Sholat Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh Ngga?
afwan minta penjelasannya tentang sholat tarawih 4rokaat satu salam itu katanya tidak sah?benarkah itu?apakah rosululloh pernah mengatakan barang siapa yang sholat tarawih 4rokaat satu salam sholatnya tidak sah begitu?maksudnya tidak sah disini itu apa kok masih ganjal dan kayaknya kok berat sebelah mohon pencerahannya.kalau ada khilafnya dikalangan ulama tolong disebutkan.
Dalam masalah ini bukan tidak boleh sepeti pertanyaan saudara, tapi ulama berbeda pendapat. Ini yangharusnya diperhatikan oleh banyak pendakwa ketika menyampaikan suatu masalah. Tidak serta merta melarang atau membolehkan, padahal itu adalah masalah yang masih dalam perdebatan ulama antara boleh atau tidak boleh.
Jika memang itu masalah yang disepakati oleh ulama (ijma’) atas boleh atau tidak, ya tidak mengapa, beliau langsung memberikan pendapatnya. Tapi kalau itu masih dalam perdebatan, baiknya ia menyampaikannya dengan berimbang juga, tidak hanya satu pendapat yang ia sukai.
Pada dasarnya memang sholat sunnah di malam hari itu 2 rokaat dengan satu kali salam, dan bukan 4 rokaat dengan satu salam. Ini sesuai dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasul saw bersabda:
صلاة الليل مثنى مثنى، فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى
“sholat malam itu 2 (rokaat) 2 (rokaat), jika kalian takut akan datangnya subuh, maka sholatlah satu rokaat (witir) sebagai penutup” (Muttafaq ‘Alayh)
Salah satu hikmah sholat Tarawih itu dilaksanakan 2 rokaat 2 rokaat, karena sholat tarawih itu sholat malam yang dilakukan secara berjamaah. Akan lebih mudah dan lebih ringan buat para Jemaah setiap 2 rokaat ditutup dengan salam. Karena akan terasa berat kalau harus menunggu 4 rokaat untuk salam.
Untuk masalah sholat tarawih 4 rokaat dengan satu salam sekaligus, ini masalah yang ulama belum sepakat, artinya masih berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Tetapi Jumhur (mayoritas) Ulama membolehkan sholat dengan cara yang demikian.
YANG MEMBOLEHKAN
Para ulama yang membolehkan berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah, Istri Nabi saw. Beliau berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي أربعاً فلا تسال عن حسنهن وطولهن، ثم يصلي أربعاً فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثاً
“Nabi saw sholat 4 (rokaat) dan jangan kau tanyakan bagus dan panjangnya (sholat tersebut), kemudian beliau sholat 4 (rokaat), dan jangan kau tanyakan bagus dan panjangnya, kemudian beliau sholat 3 rokaat (witir)” (Muttafaq ‘Alayh)
Hadits ini menunjukkan atas kebolehan sholat malam 4 rokaat dengan satu salam, termasuk tarawih karena tarawih bagian dari sholat malam. Dan hadits ‘Aisyah ini jelas tanpa perlu ditafsirkan apa-apa lagi.
Sedangkan hadits Ibnu Umar yang mengatakan bahwa sholat malam itu 2 rokaat 2 rokaat, itu menunjukkan ke-AFDHOLan-nya, bukan untuk kewajiban. Artinya sholat sunnah malam hari itu AFDHOLnya 2 rokaat dengan satu salam tapi boleh dikerjakan dengan 4 rokaat satu salam.
Karena sholat witir Nabi pun bervariasi. Beliau saw pernah sholat witir langsung 3 rokaat dengan satu salam, pernah juga 5 rokaat dan 7 rokaat sekaligus. Kalau sholat sunnah malam itu harus 2 rokaat, pastilah Rasul memisahkan sholat witirnya 2 rokaat kemudian 1 rokaat, tapi tidak demikian, padahal witir juga termasuk sholat malam.
‘Aisyah berkata: “Nabi saw pernah sholat malam sebanyak 13 rokaat didalamnya witir dengan 5 rokaat. Dia tidak duduk dalam witir tersebut kecuali dirokaat terakhir, kemudian salam.” (HR Muslim, Abu Daud)
YANG MELARANG
Ulama yang tidak membolehkan sholat tarawih dengan 4 rokaat satu salam berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang telah diebutkan diatas tadi. Bahwa sholat malam itu 2 rokaat 2 rokaat. Dan juga beberapa hadits yang senada dengan hadits Ibnu Umar itu.
Adapun hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa Nabi saw sholat dengan 4 rokaat 4 rokaat kemudian ditutp dengan 3 rokaat witir, hadits ini menurut mereka ialah hadits yang masih umum. Dan dikhususkan dengan hadits Ibnu Umar tersebut.
Menurut mereka maksud 4 rokaat dalam hadits ‘Aisyah tersebut ialah Nabi sholat 2 rokaat satu salam begitu seterusnya, dan ketika sampai pada 4 rokaat beliau beristirahat. Bukan salam ketika setiap 4 rokaat.
--------------------------
Namun pendapat ini juga masih harus didiskusikan lagi. Karena kalau memang demikian kenapa sholat witir Nabi -sebagaimana banyak riwayat- itu beberapa kali dikerjakan dengan 3 rokaat sekali salam, tidak 2 rokaat kemudian salam. Bahkan 5 rokaat satu salam. Padahal sholat witir itu juga sholat malam, sebagaimana dijelaskan diatas tadi.
Wallahu A’lam.
----------------------------
Berikut apa kata ulama 4 mazhab tentang sholat tarawih 4 rokaat dengan satu salam:
Mazhab Hanafi:
Jika seseorang itu sholat tarawih seluruhnya dengan hanya 1 salam saja, dan duduk tasyahud disetiap 2 rokaat, maka sholatnya itu sah, karena ia telah memenuhi rukun dan syarat-syarat sholatnya. Karena (menurut mazhab hanafi) memperbaharui takbir-Ihrom disetiap 2 rokaat itu bukan syarat sholat, tetapi ini dimakruhkan karena tidak sesuai dengan apa yang diwariskan sejak dulu. (Bada’i Al-Shona’i 1/289, Rodd Al-Muhtar 1/474)
Mazhab Maliki:
Sholat tarawih disunnahkan untuk dikerjakan 2 rokaat dengan satu salam. Dan makruh hukumnya untuk mengakhirkan salam samapi rokaat ke empat. Yang lebih afdhol itu salam distiap 2 rokaat. (Hasyiyatu Al-‘Adwi 1/353)
Mazhab Syafi’i:
Jika seseorang melaksanakan sholat tarawih dengan 4 rokaat satu salam, sholatnya tidak sah. Batal kalau dia mengerjakan itu dengan sengaja dan tahu (bahwa itu tidak sah). Tetapi tidak mengapa jika itu sunnah mutlak dan bukan tarawih. Karena kalau tarawih dikerjakan dengan 4 rokaat itu menyerupai sholat Fardhu dalam hal kesamaannya untuk dilakukan secara berjamaah. (Nihayatul Muhtaj 2/123, Ansal-Matholib 1/201)
Mazhab Hambali:
Ulama Hambali banyak yang tidak membicarakan masalah ini dalam kitab-kitab mereka. Hanya saja ada sedikit dibicarakan oleh Al-Mardawi dalam kitabnya Al-Inshof:
Sesungguhnya yang Afdhol dalam melaksanakan sholat sunnah di siang dan malam hari itu 2 rokaat satu salam. Dan kalau lebih dari 2 rokaat itu sah. Dan bahkan sampai 8 rokaat di malam hari dan 4 rokaat di siang hari, dan inilah (pendapat) mazhab (hambali). (Al-Inshof 2/132)
wallahu A'lam
Comments
Post a Comment