzur sakit, dalam perjalanan atau haidh, itu
kewajibannya bersifat “tarokhi” dan tidak disyaratkan untuk bersegera mengqodho
diawal waktu. (Syarh An-Nawawi Lil-Muslim 8/23)
Setelah
memerintahkan puasa dalam surat Al-baqarah ayat 183, Allah swt juga memberikan
keringanan bagi yang sakit atau dalam perjalanan di ayat selanjutnya. Dan
memerintahkan untuk menggantinya di hari laih “Fa ‘Iddatun-Min Ayyamin
Ukhor” (maka gantilah puasa yang tertinggal di hari lain). Lafadz yang
digunakan mutlaq dan tidak dikaitkan dengan waktu tertentu, artinya boleh
ditunda dan tidak mesti segera setelah ramadhan. (Tafsir AL-Qurthubi 2/282)
Dalam sebuah
riwayat yang sohih. Diriwayatkan bahwa istri Nabi saw yaitu ‘Aisyah bercerita
bahwa beliau tidak bisa menunaikan hutang ramadhannya sampai masuk sya’ban di
tahun kemudian, barulah dibulan itu beliau melunasi hutangnya. (HR. Muslim no.
1933)
Artinya
beliau menunda hutang puasanya tersebut sampai sepuluh bulan lamanya. Apakah
mungkin seorang istri Nabi selama sepuluh bulan tersebut tidak pernah berpuasa
sunnah, suatu hal yang tidak masuk akal. Kalaupun memang tidak, tapi sampai
sekarang kita tidak pernah mendapat riwayat bahwa Nabi menegur ‘Aisyah karena
menunda hutang ramadhan sampai sepuluh bulan.
Dalam sebuah
acara konsultasi syariah di salah satu stasiun tv timur tengah (Kuwait
sepertinya), sheikh Sholeh Al-maghomisy (Imam Besar Masjid Quba, Madinah)
memberikan tanggapan yang menurut saya sangat indah kata-katanya terkait
masalah puasa sunnah tapi masih punya hutang ramadhan.
Beliau
berpendapat bahwa tidak mengapa mengerjakan puasa sunnah walaupun masih punya
hutang ramadhan. Beliau mengatakan: “Dan kalau dikatakan bahwa orang yang
mengerjakan puasa sunnah sedangkan ia belum menunaikan puasa wajib, puasa
sunnahnya tidak diterima, pernyataan ini jelas keliru. KARENA YANG MENGIZINKAN
PENUNDAAN (HUTANG) PUASA WAJIB IALAH DIA YANG MENSYARIATKAN PUASA SUNNAH
TERSEBUT JUGA!”
Wallahu
A’lam
Comments
Post a Comment