Jama' Sholat Tanpa Udzur, Boleh kah?

Ulama 4 madzhab sepakat bahwa menjama' sholat terlarang kecuali karena sebab-sebab yang memang mebolehkan jama' seperti; safar, pun safar tidak asal boleh jama' melainkan jika memang syarat-syarat safar itu terpenuhi.

Bolehnya jama':

Madzhab hanafi:
-      hanya ketika di Arafah dan Muzdalifah

Jumhur:
-      Safar
-      Haji
-      Sakit (Hanbali)
-      Hujan (masih diperdebatkan)
-      Kebutuhan mendesak (Ibnu Sirin, Madzhab Al-Zohiri, Asyhab dari kalangan Malikiyah, dan juga Ibnu Al-Mundzir dari kalangan syafi'iyyah) dengan syarat, tidak terulang-ulang.

Jama' Tanpa Udzur

Terkait sholat jama' yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw yang mana jama' itu dilakukan tanpa sebab, memang ada riwayat yang menyebutkan itu, dan riwayatnya shahih dari Imam Muslim:

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

"Nabi saw menjama' sholat zuhur dan ashar juga mnejama; sholat maghrib dan isya di madinah tanpa ada sebab 'takut' dan juga tanpa sebab hujan" (HR muslim)

Dari hadits ini para ulama 4 madzhab tetap dalam pendirian, bahwa tidak ada jama' kecuali ada udzur syar'I. jadi tidak ada istilahnya jama' tanpa sebab. Dan ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah Al-Mujtahid wa Niahayah Al-Muqtashid pada Bab Sholat Jama'.

Hadits Ibnu Abbas Bukan Jama' Melainkan Jama' Shuri

Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah, secara jelas menerangkan bahwa ulama 4 madzhab melarang manjama' sholat tanpa uzdur. Terkait hadits Ibnu Abbas tersebut, jumhur ulama mengatakan bahwa selain takwil hujan dan orang sakit yang telah disebutkan di atas, bahwa jama' yang dimaksud dalam hadits Ibnu Abbas itu ialah jama' shuri, bukan jama' sesungguhnya.

Yaitu dengan mengakhirkan sholat zuhur di penghujung waktu dan menyegerakan ashar di awal waktu, sehingga seakan-akan seperti menajama' padahal tidak. semua sholat dikerjakan tepat pada waktunya, hanya zuhur diakhirkan dan ashar disegerakan, itu saja!

Terlebih lagi bahwa memang telah ada kesepakatan bahwa tidak boleh menjama' dua sholat tanpa sebab dalam keadaan hadir (bukan musafir), dengan pengecualian. (Bidayah Al-Mujtahid 1/182)

Makin jelas bahwa itu adalam jama' shuri dengan penjelasan yang diterangkan oleh Imam Al-Syaukani dalam kitabnya Nailul Awthor (3/258) , beliau mengatakan:

وَمِمَّا يَدُلّ عَلَى تَعْيِين حَمْل حَدِيثِ الْبَابِ عَلَى الْجَمْع الصُّورِيّ مَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ بِلَفْظِ: «صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا، أَخَّرَ الظُّهْر وَعَجَّلَ الْعَصْر، وَأَخَّرَ الْمَغْرِبَ وَعَجَّلَ الْعِشَاءَ» فَهَذَا ابْنُ عَبَّاسٍ رَاوِي حَدِيثِ الْبَابِ قَدْ صَرَّحَ بِأَنَّ مَا رَوَاهُ مِنْ الْجَمْع الْمَذْكُور هُوَ الْجَمْع الصُّورِيّ.

"dan salah satu yang menguatkan bahwa jama' yang dimaksud dalam hadits Ibnu Abbas itu adalah jama' Shuri, itu apa yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: 'aku sholat bersama Nabi saw zuhur dan ashar bersamaan (jama'), juga maghrib dan isya bersamaan (jama'), Beliau mengakhirkan zuhur dan menyegerakan ashar, dan mengakhirkan maghrib serta menyegerakan isya'

Dan ini adalah riwayat Ibnu Abbas yang merupakan perawi hadits bab ini (jama' tanpa udzur), beliau telah mnejelaskan bahwa apa yang diriwayatkannya itu (jama' tanpa udzur) adalah jama' shuri"

Makin diperkuat dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori:

قَال ابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : مَا رَأَيْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلاَةً لِغَيْرِ مِيقَاتِهَا إِلاَّ صَلاَتَيْنِ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ أَيْ بِمُزْدَلِفَةَ

"Aku tidak pernah melihat Nabi saw sholat bukan pada waktunya kecuali 2 sholat, belau menjama' sholat maghrib dan isya di jama' atau di muzdalifah" (HR BUkhori)

Wallahu a'lam

Comments

  1. bermanfaat banget kang,
    klo di Muhammadiyah memang ada tuntunan jama' dengna menggunakan hadis ibnu Abbas, tapi tidak mutlak juga, harus ada alasan yg benar-benar mendesak, mungkin sama dengan pendapat Ibnu Sirin dan lainnya di atas...

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillahm makasih kang ayud daud sudah mau mampir

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya