Baca Qulhu 3 Kali = Khatam Qur'an! Benarkah Begitu?
Kawan: "Bang. Kemaren ente pernah bilang, kalo kita baca qulhu 3 kali, berarti kita udah khatam qur’an kan?bener kan gitu?"
Saya: "Bukan ane yang bilang gitu. Tapi itu hadits Nabi saw."
Kawan: "iye. Kalo gitu ane kaga usah khatamin qur’an dah, ane khatamin qulhu aja tiap hari, ane pelajarin aja tajwid yang ada di surat ikhlas tuh."
Saya: "hemm.. ahlan wasahlan, silahkan! Pernah denger ngga hadits nabi yang ini?: “barang siapa yang memberika makan berbuka untuk orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala yang sama dengan yang berpuasa, tanpa berkurang pahalanya”.
Kalo gitu, boleh ngga kita ngga usah puasa nih. Tiap hari kita ngasi makanan buka aja tuh buat yang lagi puasa, kan sama aja. Sama kaya yang puasa, jadi kita ngge perlu puasa. Kan cukup make duit ceban kita beli takjil kita kasi ke yang puasa. Boleh ngga gitu?"
Kawan: "Ya boleh aja. Tapi tetep aja kita belom puasa namanya. Masih wajib puasa itu mah!"
Saya: "itu dia bedanya JAZA’ dengan IJZA’!"
JAZA’ dan IJZA’
JAZA’ dalam bahasa Arab berarti balasan atau ganjaran. Dan para Ulama mengenal kata jaza itu bisa berarti sebagai pahala atau juga (ganjaran) dosa, intinya ialah ganjaran dari Allah bagi hambaNya atas suatu amal, baik itu ibadah atau maksiat.
Sedangkan IJZA’ itu berarti cukup, atau telah terganti, artinya tidak perlu diulang. berasal dari kata Fi'il [أجزأ - يجزئ - إجزاء] Azja'a-Yujzi'i-Ijza'. Maksud IJZA’ dalam bahasa syariah ialah terlekasananya suatu ritual ibadah dengan sempurna dan terpenuhi syarat dan rukunnya sehingga tidak ada lagi kewajiban untuk mengulangnya. (Al-Qomus Al-Fiqhi 1/61)
Contoh IJZA’ ialah ketika datang waktu sholat, kemudian seorang muslim melaksanakan sholat tanpa berwudhu, padahal dia tidak dalam keadaan suci. Dan wudhu merupakan syarat sah-nya sholat. Nah sholat yang tadi ia kerjakan itu tidak IJZA’, karena kurang syaratnya. Karena tidak IJZA’, maka kewajiban sholat pun masih ada untuknya dan belum gugur, dan harus mengulang.
Kemudian dia berwudhu dan mengulang sholatnya yang tadi, maka ia telah IJZA’ untuk sholatnya tersebut. Gugur kewajibannya, dan tak perlu untuk mengulang. Dan begitu juga ibadah yang lain.
Nah orang yang membaca surat Al-Ikhlas 3 kali itu sama dengan orang yang telah mengkhatamkan qur’an penuh dalam JAZA’-nya, tapi ia tidak IJZA’ dalam mengkhatamkan qur’an. Artinya ia mendapatkan pahala yang sama seperti orang yang mengkhatamkan qur’an. Tetapi ia sama sekali tidak mengkhatamkan qur’an. Dan tentu nilainya pun berbeda.
Orang yang mengkhatamkan qur’an, Ia telah melewati seluruh huruf dan ayat dalam alqur’an dan tentu nilai tersebut tidak bisa didapatkan bagi mereka yang hanya menamatkan surat Al-Ikhlas 3 kali.
Sama juga seperti orang yang memberi makan berbuka untuk orang yang berpuasa, ia sama seperti orang yang berpuasa seharian penuh dalam JAZA’-nya, tetapi tidak IJZA'. Ia mendapatkan pahala orang yang berpuasa tapi ia tidak disebut dan tidak terhitung sebagai orang yang telah berpuasa.
Tentu tidak bisa seorang mengatakan bahwa ia telah berpuasa cukup dengan memberi makan orang yang berpuasa. Karena ia tidak IJZA’ dalam puasa. Karena tidak IJZA’ maka kewajiban puasanya pun masih tetap ada, dan kalau ia meninggalkan maka ia harus mengqodho’nya di luar romadhan.
Banyak hadits-hadits Nabi yang senada dengan hadits diatas. Contoh lain ialah hadits yang mengatakan bahwa siapa yang sholat subuh secara berjemaah maka ia seakan-akan telah menghidupkan semalam penuh dengan ibadah. Dan siapa yang sholat isya secara berjamaah maka ia telah menghidupkan setengah malamnya dengan ibadah.
Wallahu A’lam
Comments
Post a Comment