Panitia Zakat, Apakah Termasuk Amil?

Memang agak sulit mengatakan bahwa panitia zakat di masjid-masjid atau lembaga itu sebagai Amil zakat yang memang mendapatkan jatah zakat.

Karena kalau merujuk ke pendapat ulama-ulama konvensional dari masinh-masing madzhab fiqih, kesemuanya mensyaratkan bahwa seorang Amil haruslah diangkat oleh seorang pemimpin atau penguasa yang sah. Begitu disebutkan dalam kitab-kutan mulia tersebut. Dan kebanyakan bahkan hampir semuanya panitia tersebut mengangkat diri mereka sendiri.


Apalagi jika melihat kepada kebiasaan yang dikerjakan para panitia atau lenbaga zakat ini yang terkesan menunggu. Padahal Amil, yang ketika zaman Nabi disebut dengan Jibayatuz-Zakat, mereka bukan menunggu, akan tetapi mereka mendatangi si kaya dan memghitung kewajiban zakat si kaya, lalu menganbilnya dan menyalurkan. Bukan hanya diam menunggu di kantor atau masjid, menunggu didatangi orang yang bayar zakat tanpa tahu apa dan berapa kewajiban si muslim twrsebut. Hanya menerima saja. Artinya ada pekerjaan amil yang tidak terlaksana pada panitia-panitia tersebut.


Akan tetapi, jika melihat dari sisi yang berbeda; bahwa pemerintah kita sampai saat ini sangat minim perhatiannya terhadap masalah zakat ini; toh UU zakat pun masih bermasalah dan belum terselesaikan sampai sekarang. Bahkan status badannya tersebut.


Juga di lain sisi, Indonesia ini kan luas wilayahnya, besar potensinya, banyak penduduknya, tapi sulit aksesnya. Banyak pojok-pojok wilayah Indonesia yang sama sekali tidak tersentuh, dan memang tidam ada akses menuju tempat tersebut. Dan mayoritasnya adalah muslim yang memang punya kewajiban zakat.


Maka melihat kenyataan tersebut, dan merujuk kepada pendapat ulama konvensional dari madzhab-madzhab fiqih muktamad, bisa diambil jalan tengah:


Kalau memang di daerah tersebut ada badan Amil resmi yang memang badan pemerintah, berlisensi resmi dari penguasa, mereka itulah Amil zakat. Yang lain, hanyalah panitia sekedar menjadi wakil atau penolong muzakki kepada mustahiq. Artinya tidak ada hak bagi mereka atas harta zakat, kecuali gaji atau upah dari selain zakat.


Akan tetapi, kalau daerah tersebut memang tidak terakses oleh penguasa sehingga tidak ada badan Amil yang berdiri di daerah tersebut, dan kesemuanya adalah muslim yang memang punya kewajiban zakat, maka mereka bersepakat untuk memilih siapa dan pihak mana yang memang mengurusi zakat-zakat mereka. Tentu dengan pertimbangan keilman dan integritas mereka. Dengan demikian mereka itulah Amil walaupun tidam diangkat oleh penguasa.


Ini mengambil pendapat ulama walaupun minoritas, yang menyatakan bahwa Amil itu walaupun tidak diangkat oleh penguasa, yang penting mereka mengerjakan pekerjaan Amil; mendata, menyuluh, menentukan kadar yanh harus dibayarkan, mengambil, serta menyalurkan zakat tersebut.


Ini juga cocok bagi saudara-saudara muslim yang tinggal dalam sebuah komunitas di negara mayoritas nonmuslim, yang penguasanya sama sekali tidam mengerti ada zakat dan syariat Islam, sedangkan mereka adalah muslim yang punya kewajiban zakat. Maka mereka mengangkat siapa afau pihak yang mereka sepakati untuk jadi Amil. Mengurusi zakat mereka dan menyalurkannya.


Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya