Hukum Mengambil Uang Tip. Halal kah?


Seorang teman yang sekarang bekerja sebagai satpam atau security untuk sekolah khusus katholik di daerah jakarta pusat, datang menemui saya beberapa waktu lalu sambil membawa sebuah pertanyaan yang selama ini membuatnya was-was.

pertanyaan itu seperti ini:
Di pos security didepan sekolah itu terpampang aturan dari sekolah yang berbunyi "NO TIPPING", artinya tidak boleh bagi para security yang mengambil uang tip dari para wali murid yang datang. Sebaliknya juga demikian, wali murid tak perlu memberi uang tip.

Uang tip itu untuk apa?
Biasanya kalau sudah masuk jam keluar sekolah, para orang tua murid itu datang untuk menjemput anak-anak mereka. Karena tak mau cape, akhirnya para orang tua ini ogah turun dari mobilnya dan meminta para security itu mencari anaknya dan membawanya ke mobil. "mas, anakku edward di kelas 2E" begitu kira-kira redaksi kalimatnya.


Nah ketika si security dapat membawa anaknya ke mobil, orang tua itu memberikan uang tip kepada security itu sebagai "uang cape". Dan ini sudah menjadi kebiasaan yang selalu terjadi setiap jam keluar sekolah, dan sudah berjalan sejak lama.

Sekolah ingin memberikan isyarat dengan aturan tersebut agar para security tidak mengambil tip dari para ortu dan para ortupun sebaiknya mengambil sendiri anak-anak mereka bukan menyuruh para security, karena itu bukan tugas security.

Lalu bagaimana hukumnya mengambil uang tip tersebut? Halal kah?

Pertama:
Pekerjaan itu (mencari anak dan membawa ke ortunya) bukanlah pekerjaan seorang security, bukan pekerjaan utama dan bukan juga pekerjaan sampingan, dan tidak ada dalam buku tugas atau surat tugas seperti itu.

mereka hanya bertugas sebagai keamanan sekolah. Menjaga sterilisasi sekolah dari hal-hal yang membuat gaduh dan kacau. Hubungannya ke sekolah ialah menjaga, dan karena itu juga yayasan yang membawahi para security ini dikirim ke sekolah.

Jadi sama sekali tidak ada kewajiban atau keharusan bagi security yang sedang dalam waktu tugas ia menuruti permintaan para ortu tersebut.

Kedua:
Perjanjian yang telah dibuat antara 3 pihak (yayasan security, security, dan sekolah) adalah jelas dan tertulis, tak ada alasan untuk tidak mematuhinya.

Sekolah meminta kepada yayasan security untuk mengirim para security guna menjaga keamanan sekolah. Yayasan mendatangkan para security guna mengamankan serta menegakkan aturan yang sudah diberlakukan disekolah. Sebagai gantinya sekolah membayar untuk itu semua.

Dan dalam perjanjian 3 pihak ini tidak ada yang namanya mengambil uang tip. Dan sekolah mengikat para security untuk menegakan aturan sekolah termasuk mengenai 'no tipping' itu tadi.

Jadi wajib hukumnya bagi para security tadi itu untuk mentaati peraturan yang telah disepakati. Islam melarang keras bagi mereka yang melanggar aturan atau akad atau perjanjian yang telah disepakati.

"wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad mu" (Al-Maidah 1)

Imam Qurthubi mengatakan bahwa ayat ini adalah perintah bagi para kaum muslim untuk menepati akad. Dan akad-akad itu ialah termasuk perjanjian (baik itu dalam akad jual beli atau yang lainnya) antara manusia itu sendiri yang telah disepakati selama itu tidak keluar dari syariah.

Hadits Nabi SAW: "kaum muslim berdiri (berjalan) diatas syarat-syarat (yang telah mereka sepakati) kecuali syarat yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal" (HR Abu Daud dan Al-Baihaqi)

Hadits diatas jelas dan menunjukkan sama seperti apa yang ditunjukkan oleh ayat Al-Maidah ayat 1, bahwa seorang muslim dituntut untun mentaati segala persyaratan, perjanjian dan akad yang telah mereka sepakati.

Ketiga:
Hadits dan ayat diatas jelas, dan menunjukkan lafaddz umum. Artinya saling mentaati perjanjian, walaupun dengan nonmuslim karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Jadi kalau dikatakan: "tapi itukan perjanjian kepada nonmuslim, pihal sekolah kan orang katholik?" 

Ini jelas salah. Sejarah kita mencatat bahwa Rasul beserta kaum muslim ketika itu membuat perjanjian "shulhul-Hudaybiyah" dengan orang nonmuslim, dan Rasul mentaatinya.

Dan bukan hanya perjanjian Hudaybiah itu saja Rasul membuat kesepakatan dengan nonmuslim. Banyak sekali tercatat bahwa Rasul SAW melakukan kesepakan itu, dan bahkan berjual beli dengan mereka, dan jual beli itu juga termasuk akad.

Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk merusak perjanjian itu walaupun dengan orang nonmuslim.

Keempat:
Kalau dikatakan: "itu kan udah jadi kebiasaan, bukannya kebiasaan itu jadi dihukumi?"

Syarat utama "Al-'Adah Muhakkamah" ialah kebiasaan itu tidak menabrak aturan dan hukum yang berlaku. Dan kebiasaan yang sedang kita bicarakan ini sudah melanggar aturan yang telah ada.

Kelima:
Ini yang penting. Dalam pergaulan sekarang ini, kita tidak hanya berinteraksi dengan kawan sesama agama Islam, tapi juga berbaur dengan nonmuslim. Baik itu kristen, budha hindhu, konghucu, atau juga yang tak bertuhan.

Islam tidak pernah melarang kita untuk bergaul dan berhubungan dengan mereka, Islam pun tidak pernah memerintahkan kita untuk memusuhi mereka, kecuali mereka yang mengangkat bendera perang.

Dengan ini kita dituntut sebagai orang muslim untuk menunjukkan bagaimana islam itu sebenarnya, yang pasti muslim adalah kaum yang beradab. Terlebih lagi bahwa security itu sekarang menjadi minoritas karena sekililingnya semua beragama katholik, hanya sedurity dan rekan sesama security yang jumlahnya hanya 9 orang.

Karena itu, kita harus menunjukkan sikap ke-Islam-an kita yang tetap tinggi diatas agama-agama yang lain.

Hadist Nabi SAW:
"Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya" (HR Ad-Daroquthni)

Dan kalau terus kebiasaan mengambil uang tip itu dilakukan, pastinya akan menjadi image dan kesan yang buruk untuk citra Islam itu sendiri. Akan timbul kesan dalam diri para ortu katholik itu akan rendahnya muslim. Karena saya yakin sekali bahwa para ortu itu juga mengetahui aturan tentang "no tipping".

"tuh liat, orang Islam, udah tau aturannya ngga boleh ngambil tip, tapi masih dikantongin aja". Setidaknya kata-kata semacam ini terbesit bahkan terucap dari salah seorang dari ortu-ortu tersebut.

Untuk itu agar mencegah fitnah untuk agama kita dan kesan buruk, hentikan ngambil uang tip! Toh gaji juga kalau disyukuri adanya pasti mencukupi kehidupan berkeluarga kita.

Kalau memang mau menolong ortu itu, tolonglah selama itu tidak menggangu dan membuat kita lalai akan tugas utama. Dan kalau disodori tip, tolaklah dengan sopan.

"maaf, pak/bu! Kami dilarang menerima uang tip!"

Dengan begitu akan timbul rasa malu dari pihak ortu dan kesan buruk itu akan berpindah kepada mereka. Mereka yang tidak tahu aturan "udah tau ngga ada tip, masih mancing-mancing aja, make nyodorin uang!".

Dengan sikap taat aturan dan tegas terhadap pelanggaran akan membuat kita semakin kuat dan disegani, dan yang pasti tidak direndahkan lagi.

Wallahu A'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya