Talak Dengan Redaksi Yang Berbeda-beda

Salah satu rukun talak itu adalah shighoh [صيغة], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan redaksi. Jadi suami yang ingin mentalak istrinya tidak sah dan belum jatuh talaknya sampai ada redaksi talak yang diucapkan.

Itu artinya, talak tidak cukup dengan niat, tapi harus ada redaksi/kata talak yang disebutkan sehingga talak itu benar-benar terpenuhi rukun dan syaratnya. jadi, niat saja tidak cukup, harus ada redaksi yang diucapkan.

Ulama membagi redaksi talak ini menjadi 2 jenis;
[1] shighoh Shorih [صيغة صريحة], redaksi yang jelas
[2] Shighoh kinayah [صيغة كناية], Redaksi Kiasan/sindiran

Dari 2 jenis redaksi ini, ulama juga berbeda pendapat mana yang disebut dengan redaksi jelas, dan mana yang redaksi kiasan atau sindiran. Dibagi 2 jenis seperti ini, karena memang msing-masing redaksi mempunyai konsekuesi hukum yang berbeda.

Dalam kitabnya Bidayah Al-Mujtahid (hal. 425), Imam Ibnu Rusyd menjelaskan perbedaan pandangan tentang redaksi talak ini:

[1] Madzhzb Al-hanafiyah dan Al-Malikiyah: 

Dalam madzhab ini, redaksi talak yang jelas itu hanya satu, yaitu kata: Talak [طلاق]. Dikatakan jelas karena memang kata Talak itu sendiri tidak mengandung makan lain selain talak/cerai itu sendiri.

Selain kata "Talak", dalam kedua madzhab ini masuk ke dalam redaksi kinayah (kiasan/sindiran), yang jelas hukumnya berbeda. Contoh redaksi talak yang kiasan atau sindiran itu misalnya [الحقي بأهلك] (Pulang saja ke keluargamu!), atau redaksi apapun yang mengandung makna cerai.

[2] Madzhab Al-Syafi'iyyah

Madzhab ini punya pandangan berbeda dengan 2 madzhab pendahulunya. Mereka mengatakan bahwa redaksi talak yang jelas (sharih) itu ada 3, yaitu
[1] Talak [طلاق] (cerai/talak)
[2] Sirah [سراح] (melepaskan)
[3] Firoq [فراق] (berpisah)

Al-Syafiiyah memasukkan 3 kata ini menurut ke dalam kelompok redaksi talak yang jelas/sharih, karena dalam Al-Quran, 3 kalimat inilah yang dipakai oleh Allah swt untuk menunjukkan makna cerai atau talak.

1} Pada ayat 231 Al-Baqarah [وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ ] "dan jika kalian menceraikan istri-istri kalian…".
2} Pada ayat 49 Al-Ahzab: [وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا] "dan lepaskanlah istri-istri kalian dengan baik".
3} Pada ayat 2 Al-Thalaq: [فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ] "maka pertahankanlah mereka dengan baik atau pisahkanlah mereka dengan baik".

Nah, 3 kalimat ini adalah redaksi talak yang sharih (jelas), maka redaksi-redaksi lain yang mengandung makna cerai atau talak, itu masuk dalam golongan redaksi sifatnya sindiran atau kiasan yang tentu punya hukum berbeda.

Redaksi Yang Jelas (Sharih)

Untuk redaksi yang sharih, semua ulama sepakat bahwa jika redaksi itu terucap dari seorang suami kepada istrinya yang sah, maka saat itu juga sang istri telah terceraikan atau telah tertalak dan mulai masa iddahnya.

Dan ulama tidak membedakan apakah ia bercanda atau tidak, apakah sedang marah atau tidak, apakah niat talak atau tidak. apapun keadaannya, jika yang terucap itu adalah redaksi yang sharih (menurut masing-masing madzhab), maka telah jatuh talaknya.

Karena redaksi yang diucapkan tidak mengandung makan selain makna cerai atau talak. Maka itu haruslah hati-hati bagi para suami dalam mengucapkan kalimat talak di depan istri.

Dikecualikan: 

Ini dikecualikan dalam madzhab Al-Malikiyah jika memang dalam keadaan tertentu yang terlihat jelas bahwa yang dimaksud itu bukanlah talak, seperti suami yang sedang mengajarkan istrinya redaksi talak. Misalnya ada istri yang bertanya kepada suaminya tentang apa itu redaksi talak yang sharih? Kemudian si suami menjawab denagn redaksi yang sharih di depan istrinya.

Ini tidak jatuh talaknya karena dia dalam keadaan yang meragukan apakah berniat talak atau tidak dengan bukti yang nyata. Dalam bahasa Al-Malikiyah, mereka menyebutnya [موضع التهمة] Maudhi'u Al-Tuhmah.   

Tapi hanya milik madzhab Al-Malikiyah saja yang memang mensyaratkan niat dalam talak. Berbeda dengan madzhab lainnya, seperti Al-Syafiiyah dan Al-Hanafiyah serta Al-Hanabilah yang tidak mensyaratkan "niat" untuk redaksi talak yang sharih/jelas.

Jadi, menurut jumhur (selain Al-malikiyah), kapan redaksi itu terucap, sejak itu juga jatuh talak tanpa melihat apakah ia berniat atau tidak.

Redaksi Kiasan/Sindiran (Kinayah)

Berbeda dengan redaksi sharih, redaksi kinayah atau yang lebih sering kita sebut dengan istilah redaksi kiasan adalah segala macam redaksi yang mengandung arti telak atau cerai. Dan itu banyak contohnya seperti yang dicontohkan di atas. Simpelnya, redaksi kinayah itu yang selain redaksi sharih yang disebutkan di atas.

Nah, utuk redaksi kinayah ini, redaksi saja tidak cukup untuk talak itu jatuh. Jadi diucapkannya redaksi kinayah tidak berarti talak itu jatuh dan sah. Perlu ada yang namanya "NIAT". Ya niat adalah syarat mutlak untuk sebuah redaksi kinayah jika ia diucapkan.

Si suami yang mengucapkan redaksi kinayah tersebut, berniat menceraikan istrinya atau tidak? kalau dengan redaksi kinayah itu ia berniat cerai, maka telah sah cerainya dan istrinya memulai masa iddahnya. Kalau ia tidak berniat cerai, mungkin karena kesal atau marah, ya tidak terjadi apa-apa.

Talak Dengan Bahasa Indonesia

Nah, kalau bahasa Indonesia, bagaimana pembagian redaksi sharih dan redaksi kinayahnya. Sebenarnya yang menjadi kesepakatan oleh ulama dalam urusan redaksi talak sharih itu terletak pada redaksi itu sendiri yang didefinisikan sebagai "redaksi atau kalimat yang mempunyai makna hanya satu yaitu cerai atau talak". Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Rusyd pada bab ini (Shighoh Thalaq, hal. 422).

Karena itu, yang disepakati oleh seluruh ulama sebagai redaksi sharih ialah kata Talak itu sendiri. Karena kata talak dalam bahasa Arab [طلاق] itu tidak punya arti selain cerai. Maka mereka sepakat untuk kalimat itu.

Sedangkan 2 kata lain yang disebutkan oleh Al-Syafiiyah; Firoq (pisah) dan Sirah (lepas), itu dalam bahasa Arab punya multi makna yang bukan hanya cerai. Karena itu Al-Malikiyah dan Al-Hanafiyah tidak memasukan itu ke dalam redaksi sharih, tapi memasukkannya kedalam redaksi kinayah.

Dari sini, bisa kita petakan bahwa yang dimaksud redaksi sharih/jelas ialah kata atau kalimat (redaksi) yang tidak mempunyai arti ganda, ia hanya punya arti cerai saja. Dalam Bahasa Indonesia, redaksi sharih/jelas itu berarti hanya ada 2 kata, yaitu:
[1] Talak, dan
[2] Cerai.

Jadi 2 kata ini yang dalam bahasa Indonesia digolongkan sebagai kalimat jelas/sharih yang menunjukkan cerai. Sedangkan kata pisah, melepaskan, itu punya arti banyak dan bukan hanya cerai. Karena punya arti ganda, maka ia masuk ke dalam redaksi kinayah/kiasan. Dan contoh redaksi kinayah dalam bahasa Indonesia itu banyak:
"pulang saja ke rumah orang tuamu!"
"Aku ngga mau liat kamu lagi!"
"kita pisah", dan sejenisnya. Intinya yang bukan "Talak" dan "Cerai"

Untuk yang seperti ini, masuk ke dalam golongan redaksi kinayah atau kiasan yang membutuhkan niat si pengucap untuk menentukan apakah itu bermakna cerai atai tidak.

Wallahu a'lam  

Comments

  1. Assalamualaikum wr wb
    Pak ustadz saya mau tanya:
    1. Apakah jika kita hanya mengucapkan satu kata yaitu "talak" kepada istri itu sudah jatuh talak? Tetapi maksud sebenarnya bukan untuk mentalak istri, sebagai contoh jika seorang suami sedang menjelaskan maksud dari ayat yang terdapat di dalam al quran seperti "ayat ini sedang menjelaskan talak", di dalam kalimat tersebut terdapat kata "talak", apakah pada saat itu talak sudah jatuh kepada istri?, jika iya, lalu bagaimana cara yang baik untuk menjelaskan mengenai masalah talak kepada istri? Ataukah talak jatuh kepada istri jika suami mengatakan kalimat yang jika di artikan tidak lain dan tidak bukan berarti talak, ada niat maupun ada niat yang mana kalimatnya sudah jelas maknanya seperti "aku talak kamu"?

    2. Jika kita bercerita kepada istri seperti, "si fulan pernah mengucapkan cerai kepada istrinya", di kalimat tersebut terdapat kata "cerai", apakah berarti talak sudah jatuh kepada istri kita?

    3. Jika seorang suami bercerita kepada istri, "tadi saya habis menanyai masalah talak kepada guru ngaji", apakah itu sudah jatuh talak?

    4. Apabila kita mengucap talak sendirian, di hati, maupun berhayal, tanpa kita sadari mulut berucap, apakah itu sudah jatuh talak?

    5. Apabila terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga, kemudian istri berucap "pulang saja ke rumah orang tuamu", kemudian suami berucap "ya sudah nanti saya pulang ke rumah orang tua". Apakah talak sudah jatuh?

    Terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya