Haji Kecil Bukan Haji !!


Tahun lalu, di momen yang sama yaitu momen keberangkatan para jemaah haji, paman saya (kalau di betawi kami memanggilnya encang karena beliau lebih tua dari orangtua kami) sempat bercerita soal fenomena Travel Haji yang Nakal.

Orang-orang menyebut beliau dengan sebutan "calo Haji", bukan calo yang banyak dinilai negatif. Namun aselinya Beliau adalah seorang pimpinan KBIH (kelompok Bimbingan Ibadah Haji), urusan haji orang sekampung, beliau yang ngurusin semua, dari mulai pembiayaan sampai pelatihannya. Jadi persis sepeti calo yang ngurusin segalanya, yang punya duit tinggal ambil beres saja!

Beliau bercerita kalau sekarang itu banyak "travel Nakal", yaitu Travel yang banyak "mengelabui" publik dengan mengistilahkan Umroh dengan istilah "Haji Kacil". Mereka sengaja menggunakan istilah tersebut untuk bisa manarik konsumen sebanyak-banyaknya. Bagaimana?

Semua kita tahu, administrasi kita di Indonesia ini bagaimana rupanya, termasuk administrasi pendaftaran haji. Yang mendaftar sekarang, kemungkinan berangkat haji nya bisa jadi 5-6 tahun kedepan. Bahkan bisa jadi ia tidak  berangkat, karena mungkin sebelum jatahnya jadi berangkat, ia sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Jadi agak sulit bagi kita bisa instan berangkat haji, kecuali mendaftar ke travel dengan biaya Plus (ONH plus). Dan yang harganya tentu jauh lebih mahal dari harga standar yang ada di Kandepag.

Nah “keribetan” yang terjadi inilah, yang kemudian dimanfaatkan oleh para pengusaha “travel nakal” itu guna mempromosikan “Umroh” dengan sebutan “haji kecil”, biaya murah (sekitar belasan juta atau 20an juta) dan pasti berangkat cepat tanpa menunggu bertahun-tahun. Bayar hari ini, besok bisa berangkat.

Kebanyakan orang yang awam akan tergiur dengan promosi “tipuan” ini. Mereka akan berpikir, dan memang ini yang dipromosikan oleh travel-travel tersebut; “daripada Haji besarnya ngga bisa, susah, lama berangkatnya, biaya mahal. Mending haji kecil aja. Yang penting haji!”.     

Tidak ada masalah memang dengan istilah tersebut, toh banyak juga Ulama yang memakai istilah Haji kecil untuk sebutan lain Umroh. Tapi yang jadi masalah ialah ketika istilah ini dilayangkan kepada mereka yang tidak tahu menahu tentang haji tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Mereka akan berfikir bahwa kewajiban haji mereka akan gugur dengan mereka melaksanakan haji kecil tersebut. Dan memang itu yang sedikit banyak sudah terjadi; kekeliaruan persepsi. Bahkan di beberapa daerah, orang yang berangkat Umroh itu, keberangkatannya itu seperti keberangkatan Haji. Ada walimahnya. Pulangnya pun demikian, disambut layaknya sepulang Haji. 

Padahal sejatinya, Umroh sangatlah berbeda dengan Haji. Haji hukumnya Wajib sekali dalam seumur hidup, jika memang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Waktunya pun terbatas, yaitu hanya pada bulan dzulhijjah. Prosesinya pun berbeda dengan umroh yang hanya beberapa jam bisa diselesaikan.

Sedang Umroh. Hukumnya sunnah (walaupun ada juga yang mengatakan Wajib). Waktu pelaksanaannya pun tidak ada penentuannya, kapan pun Umroh bisa dilakukan. Bahkan setiap hari umroh pun bisa! Dan yang terpenting yang harus diketahui ialah, Umroh sama sekali tidak bisa mewakili Haji atau bahkan menggugurkan kewajiban haji seorang muslim.

Umroh seratus kali atau seribu kali pun , kalau belum berhaji, itu tidak akan menggugurkan kewajiban Haji. Kewajiban Haji akan terus menempel disetiap pundak muslim. Akhirnya ini seakan-akan menjadi legitimasi bahwa orang yang sudah berhaji “kecil” sudah tidak wajib lagi ber-Haji besar seperti sekarang ini.

Baiknya, pihak travel tidak hanya memikirkan keuntungan semata. Mereka juga bertanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat dengan jualannya tersebut.

Ini juga sama kejadiannya seperti seorang yang menolak ber-zakat. Alasannya simple, yaitu menyamakan sedekah Sunnah dengan zakat Wajib. Ketika ditanya kapan zakat? Dia akan menjawab: “Loh saya kan tiap Bulan nyumbang Pesantren”, “kan saya kalau setiap minggu nyantunin anak panti asuhan”, “saya kalau gajian pasti, saya sedekah ke masjid dekat rumah saya, jumlahnya lumayan loh!”

Ini jelas keliru. Zakat adalah suatu kewajiban, yang jika harta seorang muslim sudah terpenuhi nishob dan haulnya, ya tidak ada tawar menawar lagi untuk beralasan mangkir. Sedangkan sedekah adalah perkara sunnah, dilakukan akan mendapat tambahan pahala, dan sah-sah saja kalau ditinggalkan. Zakat dilakukan oleh orang yang berharta, dan sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang kekayaan. Orang miskinpun bisa bersedekah.

Zakat wajib ada takaran nishobnya, juga ada haulnya. Pembayarannya pun ada hitungannya, dan dibayarkan HANYA kepada Mustahiq zakat yang 8 golongan tersebut dalam surat At-Taubah:60. Lain halnya dengan Sedekah, tidak ada aturan jumlah uang yang harus disedekahkan, dan tempat penyalurannya pun tidak terbilang, tidak ada pakemnya. Selama itu jalan kebaikan, sedekah itu akan bernilai.
 
Dan yang terpenting ialah bahwa sedekah itu sama sekali tidak bisa menggugurkan kewajiban Zakat. Berapa banyak pun sedekahnya, selama zakat hartanya itu belum dikeluarkan yaa kewajiban itu akan terus menempel.

Jadi memang penting untuk mempelajari syariah!

Wallahu A’lam.

Allahumma-Rzuqnaa Ziyarota Baitikal-Muharrom Yaa Robb!

Comments

  1. Membantu orang lain menjalankan ibadah dengan ikhlash dan mendapatkan keuntungan materi ? Subhanallah, akhirat dapat, dunia dapat. Tapi adakah hal semacam ini masih berlaku dizaman sekarang yang nyaris semuanya terobsesi dengan yang namanya uang ? Saya tahu travel2 maupun pribadi2 yang kerjanya mencari jama'ah umroh da haji sebanyak2nya karena hal ini = dapat fulus sebanyak2nya. Belajar syari'ah memang sangat penting. Tapi apa yang bisa diharap dari seseorang yang HANYA tamat SMA dengan 2 jam pelajaran agama disekolahnya, tidak punya dasar bahasa Arab sama sekali, kemudian kuliah di UIN empat-lima tahun dan diajar oleh dosen-dosen yang kondisi dasarnya sama dengan dia, kemudian setelah selesai kuliah sudah berani menyatakan dirinya adalah seorang ustadz? Padahal buku2 yang dibaca belumlah seberapa itupun hanya buku2 terjemahan ataupun buku2 tulisan orang2 yang juga belajar dari buku2 terjemahan. Parahnya lagi mereka juga sudah berani mengatakan bahwa Imam ini salah, Imam itu keliru. Bagaimana nasib umat Islam kalau yang bimbing adalah orang2 semacam ini? Jazaakallahu khoirol jazaa'. Wallahu a’lamu bishshowaab.

    ReplyDelete
  2. mudah-mudahan mereka sadar masih banyak ilmu syariah yang harsu dipelajari... kasian juga ummat kalo yang diikuti orang-orang tak berilmu..

    ReplyDelete
  3. Baiknya agak hati2 untuk menyatakan bahwa haji kecil bukan haji. Mungkin lebih tepat kalau dinyatakan bahwa haji kecil bukan haji besar, haji agshar bukan haji akbar. Saya justru sedang di-challenge oleh pegawai saya yang ngotot ingin pinjam uang untuk umrah. Ketika dijelaskan bahwa haji dan umrah hanya wajib bagi yang mampu, ia berdalih bahwa umrah bukan haji, jadi boleh berhutang untuk menunaikan ibadah umrah.. repot kan?

    ReplyDelete
  4. Seharusnya memang harus ada penjelasan dari pihak travel atau penyelenggara umroh agar para jamaah bisa membedakan mana yang umroh atau yg jg disebut haji kecil dan haji..

    Dan artikel ini juga harus memberikan penjelasan yg baik, bukan hanya sekedar mencari kekeliruan yang ada. Salam

    ReplyDelete
  5. Haji Kecil, itulah sebutan lain untuk ibadah umroh yang banyak disematkan oleh mayoritas ulama, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Amru bin Hazm, yang artinya, “Dan sesungguhnya umroh adalah haji kecil..” (dishahihkan oleh Imam Ahmad dan Al-Uqaili). Sahabat sekaligus sepupu Nabi shallallahu alaihi wa salam, Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma pun berkata, “Umroh adalah haji kecil.” (dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah).

    ReplyDelete
  6. Haji Kecil, itulah sebutan lain untuk ibadah umroh yang banyak disematkan oleh mayoritas ulama, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Amru bin Hazm, yang artinya, “Dan sesungguhnya umroh adalah haji kecil..” (dishahihkan oleh Imam Ahmad dan Al-Uqaili). Sahabat sekaligus sepupu Nabi shallallahu alaihi wa salam, Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma pun berkata, “Umroh adalah haji kecil.” (dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah).

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya