Keanehan Hukum Fiqih
Saya sering sekali mendapati orang muslim yang melihat saudara muslim lainnya namun ia berbeda pandangan dalam masalah fiqih, ia berkata dengan nada sinis: “Aneh banget tuh orang sholatnya.”
Atau ada juga yang seperti ini: “Kok gitu, sih! Kan ngga boleh kalo gitu…..”
Ada juga yang mengatakan: “ih masa begitu sih, salah tuh….”
Kita juga tidak jarang mendapati orang yang seperti itu malah marah dan menyalahkan orang yang berbeda pandangan dalam masalah fiqih. Dan saya kurang suka dengan kata-kata “aneh” yang keluar dari orang-orang seperti itu. Bagaimana bisa ia mengatakan bahwa hokum fiqih aneh.
Buat saya “keanehan” yang muncul dari seseorang ketika melihat orang yang berbeda dalam maslah fiqih bukan keanehan dalam arti yang sebenarnya. Dan keanehan dalam hukum fiqih itu biasa terjadi. Namun keanehan itu bersifat RELATIF, tidak sebenarnya aneh.
Bisa jadi itu aneh menurut seseorang, tapi itu biasa saja menurut orang lain. Aneh pada suatu zaman tertentu namun menjadi biasa pada zaman lain. Aneh menurut satu golongan orang dan biasa saja menurut golongan lain. Ini masalahnya hanya pada soal KEBIASAAN dan ILMU saja.
Orang yang sudah terbiasa dengan pendapat suatu Imam atau Mazhab menjadi aneh bila ia melihat orang lain yang berpegang pada pendapat satu Imam atau Mazhab. Senadainya dia tahu Ilmunya tersebut, pastilah kata “Aneh” itu tidak keluar dari mulutnya.
Saya akan berikan contoh-contoh keanehan tersebut:
Orang-orang yang bermazhab Syafi’i akan merasa aneh jika mendapati Imam tidak membaca doa qunut ketika sholat subuh. Dan orang yang bermazhab hambali justu merasa aneh jika mendapati Imam sholat subuh membaca doa qunut.
Kaum Syafi’i akan meresa aneh jika mendapati orang yang tidak melakukan sholat qobliyah Jum’at. Dan sebaliknya, kaum Maliki pasti merasa aneh jika harus sholat Qobliyah sebelum sholat Jum’at.
Lingkungan masyarakat Indonesia yang bermazhab Syafi’i akan merasa sangat aneh jika mendapati sebuah masjid yang mengumandangkan azan untuk Sholat Jum’at sebelum masuk waktu zuhur. Padahal itu suatu yang biasa dan sah-sah saja, karena si pengurus masjid berpegang pada pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang membolehkan sholat Jum’at sebelum masuk waktu zuhur.
Orang Indonesia pasti akan marah terhadap orang yang memegang anjing kemudian ia langsung masuk masjid dan sholat tanpa harus mencuci tangannya terlebih dahulu. Ini jelas berbeda dengan masyarakat yang bermazhab Maliki yang melihat bahwa Anjing itu suci.
Jadi keanehan itu bukan terletak pada hukum itu sendiri, akan tetapi terletak pada ketidak tahuan kita akan luasnya perbedaan pandangan ulama dalam hukum Fiqih itu sendiri. Justru kalau kita mengerti, kita harusnya “ANEH” kepada orang yang “ANEH” dengan orang yang berbeda pandangan dengannya.
Dalam setiap kesempatan baik itu majlis pengajian atau forum biasa, saya sering mengatakan kepada Audiens sebuah kutipan cerdas dari seorang Ulama:
من قل علمه كثر إنكاره
“Man Qolla ‘Ilmuhu Katsuro Inkaaruhu”
“Man Qolla ‘Ilmuhu Katsuro Inkaaruhu”
“siapa yang sedikit Ilmunya, Banyak ‘NGAMBEK’nya”
NGAMBEK berarti sering mengingkari setiap yang berbeda dengan apa yang menjadi kebiasaanya. Bahkan menyalahkan dan marah-marah kepada ia mengambil manhaj berbeda dalam masalah Fiqih.
Ya. Kebanyakan orang yang mengatakan “aneh” kepada yang berbeda dengannya bahkan tak segan ia menyalahkan, itu sebab karena ia tidak tahu ilmunya saja. Kalau ia tahu bahwa ada ulama yang berkata lain dan mengerti perbedaan itu, pastilah ia tidak akan merasa aneh apalagi marah-marah.
Jadi disini saya mengajak para pembaca semua untuk terus menuntut ilmu dan tidak terbatas hanya kepada satu pandangan ulama saja. Gunanya agar kita tahu bahwa banyak perndapat yang berkembang dan yang paling penting lagi ialah kita tidak mudah menyalahkan seseorang yang hanya berbeda dalam masalah fiqih yang Ijtihadi dan Furu’i.
Wallahu A’lam
Comments
Post a Comment