Sudah Talak di Rumah, Talak Lagi di Pengadilan. Bagaimana Hukumnya?

Di Indonesia ini, dalam masalah perkawinan, ada hukum positif yang berlaku dan itu menjadi buku ‘suci’ yang digunakan oleh seluruh hakim agama di setiap pengadilan agama di Indonesia, yaitu KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Jadi, apa yang ada di KHI itu berlaku dan dijalankan di setiap keputusan Hakim yang dibuat di pengadilan agama atas perkara-perkara yang masuk ke meja hakim. termasuk urusan perceraian dan pernikahan.

Karena pernikahan kita butuh legalisasi Negara agar dapat perlindungan, maka kita harus melaporkan ke KUA yang mana ia adalah subunit pelayana dari pengadilan agama. Karena ini pengadian agama, maka hukum yang dipakai itu ialah KHI.

Cerai Harus di Depan Hakim Pengadilan

Dalam KHI, pada buku pernikahan dijelaskan di pasal 117, bahwa talak itu adalah ikrar suami untuk pemutusan pernikahan yang dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Jadi, catatan perceraian itu baru di sah kan ketika si suami mengatakan itu di depan hakim pengadilan.

Sebenarnya tidak ada masalah serius di sini. Menjadi serius ketika si suami sudah melakukan talak di bawah tangan (talak yang tidak melalui pengadilan agama). Apakah sah talak di bawah tangan?

Jelas sah, secara agama. Tapi tidak terdaftar di pengadilan agama, hanya itu saja masalah. Secara administrative yang tercatat di pengadilan. Si suami itu masih beristri, dan istri tersebut bukan dalam masa iddah menurut hitungan pengadilan. Tapi sejatinya ia sedang menjalani iddah karena talak yang telah di jatuhkan oleh suaminya secara lisan tanpa pengadilan itu.

Nah, masalah seriusnya ada ketika si suami sudah melakukan talak di bawah tangan di rumah atau di mana pun itu. Tapi untuk tercatat di pengadilan kalau ia telah menceraikan istrinya, ia harus melakukan ikrar di depan pengadilan. Artinya ia harus mentalak lagi istrinya.

Jadi, kalau ia talak lagi istrinya di pengdilan, berate itu terhitung sebagai talak ke-2, bukan ke-1. Walhasil masa iddahnya si istripun bertambah lama, karena diperpanjang dengan talak ke-2 di pengadilan itu.

Sepertinya dua pihak mendapat kerugian. Suami yang niatnya hanya mentalak 1, tapi karena harus ikrar di pengadilan, talaknya menjadi 2. Istripun demikian, masa iddahnya bertambah lama karena harus iddah lagi dengan talak yang ke-2 itu.

Solusi Kalau Sudah Talak di Bawah Tangan

Maka, kalau sudah talak di bawah tangan dan kemudian harus melakukan ikrar talak lagi di depan pengadilan, agar tercatat. Supaya ikrar talak di pengadilan tidak terhitung sebagai talak ke-2, tidak perlu lagi lah melakukan ikrar talak. Cukup dengan “cerita ikrar talak”. Bagaimana?

Melakukan ikrar talak dengan gaya bercerita. Ya bercerita “bahwa saya kemarin, hari sekian bulan sekian tahun sekian telah mentalak istri saya”. Karena bercerita maka itu tidak terhitung sebagai talak. Tapi cerita.

Dan pada surat ikrar pun tidak hari kejadian talak tidak disebutkan hari ini (hari di depan pengadilan) akan tetapi dikosongkan dan diisi sesuai waktu talak itu pernah diucapkan dan bukan di pengadilan. Dengan ini semua aman.

Dan memang sejatinya, pengadilan itu bukan tempat untuk men-sah-kan talak itu sendiri. Talak telah sah tanpa pengadilan. Hanya saja pengadilan dibutuhkan sebagai penguat status hukum si pastrti yang bercerai itu.

Pengadilan = Maslahat

Sebenarnya sejak penbentukannya, dan sejak perumusan KHI tahun 85 itu, memang pasal-pasal yang dibuat dalam KHI dari hukum perkawinan, perwarisan dan perwakafan itu disusun demi adanya kemaslahatan.

Salah satunya ialah soal perceraian depan pengadilan ini. Disebutkan bahwa talak yang sah (disahkan Negara) itu adanya jika dilakukan depan hakim di pengadilan, itu (mungkin) supaya para suami yang mentalak istrinya punya waktu untuk berfikir ulang dan tidak buru-buru mentalak.

Karena ketika ingin mentalak, permohonan yang diajukan itu tidak langsung di-sah-kan oleh pengadilan. Justru ada jeda beberapa hari dan pengadilan memanggil mereka berdua (pasutri) dalam rangka memediasi permasalahan yang dihadapi. Mungkin saja denagn mediasi tersebut, kedua belah pihak melunak dan bisa mengurungkan niat mereka untuk saling bercerai. Mungkin saja!

Intinya, pengadilan hanya bertugas sebatas pencatatan sipil dan sah atau tidaknya talak tidak bergantung kepada pengadilan. Karena dalam rukun dan syarat sah talak itu tidak disebutkan adanya sultan (hakim).

Wallahu a’lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya