Mewahnya Ke-Ilmuan Syariah

Dalam literatur kajian kitab-kitab ilmu syariah, Fiqih khususnya, ada sebuah istilah yang dikenal oleh kalangan ulama syariah dengan sebutan At-Tarof Al-'Ilmy.

Yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia berarti "kemewahan keilmuan". Atau bisa juga berarti "kelebihan keilmuan", keilmuan yang berlebihan dan melampaui batas.

Karena dalam kamus, kata ­tarof itu mempunyai dua arti; 
[1] Mewah, kemewahan. 
[2] Berlebih-lebihan melampaui batas kebutuhan. 
Kedua arti mempunyai kedekatan makna tapi berbeda konotasi saja.

Munculnya istilah tersebut seiring dengan munculnya berbagai macam disiplin-disiplin ilmu yang dibukukan. Dan khususnya istilah ini makin berkembang dengan berkembangannya kitab-kitab fiqih yang dikarang oleh ulama-ulama pada zamannya.

Ketika seorang ulama menulis sebuah kitab, sang murid yang berguru kepada ulama tersebut tidak membiarkan kitab-kitab itu menjadi sebuah bacaan untuk dirinya pribadi saja. Tapi mereka melanjutkannya  dengan menulis sebuah buku berupa syarah (penjelasan) dari kitab gurunya tersebut.

Kemudian ketika kitab itu tersebar, ada juga ulama lain yang membuat syarah (penjelasan)-nya lagi dengan gaya yang berbeda. Datang lagi ulama lain yang membuatnya menjadi ihktishor (ringkasan). Kemudian datang lagi ulama yang membuat hasyiyat-nya (komentar) dalam sebuah kitab khusus.

Dan begitu seterusnya. Sehingga kita bisa mendapatkan sebuah kitab yang mempunyai banyak syarah hingga berjilid-jilid. Akhirnya dari sebuah kitab itu bisa menghasilkan ratusan kitab lain yang berupa eksplorasi ulama atas kitab tersebut. Entah itu berupa syarah, haysiyah, tahdzib (ringkasan) atau juga ikhtishor.

Nah inilah yang dinamakan dengan At-Tarof Al-'Ilmy 'kemewahan ke-Ilmuan'. Ilmu sangat menjadi mewah dan berlebih pada masa itu. Sehingga semua permasalahan masyarakat akan syariat dan fiqih khususnya telah terjawab semua. Bahkan melebihi kebutuhan masyarakat ketika itu. Maka itulah ini disebut dengan At-tarof Al-'Ilmi.

Contoh ini sangat jelas kita lihat pada silsilah kitab-kitab Fiqih Madzhab As-Syafi'iyyah. sebut saja Minhaj At-Tholibin karangan Imam Nawawi. Berapa banyak ulama syafi'I lainnya yang membuat syarah dari kitab tersebut, contohnya:  
- Al-Khotib Asy-Syarbini dengan Mughni Al-Muhtaj,  
- Imam Al-Romli dengan Nihayah Al-Muhtaj
- Imam Ibnu hajar Al-Haitami dengan Tuhfatul-Muhtaj, 
 Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Yang paling dekat dengan kita ialah Matan Abi Syuja' atau yang biasa kita kenal dengan Matan Taqrib (entah mana yang lebih masyhur dari 2 nama tersebut). Matan yang sederhana ini bisa membuahkan kitab setebal 
- Kifayatul Akhyar
- Fathul Qorib
- Al-Iqna', dan masih banyak lagi yang lain.
Silsilah Kitab-Kitab Fiqih Mazhab Imam Al-Syafi'i
Dan Fathul Qorib pun menghasilkan hasyiyah yang banyak sekali. Diantaranya:
- Al-Baijuri, 
- Al-'Azizi, 
- Al-Barmali, 
- Al-Qulyubi.

Pada abad-abad tersebutlah masa emas keilmuan syariah. Dimana kita tidak akan menemukan suatu masalah syariah kecuali masalah tersebut telah ada jawabannya di kitab-kitab mereka.

Lalu pertanyaannya ialah: kenapa At-Tarof Al-'Ilmi itu ada tapi tidak ada zaman sekarang?

Dosen saya seorang doktor bidang ilmu bahasa Arab dan kaidahnya, pernah menjawab soal ini namun dengan nada bergurau. Beliau mengatakan:

"ulama zaman dulu ngga punya kerjaan, ya begitu itu kerjaannya. Mensyarah kitab, meng-ikhtishornya, mentahdzib lagi. Tahdzib itu di syarah lagi. Soalnya ulama waktu itu ngga punya tivi!"

bagaimana dengan anda wahai para calon ulama dan calon ilmuan?

Comments

  1. terima kasih yang segede gedenya saya haturkan pada ulama yang telah banyak mencurahkan kemampuannya dalam tulisa..
    __tapi__
    pada jaman itu belum tivi, jadi gak bisa nonton telenovela, tapi jaman sekarang selain tivi kite juga pada men fesbuk, weleh weleh kapan belajarnya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya