Sholat Jum'at Sebelum Masuk Waktu Zuhur?

Jum'atan hari ini sedikit berbeda dengan jumatan sebelumnya. Atau lebih tepatnya sangat berbeda dengan sekali dengan jumatan sebelumnya atau jumatan di tempat-tempat lain.

Saya dan kawan-kawan memang selalu sholat jumat bersama orang-orang teluk alias orang Arab saudi. Ya terang saja, toh lembaga ini punya kerajaan Saudi.

Jumatannya sama seperti yang lain hanya saja azannya satu kali. Namun azan satu kalipun ini sudah menjadi barang yang biasa, bukan asing lagi bagi para kaum muslim Indonesia, Jakarta khususnya.

Namun jumatan kali ini benar-benar berbeda. Kenapa? Karena selesainya, jam masih menunjukkan pukul 12.13. bukan karena khutbah yang singkat atau sholat yang cepet. Lalu kenapa?

Pasalnya sholat jumat kali ini dimulai pukul 11.43 wib (sholat jumat dimulai dengan naiknya khotib ke mimbar kamudian sang muazdin mengumandangkan azan)

Berarti sholat jumatnya dilakukan sebelum masuk waktu sholat zuhur dong? Padahal kan sholat jumat mulainya pas masuk sholat zuhur. Jadi sah atau tidak?

Mungkin itu pertanyaan yang muncul setelah anda membaca ini. Soal itu juga yang ditanyakan kepada saya dari teman saya yang heran kok khotib naik mimbar sebelum masuk waktu. "Dia lupa bawa jam kali?" katanya bertanya kepada saya.

Kemudian saya jawab dengan nada ringan: "yaa ngga apa-apa. Sholat jumatnya sah kok"

"Loh kok bisa? Kan belum masuk waktu sholat zuhur?"

"Ya sangat bisa sekali. Dan sholat jumatnya sah, sangat sah sekali"

Karena memang orang-orang Arab ini dalam maslah fiqih mereka bermadzhab Hambali. Dan dalam mazhab Imam Ahmad ini, sholat jumat boleh dilakukan sebelum waktu zawal atau waktu dimana tergelincirnya matahari, yaitu waktu zuhur.

Dan dari 4 mazhab fiqih, dalam masalah waktu sholat jumat ini semua mengatakan bahwa sholat jumat itu dilaksanakan setelah zawal hanya mazhab Imam Ahmad bin Hambal saja yang membolehkan sholat jumat sebelum waktu zawal.

Ini menjadi aneh karena kita (Indonesia) mayoritas bermazhab syafi'i. dan mazhab kita ini melarang untuk melaksanakan sholat jumat sebelum waktu zuhur. Karena waktu sholat jumat ialah waktu sholat zuhur.

Lalu apa dalil mazhab Imam Ahmad bin Hambal atas bolehnya sholat jumat sebelum zawal?

Dalam kitab "Nailul Author" karangan Imam Al-syaukani, dijelaskan beberapa dalil yang memang menunjukkan bahwa boleh melaksanakan sholat jumat sebelum waktu zawal.

Disebutkan bahwa sahabat Anas Bin Malik ra mengatakan: "Kami pernah melaksanakan Sholat Jumat bersama Nabi saw kemudian kami pulang dan Qoilulah (Tidur siang)" ­(HR Ahmad dan Bukhori)

Dari Sahl bin Sa'd ra, ia berkata: "kami tidak qoilulah dan tidak makan siang kecuali setelah sholat jumat. Dan itu kami lakukan pada masa Nabi Muhammad saw (ketika ada Nabi)" (HR Muslim, Ahmad dan Tirmidzi).

Dalam hadits ini tergambar bahwa Nabi saw pernah sholat jumat seblum waktu zawal. Buktinya ialah bahwa Qoilulah dalam budaya orang Arab pada masa itu ialah Tidur siang yang dilakukan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari). Dan tidak dinamakan qoilulah jika tidur setelah waktu zawal 9tergelincirnya matahari) atau waktu zuhur.

Dan juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh dan Ibnul Abbas bahwa Nabi saw pernah sholat jumat bersama para sahabat dan setelah sholat jumat beliau saw keluar untuk beristirahat (Qoilulah)

Seandainya sholat jumat beserta khutbahnya itu dilaksanakan setelah zawal, tentulah tidak ada waktu untuk beliau saw dan para sahabat untuk beristirahat.

Kemudian juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Saidan ra, ia berkata: "Aku pernah sholat bersama Abu Bakar (dimasa Kholifah Abu Bakar), khutbah dan sholatnya (selesai) sebelum tengah hari. Aku juga pernah sholat jumat bersama Umar, Khutbah dan sholatnya (selesai) ketika tengah hari.

Dan aku juga pernah sholat jumat bersama Utsman, khutbah dan sholatnya (selesai) ketika tergelincirnya matahari. Dan tidak ada satupun yang mencela dan mengingkarinya." (HR Ad-Daar Al-Quthni)

Ini bukti bahwa 2 kholifah pernah melakukan sholat jumat sebelum waktu zawal. Dan hadits ini dan hadits diatas menjadi dasar bagi mazhab Imam Ahmad bin hambal atas boleh sholat jumat sebelum waktu zawal.

Tentu masih banyak lagi dalil mazhab ini atas pendapatnya tersebut, namun tidak bisa penulis sebutkan semuanya, karena keterbatasan tempat.

Untuk lebih jelasnya silahkan buka kitab-kitab fiqih mazhab hambali.
Wallahu A'lam
  

Comments

  1. bisakah pendapat imam ahmad bin hanbal tersebut diterapkan di Indonesia dengan alasan keterbatasan waktu istirahat saat kerja di perkantoran?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya